Senin, 20 Maret 2017

PACARAN DALAM KAJIAN MASAIL FIQH

PACARAN DALAM KAJIAN MASAIL FIQH
       I.            PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Cinta, adalah anugerah terindah yang dikaruniakan Allah kepada manusia. Manusia adalah makhluk sosial yang mendambakan hidup damai dan harmonis, sehingga sangatlah normal bila manusia mengalami ketertarikan dengan lawan jenisnya. Motivasi untuk bisa mengenal karakter, menyamakan pandangan hidup dan alasan lainnya seringkali dijadikan dalih pembenaran untuk melakukan pacaran.
Pada zaman sekarang ini, anak-anak muda sekarang menganggap bahwa pacaran sudah dianggap sesuatu hal yang lumrah bagi mereka. Tanpa mereka ketahui apa sebenarnya alasan mereka melakukan pacaran, apakah pacaran yang mereka lakukan itu baik atau tidak baik. Dan apa dasar mereka melakukan pacaran atau memilih pacar, dan batasan-batasan tentang seks yang perlu dihormati dari setiap pasangan. Untuk itulah dalam makalah ini, akan dibahas secara lebih rinci mengenai pacaran, bagaimana hukumnya serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pacaran.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)      Bagaimana definisi pacaran
2)      Bagaimana pelaksanaan dan realitas pacaran
3)      Bagaimana contoh kasus pacaran yang seakan membudaya di negara kita
4)      Bagaimana analisis hukum Islam tentang pacaran


    II.            PEMBAHASAN
A.    1.   Definisi Pacaran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Berpacaran adalah bercintaan; (atau) berkasih-kasihan (dengan sang pacar). Memacari adalah mengencani; (atau) menjadikan dia sebagai pacar. Sementara kencan sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah berjanji untuk saling bertemu di suatu tempat dengan waktu yang telah ditetapkan bersama.[1]
Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Pacaran sebenarnya adalah sebuah alat dan upaya untuk mengenali dan memahami karakter pasangan, sebelum dia diambil dan diangkat menjadi pasangan yang sebenarnya, lewat ikatan tali pernikahan. Ini adalah ciri pacaran sehat serta merupakan arti dan tujuan pacaran secara umum yang sebenarnya. Namun saat ini, kebanyakan orang berpacaran hanya bertujuan untuk bersenang-senang, bersayang-sayangan, dan yang paling parah justru menggunakan pacaran sebagai ajang melampiaskan hasrat seksualnya.
Secara umum, pacaran dibagi menjadi dua:
1.      Pacaran untuk bermain dan bersenang-senang
Ini adalah jenis pacaran yang banyak kita temui, yang kebanyakan pelakunya anak-anak muda dan ABG (anak baru gede). Meski mereka akan berkoar-koar bahwa mereka cinta dan sayang, namun pacaran di waktu itu sebenarnya hanyalah sebuah permainan romansa anak muda, yang sebenarnya belum mengerti benar tentang apa itu cinta. Menurut mereka, apapun yang disuka dan ingin dimiliki, maka itu disebut cinta, tidak peduli dengan yang lain. Padahal cinta itu labih dalam dan lebih mulia.
2.      Pacaran yang serius untuk membangun hubungan jangka panjang
Jenis pacaran yang ini, sudah pasti serius dan memang diperuntutkan untuk membangun hubungan jangka panjang, artinya hubungan hingga sampai jenjang pernikahan. Jenis dan arti pacaran yang ini, biasanya lebih slow, serius dan tidak terlalu banyak memiliki masalah-masalah yang muncul seperti pacaran yang dilakukan anak ABG.[2]
Definisi-definisi pacaran di atas merupakan definisi secara umum, bukan berdasarkan konteks pandangan Islam. Karena dalam Islam sesungguhnya tidak ada istilah pacaran. Baik itu pacaran yang hanya bermain-main maupun pacaran yang serius.
Istilah pacaran secara harfiyah tidak dikenal dalam Islam, karena konotasi dari kata-kata ini lebih mengarah pada hubungan pra-nikah yang lebih intim dari sekedar media saling mengenal. Islam menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep Khitbah.
Khitbah adalah sebuah konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai keshalehan sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah berarti sudah diluar konsep ini.

2.  Pelaksanaan Pacaran
Pacaran adalah satu dari sekian problem religio-kultural yang menjangkit masyarkat kita. Tanpa menyebutkan fakta secara eksplisit, realitas pacaran telah dapat dengan mudah dijabarkan dalam ruang ilmiah, ia adalah konstruk problem laten dalam interaksi sosial. Disebut interaksi sosial karena pacaran tak mungkin melibatkan hanya satu orang saja.
Realitas kebanyakan yang terjadi dalam “fenomena” pacaran adalah interaksi psikis dan fisik yang melibatkan dua orang atau lebih dan dilakukan dalam keadaan sadar. Pacaran tentu tak hanya dapat dikatakan dengan “bergandeng tangan” meskipun itu adalah sebuah indikasi fisik sebagai simbol pacaran. Pacaran ketika dikaitkan dengan tuntutan teks agama, maka akan diasumsikan sebagai perbuatan terlarang, sebab realitas kebanyakan, pacaran mengundang dampak negatif yang tak hanya menyimpang ajaran agama, melainkan juga menciderai tata nilai kemanusiaan, budaya dan moral. Hamil di luar nikah atau lazim disebut Married By Accident, pergaulan bebas, yang kemudian mewabahkan AIDS, adalah dampak buruk pacaran. Pacaran melibatkan dua insan berbeda jenis, terdapat aktifitas-baik secara langsung maupun tak langsung, terjalin hubungan interpersonal yang tumbuh dari perasaan, dan terjalin hubungan antarpersonal, baik hubungan fisik maupun nonfisik.
Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi individu-individu dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Perbedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh agama dan kebudayaan yang dianut oleh seseorang. Menurut persepsi yang salah, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika telah menjalin hubungan cinta-kasih yang ditandai dengan adanya aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan. Tradisi seperti ini dipraktikkan oleh orang-orang yang tidak memahami makna kehormatan diri perempuan, tradisi seperti ini dipengaruhi oleh media massa yang menyebarkan kebiasaan yang tidak memuliakan kaum perempuan. Sampai sekarang, tradisi berpacaran yang telah nyata melanggar norma hukum, norma agama, maupun norma sosial di Indonesia masih terjadi dan dilakukan secara turun-temurun dari generasi ke generasi yang tidak mememiliki pengetahuan menjaga kehormatan dan harga diri yang semestinya mereka jaga dan pelihara.
Sebenarnya dalam pacaran jika dikaji dalam kaca mata Islam mengandung beberapa unsur maksiat, adapun unsur-unsur maksiat dalam pacaran diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Pandangan mata.
2)      Berentuhan atau berjabat tangan dalam praktik pacaran.
3)      Berduaan. .
4)      Bepergian bersama.

B.     1.   Contoh Kasus Pacaran
Pacaran. Sebuah kata yang semakin mendapat tempat dalam kenyataan sosial budaya kita dewasa ini. Anak-anak sekolahan, mahasiswa, artis dan banyak orang muda melakukannya. Koran-koran, majalah, radio, seminar turut memberi andil pemasyarakatannya lewat ulasannya soal yang satu ini. Di jawa pos misalnya, pada setiap hari minggu kita akan temukan rubrik konsultasi psikologi untuk para ABG (Anak Baru Gede). Dan takheran kalau anak-anak baru gede itu, dengan polosnya bertanya, “Bagaimana ini, mbak.....pacar saya begini, begitu, dan seterusnya,”. Kalau di Barat sana, anak-anak muda lebih bebas lagi, mereka bisa bertemu, kenalan, saling jatuh cinta, jalan bareng dan –kalau cocok- mereka bisa tinggal serumah tanpa repot berpikir kapan mereka harus menikah.
Singkatnya, pacaran mudah menjadi kenyataan sosiologis di mana saja, dibanyak negara. Alasan dan motifnya bisa jadi macam-macam. Tetapi yang jelas, satu anggapan yang seragam bahwa pacaran adalah ajang untuk melakukan penjajakan, saling mengerti pribadi masing-masing, dan akhirnya ada juga yang melanjutkannya ke jenjang pernikahan. Meskipun tidak sedikit kenyataan buram yang ditimbulkannya. Seperti hamil di luar nikah, kawin lari, degradasi moral dan lain-lain. Permasalahannya adalah bagaimana hukum Islam menyikapi kenyataan ini? Apa jawaban hukum Islam terhadap pacaran? Bagaimana kalau pacaran adalah bentuk perwujudan cinta kasih tulus antara laki-laki dan perempuan? Bagaimana kalau pacaran dilakukan secara serius, dengan motivasi untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan?[3]
2.   Analisa Hukum
Kita mulai dari bagaimana Islam memandang persoalan cinta. Cinta menurut Islam adalah sesuatu yang agung. Ia (cinta) adalah hak prerogatif Allah. Maka, cinta adalah di atas kuasa manusia (fauqa mustatha’ al-insan). Cinta yang tulus, biasanya datang tanpa diundang. Dan hanya Allah jua yang mampu menghapus dan membaliknya menjadi rasa yang lain. Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah, orang bebas mencintai siapa saja. Asalkan yang bersemayam di hatinya adalah cinta suci, jujur yang merupakan anugerah Allah, ia tidak terkena tuntutan hukum apa-apa. Masalah baru muncul manakala rasa cinta ini berpindah dari dunia rasa ke dunia nyata, berpindah dari alam idiil ke alam riil. Dan oleh karena batas antara cinta dan nafsu teramat tipis seringkali dalam praktik, sulit membedakan apakah yang sedang kita ekspresikan; kita nyatakan adalah cinta atau nafsu.
Sebagai kelanjutannya, seringkali anak-anak muda menjadikan cinta sebagai landasan pengabsahannya untuk naksir teman wanitanya, mengadakan pendekatan, berpacaran, ngobrol, pergi bareng dan lain sebagainya. Yang memprihatinkan, tidak sedikit orang tua yang cuek bebek dengan kenyataan ini.
 Islam tidak membenarkan adanya pacaran. Karena dalam pacaran sendiri mengandung beberapa unsur kemaksiatan. Diantaranya adalah terjadinya pandangan mata terhadap lawan jenis yang belum halal baginya. laki-laki memandang perempuan asing (bukan mahromnya) tanpa ada keperluan (khusus) hukumnya tidak boleh. Sebagaimana firman Allah,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
 اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".[4]
Haram hukumnya seorang laki-laki ajnabiyah yang sudah mencapai usia baligh, berakal dan normal, meskipun usianya tua dan lemah fisik, demikian juga laki-laki yang menginjak baligh (murahiq) melihat seluruh bagian anggota wanita ajnabiyah yang telah mencapai batas / bisa menimbulkan syahwat, meskipun dia belum baligh, walaupun hanya sebatas melihat wajah dan dua telapak tangan saja,  yaitu ketika tidak ada keperluan, meskipun aman dari fitnah. Hal ini menurut qaul sahih dari madzhab. Diharamkan bagi wanita melihat laki-laki ajnabiyah tanpa ada keperluan begitupun sebaliknya.[5]
Diantara hal yang diharamkan Islam kaitan dengan insting seksual adalah pandangan laki-laki atau perempuan kepada lawan jenisnya. Mata adalah kunci hati, sedangkan pandangan mengantarkan seseorang ke jurang fitnah dan zina. Seorang penyair bertutur:
Semua prahara berawal dari pandangan
Kobaran api bermula dari sedikit percikan
Awalnya pandangan, lalu senyuman dan sapaan
Selanjutnya, kata-kata, janji dan perjumpaan.[6]
Karena itu Allah mengarahkan perintahnya kepada kaum mukminin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menundukkan pandangan disertai perintah menjaga kehormatan. Demikian pula jika melihat lawan jenis, ia tidak mengarahkan pandangannya ke bagian-bagian tubuh yang sensitif. Tidak pula berlama-lama atau menatapnya dengan tajam. Karena itulah Rasulullah mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib ra.,
يَا عَلِيُّ لاَتُنْبِعُ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّ لَكَ الاُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِرَةُ.
“wahai Ali, janganlah kau ikuti suatu pandangan dengan pandangan yang lain. Yang pertama untukmu (boleh), yang kedua bukan milikmu (tidak boleh). HR. Abu Daud dan Turmudzi
Nabi menjadikan pandangan yang rakus dan bernafsu kepada lawan jenis sebagai zina mata. Beliau saw. mengatakan:
اَلْعَيْنَانَ تَزْنِيَانُ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ.
“dua mata berbuat zina. Dan zinanya dua mata adalah memandang.” HR. Bukhari dan lainnya.
Dikatakan zina karena merupakan bagian dari kenikmatan dan kepuasan seksual, dengan cara yang tidak disyari’atkan. Anggapan semacam itu juga sejalan dengan apa yang dikatakan dalam injil dari Al-Masih as., “sesungguhnya ada orang-orang sebelum kalian yang mengatakan, ‘janganlah berzina. Saya katakan kepada kalian, barangsiapa memandang dengan matanya berarti ia telah berzina.’”
Pandangan yang bernafsu dan dinikmati itu bukan hanya membahayakan moral dan akhlak saja, tetapi juga berbahaya bagi ketenangan pikiran dan ketentraman hati. Sehingga menjadi labil dan terguncang karenanya. Seorang penyair bertutur;
Apabila kau biarkan pandanganmu
Mengendalikan hatimu sehari saja
Pandangan-pandangan itu ‘kan membelenggumu
Maka kau ‘kan dapati yang tidak kau mampu mengekangnya pula
Yang kau tidak bisa bersabar atas sebagiannya..[7]
Unsur selanjutnya yang dipraktikkan dalam pelaksanaan pacaran adalah bersentuhan antara lawan jenis. Selain pandangan mata, terdapat unsur maksiat lain yang mungkin terjadi. Adalah sentuhan, belaian atau sekadar jabat tangan. Ini dalam berbagai literasi kitab salaf dikategorikan sebagai mukaddimah zina . Adapun dalil yang mengharamkan jabat tangan dengan selain mahram, seperti dalam hadits rosulullah: “Sungguh apabila kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebih baik dari pada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya”. Al-Albani mengomentari bahwa hadits ini menjelaskan ancaman keras terhadap siapa saja yang menyentuh wanita bukan mahramnya. Di dalamnya terdapat dalil akan haramnya menjabat tangan kaum wanita, karena hal itu termasuk menyentuh tanpa ada keraguan.
 Dalam hadits lain rosulullah bersabda: ”Telah pasti untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan menjumpainya. Kedua mata berzina melalui pandangan. Kedua telinga berzina melalui pendengaran. Lisan berzina melalui pembicaraan. Tangan berzina dengan memegang. Kaki berzina dengan melangkah. Hati berzina dalam bentuk hasrat dan berangan-angan. Kemudian kemaluan akan membenarkannya atau mendustakannya.” HR. Al-Bukhori dan Muslim, ini adalah lafadz Muslim. Hadits ini dalam pandangan An Nawawi merupakan penjelasan bahwa anak Adam telah ditakdirkan bagiannya dari zina, Di antara mereka ada yang berzina secara kiasan, seperti dengan cara memandang sesuatu yang diharamkan, mendengarkan hal-hal yang menjerumuskan kepada perzinaan serta yang berhubungan dengannya, menyentuh dengan tangan dalam bentuk menyentuh tangan atau mencium wanita yang bukan mahramnya, berjalan kaki menuju perzinaan, melihat, menyentuh, atau bercengkerama dengan wanita yang bukan mahramnya, serta semisalnya, dan termasuk juga memikirkannya dengan hati . Sesdangkan hukum berjabat tangan dengan cewek yang sudah besar tanpa penghalang hukumnya haram mutlaq.
Hadits di atas memberikan indikasi kuat dan tak terbantahkan bahwa menyentuh atau berjabat dengan seorang yang bukan mahram adalah sebuah perbuatan dosa, larangan. Sebab, rosulullah tak pernah melakukannya. Maka wajib bagi kita untuk tidak berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya, begitupun sebaliknya, sebagai perwujudan sikap peneladanan kita kepada Rosululloh.
Yang paling intens membincang tema ini adalah kitab Adillah Tahrimi Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam. Dalam kitab ini dijelaskan, alasan terpenting di luar pesan nash adalah kaidah :”Menutup pintu-pintu kemungkaran”. Artinya, menyentuh atau berjabat tangan adalah berpeluang menjerumuskan pada zina yang lebih berat . Dalam bahasa fikih klasik disebut “madzinatu al Zina”.
Mayoritas ulama sepakat akan tidak bolehnya berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya, begitupun sebaliknya.[8]
Unsur lain yang ada dalam pacaran adalah berduaan dan bepergian bersama dengan pasangan atau lawan jenis. Diantara sarana yang diharamkan Islam adalah berduaannya laki-laki dengan perempuan ajnabiyah. Yang dimaksud perempuan ajnabiyah adalah perempuan yang bukan istri atau salah seorang kerabat yang tidak boleh dinkahi. Misalnya ibu, saudara perempuan, bibi dan sebagainya.
Ini bukan berarti bahwa Islam tidak percaya kepada salah satu atau kedua belah pihak, akan tetapi sebagai upaya untuk membentenginya dari bisikan-bisikan kotor dan keinginan-keinginan jahat yang biasanya menggoda perasaan kelelakian seorang lelaki dan keperempuanan seorang perempuan jika keduanya bertemu tanpa ada pihak ke tiga yang menyertai.  Berkaitan dengan ini Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا
فَاِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَا نُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali berduaan dengan perempuan yang tidak disertai mahram darinya, karena sesungguhnya pihak ketiganya adalah setan.(HR. Ahmad).[9]
Dalam konteks khitbah, Wanita dan tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan  tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.[10] Karena itu keduanya tidak boleh berduaan di tempat-tempat yang sepi, bersentuhan, bercampur, berduaan ke pasar, ke tempat-tempat wisata (taman) atau berkunjung ke tempat-tempat lainnya, kecuali jika mereka berdua ditemanu keluarga. Dampak negatif dari semua itu bisa mengarah pada perbuatan-perbuatan tercela, yang tentunya seorang wanitalah yang menjadi korban.
Dalam konteks khitbah saja, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam menjalin hubungan dengan perempuan yang dikhitbahinya. Maka sebaiknya kita sebagai generasi muda Islam  tidak serta merta ikut-ikutan budaya Barat yang mempengaruhi kita dengan budaya “pacaran”.
 III.            PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Definisi pacaran adalah adanya hubungan cinta kasih antara dua insan yang berbeda jenis, yang keduanya saling memadu kasih dalam jalinan asmara dan disertai adanya interaksi psikis maupun fisik yang dilakukan dalam keadaan sadar.
2.      Pelaksanaan pacaran biasanya dilakukan dalam keadaan sadar yang disertai dengan adanya interaksi antara dua insan yang berbeda jenis, baik interaksi fisik maupun psikis, langsung maupun tak langsung serta dilakukan dalam keadaan terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
3.      Contoh kasus pacaran yang sekarang mewabah disekitar kita adalah akibat dari pengaruh yang ditimbulkan oleh budaya Barat serta kurangnya pendidikan agama dan pendidikan moral para pelakunya. Akibatnya, mulai dari ABG hingga anak muda sekarang menganggap pacaran adalah sesuatu hal yang lumrah. Karena sudah dianggap sebagai hal yang sudah lumrah, padahal itu tidaklah benar, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan sebab pacaran.
4.      Sebenarnya dalam Islam tidak ada istilah pacaran, dan tidak pula membenarkan adanya pacaran. Karena dalam pacaran sendiri mengandung beberapa unsur kemaksiatan, yang mana perbuatan maksiat dilarang bahkan berdosa jika dilakukan. Islam menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep Khitbah. Khitbah adalah sebuah konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Jadi, pacaran yang dilakukan diluar konteks khitbah adalah haram.

B.     Saran
Wahai para pembaca sekalian, Jika kita ingin menjalin hubungan yang serius dengan orang yang kita cintai dan sayangi, atau kita ingin mengenal lebih jauh tentang dia. Maka segeralah mengkhitbahnya. Karena dengan jalan itu Allah akan lebih ridlo kepadamu.








[3] Afifuddin Muhajir dan Muhyidin Khatib, Fiqh Rakyat-Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan, (Yogyakarta:LKIS, 2000), hlm. 203.

[4] Musthafa Dib Al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i, (Damaskus: Darul Musthafa, 2009), hlm. 421.
[5] Muhammad Zuhaily, Fiqih Munakahat, (Surabaya: CV. Imtiyaz, 2013), hlm. 101-102.
[6] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, (Surakarta: Era Intermedia, 2007), hlm. 218.
[7] Ibid, hlm. 221.
[9] Yusuf Qardhawi, op. cit., hlm. 216.
[10] Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1993), hlm. 557.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH I.      PENDAHULUAN A.          Latar Belakan g Dalam kehidupan sehari-harinya, manusia ...