Senin, 20 Maret 2017

ILMU FIQIH DAN HUBUNGANNYA DENGAN USHUL FIQIH

ILMU FIQIH DAN HUBUNGANNYA DENGAN USHUL FIQIH
       I.            PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Ilmu fiqih merupakan ilmu yang sangat penting bagi manusia terutama umat islam, agar didalam nya manusia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang membatasi kehendaknya, dengan bertujuan membuat ketentraman hidup dan ketenangan jiwa. Kelemahan umat islam masa kini adalah kecenderungan yang sangat tinggi untuk mempelajari ilmu fiqih namun mengabaikan ushul fiqih, karena menganggap ushul fiqih itu tidak penting. Padahal ushul fiqih adalah akar dari ilmu fiqih, dengan mempelajari ushul fiqih maka lebih mudah dan mendalam dalam mempelajari ilmu fiqih. Kedua ilmu ini saling terkait dan berhubungan. Dan seiring kemajuan sains dan teknologi yang membawa dampak positif dan negatif tentu juga berpengaruh dalam praktik-praktik keagaman, hukum dari maslah-masalah yang muncul dan lain sebagainya, sehingga para mujtahid dituntut untuk menggali dari dalil Al Qur’an dan Sunnah untuk menentukan hukum dari masalah baru tersebut. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas lebih jelas mengenai ilmu fiqih, Ushul fiqih, objek kajiannya dan hubungan antara ilmu fiqih dan ushul fiqih.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)      Apa pengertian ilmu fiqih dan ushul fiqih
2)      Apa objek kajian ilmu fiqih dan ushul fiqih
3)      Apa tujuan ilmu fiqih dan ushul fiqih
4)      Bagaimana hubungan antara ilmu fiqih dan ushul fiqih



    II.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
1.      Ilmu Fiqih
Dilihat dari sudut bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha yang berarti memahami dan mengerti. Dalam istilah syar’i, ilmu fiqih dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang penetapannya melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang terperinci dalam nash (Al Qur’an dan Hadits). Atau dengan kata lain, ilmu fiqih adalah komplikasi hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci.[1]
2.      Ushul Fiqih
Dilihat dari sudut tata bahasa, rangkaian kata ushul dan fiqih tersebut dinamakan tarkib idhafi, sehingga dua kata tersebut memberi pengertian ushul bagi fiqih. Ushul adalah bentuk jamak dari ashl yang berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi sesuatu yang lain, dengan kata lain ushul fiqih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih. Menurut Abu Zahrah, ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang menjelaskan kepada mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri.[2]

B.     Objek Kajian Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Pada dasarnya yang menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf dilihat dari hukum syara’. Seorang faqih membahas perbuatan itu yang dapat dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah.[3] Sedangkan objek pembahasan ilmu ushul fiqih adalah dalil syar’i yang bersifat umum ditinjau dari segi ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula. Jadi seorang pakar ilmu ushul membahas tentang qiyas dan kehujjahannya, tentang dalil ‘Amm dan yang membatasinya, dan tentang perintah dan dalalahnya, demikian seterusnya.

C.    Tujuan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Tujuan akhir dari ilmu fiqih adalah penerapan hukum syariat kepada amal perbuatan manusia, baik tindakan maupun perkataannya. Dengan mempelajarinya orang akan tahu mana yang diperintah dan mana yang dilarang, mana yang sah dan mana yang batal, mana yang halal dan mana yang haram, dan lain sebagainya. Ilmu ini diharapkan muncul sebagai rujukan bagi para hakim pada setiap keputusannya, bagi para ahli hukum di setiap pendapat dan gagasannya, dan juga bagi setiap mukallaf pada umumnya dalam upaya mereka mengetahui hukum syariat dari berbagai masalah yang terjadi akibat tindakan mereka sendiri.
Adapun tujuan akhir dari ilmu ushul fiqih adalah penerapan kaidah-kaidah dan pembahasannya kepada dalil-dalil tafshili untuk sampai kepada hukum syariat yang ditunjuk oleh dalil-dalil tersebut.[4] Ilmu ini juga memberi petunjuk tentang pengambilan dalil atau sesuatu yang terkuat dari dua dalil yang bertentangan. Ilmu ini pun juga membicarakan metode penerapan hukum bagi peristiwa-peristiwa atau tindakan yang secara pasti tidak ditemui nashnya, yaitu dengan jalan qiyas, istishab, dan lain sebagainya.

D.    Hubungan Antara Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Hubungan antara ilmu ushul fiqih dan fiqih seperti hubungan ilmu manthiq dengan filsafat, bahwa manthiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan ilmu nahwu dalam bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian juga ushul fiqih adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha agar tidak terjadi keslahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.[5]
Kedua ilmu ini sangat penting bagi umat islam, karena disatu pihak pertumbuhan nash telah terhenti sejak meninggalnya nabi, sementara akibat kemajuan sains dan teknologi, permasalahan yang mereka hadapi semakin bertambah. Kenyataannya SAINTEK tidak hanya dapat mempermudah kehidupan manusia saja, tetapi juga membawa masalah-masalah baru yang memerlukan penanganan serius oleh para ahli dengan berbagai bidangnya. Dan juga pergeseran nilai-nilai sosial sebagai akibat modernisasi, langsung atau tidak langsung telah membawa pengaruh yang cukup berarti terhadap praktik-praktik keagamaan (islam). Karena islam adalah agama yang benar-benar fleksibel untuk semua bidang kehidupan manusia, siapa pun, dan di mana pun mereka berada. Di sinilah peran para ulama, ahli hukum islam, dan para intelektualnya. Mereka dituntut untuk mencari kepastian hukum itu dengan mengkaji dan meneliti nilai-nilai yang terkandung dalam Al Qur’an dan Hadits secara cermat dan intens. Alat yang digunakan dalam usaha tersebut adalah ilmu ushul fiqih atau ilmu fiqih itu sendiri.







 III.            PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dipahami bahwa ilmu fiqih adalah komplikasi hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci dan ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang menjelaskan kepada mujtahid tentang jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri. Kedua ilmu ini sangatlah penting bagi umat islam seiring kemajuan sains dan teknologi, yang tidak hanya membantu manusia akan tetapi membawa masalah baru dalam menemukan hukum-hukum yang tidak ditemukan pada Al Qur’an dan masa nabi Muhammad. Para mujtahid menggunakan dua ilmu ini untuk menggali hukum dan menentukan hukum-hukum baru yang terjadi di era globlalisasi.

B.     Saran
Penulis menyadari banyak terdapat kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis mengharapkan saran dari para pembaca demi kesempurnaan  pada penulisan makalah-makalah kami selanjutnya.








DAFTAR PUSTAKA


Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994.
Koto, Alaiddin, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Satria Effendi, Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009.
Shidiq, Sapiudin, Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.




[1] Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih (Semarang: Dina Utama Semarang, 1994) 1.
[2] Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004) 4.
[3] Satria Effendi, Ushul Fiqih (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2009) 3.
[4] Sapiudin Shidiq, Ushul Fiqih (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014) 8.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH I.      PENDAHULUAN A.          Latar Belakan g Dalam kehidupan sehari-harinya, manusia ...