ILMU FIQIH DAN HUBUNGANNYA DENGAN USHUL FIQIH
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu fiqih merupakan ilmu yang sangat penting bagi manusia terutama umat islam, agar
didalam nya manusia dapat mengetahui hukum-hukum syara’ yang membatasi
kehendaknya, dengan bertujuan membuat ketentraman hidup dan ketenangan jiwa. Kelemahan umat islam masa kini adalah kecenderungan yang sangat tinggi untuk mempelajari
ilmu fiqih namun mengabaikan ushul fiqih, karena menganggap ushul fiqih itu
tidak penting. Padahal ushul fiqih adalah akar dari ilmu fiqih, dengan
mempelajari ushul fiqih maka lebih mudah dan mendalam dalam mempelajari ilmu
fiqih. Kedua ilmu ini saling terkait dan berhubungan. Dan seiring kemajuan
sains dan teknologi yang membawa dampak positif dan negatif tentu juga
berpengaruh dalam praktik-praktik keagaman, hukum dari maslah-masalah yang
muncul dan lain sebagainya, sehingga para mujtahid dituntut untuk menggali dari
dalil Al Qur’an dan Sunnah untuk menentukan hukum dari masalah baru tersebut. Oleh karena
itu dalam makalah ini akan membahas lebih jelas mengenai ilmu fiqih, Ushul
fiqih, objek kajiannya dan hubungan antara ilmu fiqih
dan ushul fiqih.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang
dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)
Apa pengertian ilmu
fiqih dan ushul fiqih
2)
Apa objek
kajian ilmu fiqih dan ushul fiqih
3)
Apa tujuan ilmu
fiqih dan ushul fiqih
4) Bagaimana hubungan antara ilmu fiqih dan ushul fiqih
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
1.
Ilmu Fiqih
Dilihat dari sudut
bahasa, fiqih berasal dari kata faqaha
yang berarti memahami dan mengerti. Dalam istilah syar’i, ilmu fiqih
dimaksudkan sebagai ilmu yang berbicara tentang hukum-hukum syar’i amali yang
penetapannya melalui pemahaman yang mendalam terhadap dalil-dalilnya yang
terperinci dalam nash (Al Qur’an dan Hadits). Atau dengan kata lain, ilmu fiqih
adalah komplikasi hukum-hukum syara’ yang bersifat praktis yang diambil dari
dalil-dalilnya secara terperinci.[1]
2.
Ushul Fiqih
Dilihat dari sudut
tata bahasa, rangkaian kata ushul dan fiqih tersebut dinamakan tarkib idhafi,
sehingga dua kata tersebut memberi pengertian ushul bagi fiqih. Ushul adalah
bentuk jamak dari ashl yang berarti
sesuatu yang dijadikan dasar bagi sesuatu yang lain, dengan kata lain ushul
fiqih berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi fiqih. Menurut Abu Zahrah, ilmu
ushul fiqih adalah ilmu yang menjelaskan kepada mujtahid tentang jalan-jalan
yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari dalil-dalil
lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri.[2]
B.
Objek Kajian Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Pada dasarnya yang
menjadi objek pembahasan dalam ilmu fiqih adalah perbuatan mukallaf dilihat
dari hukum syara’. Seorang faqih membahas perbuatan itu yang dapat
dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu ibadah, mu’amalah, dan ‘uqubah.[3]
Sedangkan objek pembahasan ilmu ushul fiqih adalah dalil syar’i yang bersifat
umum ditinjau dari segi ketetapan-ketetapan hukum yang bersifat umum pula. Jadi
seorang pakar ilmu ushul membahas tentang qiyas dan kehujjahannya, tentang
dalil ‘Amm dan yang membatasinya, dan tentang perintah dan dalalahnya, demikian
seterusnya.
C.
Tujuan Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Tujuan akhir dari
ilmu fiqih adalah penerapan hukum syariat kepada amal perbuatan manusia, baik
tindakan maupun perkataannya. Dengan mempelajarinya orang akan tahu mana yang
diperintah dan mana yang dilarang, mana yang sah dan mana yang batal, mana yang
halal dan mana yang haram, dan lain sebagainya. Ilmu ini diharapkan muncul
sebagai rujukan bagi para hakim pada setiap keputusannya, bagi para ahli hukum
di setiap pendapat dan gagasannya, dan juga bagi setiap mukallaf pada umumnya
dalam upaya mereka mengetahui hukum syariat dari berbagai masalah yang terjadi
akibat tindakan mereka sendiri.
Adapun tujuan akhir
dari ilmu ushul fiqih adalah penerapan kaidah-kaidah dan pembahasannya kepada
dalil-dalil tafshili untuk sampai kepada hukum syariat yang ditunjuk oleh
dalil-dalil tersebut.[4]
Ilmu ini juga memberi petunjuk tentang pengambilan dalil atau sesuatu yang
terkuat dari dua dalil yang bertentangan. Ilmu ini pun juga membicarakan metode
penerapan hukum bagi peristiwa-peristiwa atau tindakan yang secara pasti tidak
ditemui nashnya, yaitu dengan jalan qiyas, istishab, dan lain sebagainya.
D.
Hubungan Antara Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih
Hubungan antara ilmu ushul fiqih dan fiqih seperti hubungan ilmu manthiq
dengan filsafat, bahwa manthiq merupakan kaedah berfikir yang memelihara akal
agar tidak ada kerancuan dalam berfikir. Juga seperti hubungan ilmu nahwu dalam
bahasa arab, dimana ilmu nahwu merupakan gramatikal yang menghindarkan
kesalahan seseorang di dalam menulis dan mengucapkan bahasa arab. Demikian juga
ushul fiqih adalah merupakan kaidah yang memelihara fuqaha agar tidak terjadi
keslahan di dalam mengistimbatkan (menggali) hukum.[5]
Kedua ilmu ini sangat penting bagi umat islam, karena disatu pihak
pertumbuhan nash telah terhenti sejak meninggalnya nabi, sementara akibat
kemajuan sains dan teknologi, permasalahan yang mereka hadapi semakin
bertambah. Kenyataannya SAINTEK tidak hanya dapat mempermudah kehidupan manusia
saja, tetapi juga membawa masalah-masalah baru yang memerlukan penanganan
serius oleh para ahli dengan berbagai bidangnya. Dan juga pergeseran
nilai-nilai sosial sebagai akibat modernisasi, langsung atau tidak langsung telah
membawa pengaruh yang cukup berarti terhadap praktik-praktik keagamaan (islam).
Karena islam adalah agama yang benar-benar fleksibel untuk semua bidang
kehidupan manusia, siapa pun, dan di mana pun mereka berada. Di sinilah peran
para ulama, ahli hukum islam, dan para intelektualnya. Mereka dituntut untuk
mencari kepastian hukum itu dengan mengkaji dan meneliti nilai-nilai yang
terkandung dalam Al Qur’an dan Hadits secara cermat dan intens. Alat yang
digunakan dalam usaha tersebut adalah ilmu ushul fiqih atau ilmu fiqih itu
sendiri.
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan di atas, maka dapat dipahami bahwa ilmu fiqih adalah komplikasi hukum-hukum syara’
yang bersifat praktis yang diambil dari dalil-dalilnya secara terperinci dan
ilmu ushul fiqih adalah ilmu yang menjelaskan kepada mujtahid tentang
jalan-jalan yang harus ditempuh dalam mengambil hukum-hukum dari nash dan dari
dalil-dalil lain yang disandarkan kepada nash itu sendiri. Kedua ilmu ini
sangatlah penting bagi umat islam seiring kemajuan sains dan teknologi, yang
tidak hanya membantu manusia akan tetapi membawa masalah baru dalam menemukan
hukum-hukum yang tidak ditemukan pada Al Qur’an dan masa nabi Muhammad. Para
mujtahid menggunakan dua ilmu ini untuk menggali hukum dan menentukan hukum-hukum
baru yang terjadi di era globlalisasi.
B.
Saran
Penulis menyadari banyak terdapat
kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis mengharapkan saran dari
para pembaca demi kesempurnaan pada penulisan makalah-makalah kami
selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Http://holiqs.blogspot.co.id/2014/02/makalah-hubungan-fiqh-dengan-ushul-fiqh.html di akses tanggal 30/09/2016
Khallaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama Semarang, 1994.
Koto, Alaiddin, Ilmu
Fiqih dan Ushul Fiqih, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Satria Effendi, Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2009.
Shidiq, Sapiudin, Ushul Fiqih, Jakarta: Kencana Prenada Media
Group, 2014.
[1]
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqih (Semarang: Dina Utama
Semarang, 1994) 1.
[2]
Alaiddin Koto, Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih (Jakarta: PT
Raja Grafindo Persada, 2004) 4.
[3]
Satria Effendi, Ushul Fiqih (Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2009) 3.
[5] http://holiqs.blogspot.co.id/2014/02/makalah-hubungan-fiqh-dengan-ushul-fiqh.html di akses tanggal 30/09/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar