Disusun oleh :
KELOMPOK
V
KELAS E SEMESTER II
1.
Hidayatul Mu’ayyadah 115080
2.
Muhammadun Badrul Huda 115233
3.
Nur Inayah 115087
4.
Putri Candra 115088
5.
Siti Eka Wulandari 115091
FIRQOH MURJI’AH
I.
PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Berdirinya Murji’ah
Seperti
halnya aliran Khawarij, lahirnya Murji’ah disebabkan oleh kemelut
politik setelah meninggalnya khalifah Utsman bin Affan. Pada masa itu dunia
Islam diwarnai dengan tiga kekuatan politik yaitu Syi’ah, Khawarij, dan Mu’awiyah. Ketika diantara ketiganya yang saling bermusuhan dan menumpahkan darah itu,
tampillah komunitas
baru Islam yang di sebut
Murji’ah. Golongan Murji’ah ini mula-mula timbul di Damaskus, pada akhir abad
pertama hijriyah.[1]
Mereka bersikap netral dengan tidak mau turut serta dalam pertikaian politik
dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang
yang bertikai itu kepada Tuhan semata di akhirat. Adapun perihal dosa besar itu
menurut murji’ah ditunda penyelesaiannya hingga hari pengadilan di akhirat
nanti. Argumen yang mereka ajukan adalah muslim yang melakukan dosa besar itu
masih mengakui, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah
Rasul-Nya. Oleh karena itu, orang yang melakukan dosa besar menurut golongan
ini, tetap mukmin dan bukan kafir.
B.
Doktrin-Doktrin Murji’ah
1.
Menunda
hukuman atas Ali, Muawiyyah, Amr bin
Ash, dan Abu Musa Al Asy`ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.
Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.
Meletakkan
(pentingnya) iman dari pada amal.
4.
Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.
C. Sekte-Sekte Dalam Aliran
Murji’ah
Dari segi pengaruhnya dari kelompok lain, murji’ah dikategorikan sebagai berikut:
1. Murji’ah Khawarij
2. Murji’ah Qadariyah
3. Murji’ah Jabariyah
4. Murji’ah Murni
5. Murji’ah Sunni
-
Al-
Jahmiyah (tokohnya Jahm bin Shafwan)
-
Ash-Shalihiyah
(tokohnya Abu Musa
Ash-Shalahiy)
-
Al-Yunushiyah (tokohnya Yunus As-Samary)
-
Asy-Syamriayah (tokohnya Abu Samr
dan Yunus)
-
Asy-Syawbaniyah (tokohnya Abu Syawban)
-
Al-Ghailaniyah (tokohnya Abu Marwan
Al-Ghailan bin Marwan Ad-Dimsaqy)
-
An-Najariyah (tokohnya Al-Husain
bin Muhammad An-Najr)
-
Al-Hanafiyah (tokohnya Abu Hanifah
An-Nu’man)
-
Asy-Syabibiyah (tokohnya Muhammad bin Syabib)
-
Al-Mu’aziyah (tokohnya Muadz Ath-Thawmy)
-
Al-Murisiyah (tokohnya Basr Al-Murisy)
-
Al-Karamiyah (tokohnya Muhammad bin Karam As-Sijistany)
D. Pemikiran Teologi
Murji’ah
Kaum Murji’ah dilihat
dari sisi pemikiran teologi mereka dapat di beradakan dalam dua golongan, yang
mana dua golongan ini sangat jauh berbeda dari satu dengan yang lainnya, yaitu:
Ø Golongan Moderat
Ialah golongan yang
berpendapat bahwa orang Islam yang berdosa besar tidak kafir dan tidak
pula kekal di dalam neraka, akan tetapi di hukum di dalam neraka sesuai dengan kadar dosanya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan mengampuni dosanya sehingga akan
langsung masuk surga.[4] Termasuk golongan moderat adalah
al-Hassan Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan
beberapa ahli hadis.
Ø Golongan Ekstrim.
Ialah golongan yang
berpendapat iman ialah keyakinan di dalam hati.
Apabila seseorang di hatinya telah meyakini tidak ada tuhan selain Allah dan
Nabi Muhammad rasul Allah, meskipun ia meyatakan kekafiran dengan lidah,
menyembah berhala, mengikuti agama Yahudi, dan Nasrani, memuja salib, mengakui
trinitas, kemudian mati, orang seperti ini tetap mukmin yang sempurna imannya
di sisi Allah dan ia termasuk golongan ahli
surga. Yang termasuk Murji’ah Ekstrim
antara lain:[5]
1. Al Jahmiyah
Adalah para pengikut Jahm bin Shafwan. Dan golongan
ini berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan dan kemudian
menyatakan kekufuran secara lisan ia tidak menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya di dalam hati, bukan pada bagian lain dari
tubuh manusia. Bahkan orang seperti ini juga tidak menjadi kafir, walaupun ia
menyembah berhala, menjalankan ajaran-ajaran agama Yahudi atau agama Kristen
dengan menyembah salib, menyatakan percaya pada trinitas, kemudian mati. Orang
demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.
2. Al Shalihiyah
Adalah para pengikut Abu al Hasan Shalih Ibnu ‘Amar Al
Shalih. Golongan ini berpendapat, iman ialah mengenal Tuhan dan kufur ialah tidak mengenal Tuhan. Menurut golongan ini,
sembahyang tidaklah merupakan ibadah kepada Allah, karena yang disebut ibadah
ialah iman kepada-Nya, dalam arti mengenal Tuhan. Lebih dari itu golongan ini
berpendapat bahwa sholat, zakat, puasa, dan
haji hanya menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadah kepada Allah.
Yang disebut ibadah hanyalah iman, iman
tidak bertambah dan tidak berkurang.
3. Al Yunusiyah
Adalah pengikut Yunus Ibnu ‘Aun Al Numairi. Menurut
golongan ini iman ialah mengenal Allah, hati tunduk pada-Nya, meninggalkan rasa
takabbur, dan mencintai-Nya dalam hati. Apalagi yang
tersebut ini terhimpun pada diri seseorang maka ia adalah seorang mukmin.
Sedangkan yang selain dari itu bukanlah
termasuk iman. Oleh karena di dalam pandangan kaum Murji’ah, yang di sebut
Iman itu hanyalah mengenal Tuhan, golongan Al Yunusiyah
berkesimpulan bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat tidak
merusak iman seseorang.
4. Al ‘Ubaidiyah
Golongan ini adalah pengikut ‘Ubaid Ibnu Mahran Al
Muktab. Dan dalam pandangan golongan
ini, mereka berpandapat jika seseorang mati dalam keadaaan beriman,
dosa-dosa dan perbutan jahat yang di kerjakan tidak akan merugikan bagi yang
bersangkutan. Perbuatan jahat banyak atau sedikit, tidak merusak iman.
Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit, tidak akan merubah atau
memperbaiki kedudukan orang yang musrik atau orang yang kafir.
5. Al Khassaniyah
Adalah pengikut Ghassan Al Kufi. Golongan ini
berpendapat, iman ialah mengenal Allah dan Rasul-Nya, serta mengakui apa yang di turunkan Allah kepada
Rasul secara global, tidak secara rinci. Iman itu bisa bertambah dan tidak bisa
berkurang. Selain itu golonagn ini juga berpendapat, jika seseorang mengatakan “saya tahu bahwa Tuhan Mengharamkan memakan babi,
tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini atau
yang selainnya”, maka orang tersebut tetap mukmin. Dan jika
seseorang mengatakan “ Saya tahu bahwa tuhan mewajibkan haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu dimana letaknya ka’bah itu, apakah di India atau di
tempat lain”, orang demikian juga tetap mukmin.
II.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka
dapat dipahami bahwa
1.
Aliran Murji’ah adalah salah satu Aliran
yang yang menentang Aliran Khawarij
tentang status kafir bagi pelaku dosa besar.
2.
Dalam
doktrin-doktrinnya Murji’ah memiliki
empat ajaran pokok :
a. Menunda
hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Asy’ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b. Menyerahkan
keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c. Meletakkan
(pentingnya) iman dari pada amal.
d. Memberikan
pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan
rahmat dari Allah.
3.
Murji’ah
berdasarkan pengaruhnya terbagi 4: Murji’ah
Khawarij, Murji’ah Qadariyah, Murji’ah Jabariyah, Murji’ah Murni, dan Murji’ah Sunni.
Dan menurut tokohnya murji’ah terbagi 12 sekte.
4.
Pemikiran
teologi murji’ah terbagi menjadi 2 yaitu moderat dan ekstrim.
B.
Saran
Penulis menyadari banyak terdapat
kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis mengharapkan saran dari
para pembaca demi kesempurnaan pada penulisan makalah-makalah kami
selanjutnya.
III.
REFERENSI
Ibrahim,
Hasan Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam,
Jakarta: Kalam Mulia, 2006.
Muniron, Ilmu
Kalam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Nasution, Harun, Teologi Islam, Jakarata: Penerbit
Universitas Indonesia, 2008.
Rozak, Abdul dan Rosihon
Anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia,
2015.
[1] Hasan Ibrahim Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam (Jakarta:
Kalam Mulia, 2006) 257.
[2] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia,
2015) 73.
[3] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia,
2015) 74.
[4] Muniron, Ilmu Kalam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015) 64.
[5] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarata: Penerbit
Universitas Indonesia, 2008) 28.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar