Senin, 20 Maret 2017

FIRQOH MURJI’AH

Disusun oleh :
KELOMPOK V
KELAS E SEMESTER II
1.   Hidayatul Mu’ayyadah         115080
2.   Muhammadun Badrul Huda 115233
3.   Nur Inayah                            115087
4.   Putri Candra                          115088
5.   Siti Eka Wulandari                115091

FIRQOH MURJI’AH
       I.            PEMBAHASAN
A. Latar Belakang Berdirinya Murji’ah
Seperti halnya aliran Khawarij, lahirnya Murji’ah disebabkan oleh kemelut politik setelah meninggalnya khalifah Utsman bin Affan. Pada masa itu dunia Islam diwarnai dengan tiga kekuatan politik yaitu Syi’ah, Khawarij, dan Mu’awiyah. Ketika diantara ketiganya yang saling bermusuhan dan menumpahkan darah itu, tampillah komunitas baru Islam yang di sebut Murji’ah. Golongan Murji’ah ini mula-mula timbul di Damaskus, pada akhir abad pertama hijriyah.[1] Mereka bersikap netral dengan tidak mau turut serta dalam pertikaian politik dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang yang bertikai itu kepada Tuhan semata di akhirat. Adapun perihal dosa besar itu menurut murji’ah ditunda penyelesaiannya hingga hari pengadilan di akhirat nanti. Argumen yang mereka ajukan adalah muslim yang melakukan dosa besar itu masih mengakui, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah Rasul-Nya. Oleh karena itu, orang yang melakukan dosa besar menurut golongan ini, tetap mukmin dan bukan kafir.
            B. Doktrin-Doktrin Murji’ah
Murji`ah memiliki empat ajaran pokok:[2]
1.    Menunda hukuman atas Ali, Muawiyyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Asy`ary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
2.    Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
3.    Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.
4.    Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.

C. Sekte-Sekte Dalam Aliran Murji’ah
Dari segi pengaruhnya dari kelompok lain, murji’ah dikategorikan sebagai berikut:
1.    Murji’ah Khawarij
2.    Murji’ah Qadariyah
3.    Murji’ah Jabariyah
4.    Murji’ah Murni
5.    Murji’ah Sunni
Menurut pendapat Muhammad Imarah, ia menyebutkan 12 sekte berdasarkan tokoh yang diikuti, yaitu:[3]
-       Al- Jahmiyah (tokohnya Jahm bin Shafwan)
-       Ash-Shalihiyah (tokohnya Abu Musa Ash-Shalahiy)
-       Al-Yunushiyah (tokohnya Yunus As-Samary)
-       Asy-Syamriayah (tokohnya Abu Samr dan Yunus)
-       Asy-Syawbaniyah (tokohnya Abu Syawban)
-       Al-Ghailaniyah (tokohnya Abu Marwan Al-Ghailan bin Marwan Ad-Dimsaqy)
-       An-Najariyah (tokohnya Al-Husain bin Muhammad An-Najr)
-       Al-Hanafiyah (tokohnya Abu Hanifah An-Nu’man)
-       Asy-Syabibiyah (tokohnya Muhammad bin Syabib)
-       Al-Mu’aziyah (tokohnya Muadz Ath-Thawmy)
-       Al-Murisiyah (tokohnya Basr Al-Murisy)
-       Al-Karamiyah (tokohnya Muhammad bin Karam As-Sijistany)
D. Pemikiran Teologi Murji’ah
Kaum Murji’ah dilihat dari sisi pemikiran teologi mereka dapat di beradakan dalam dua golongan, yang mana dua golongan ini sangat jauh berbeda dari satu dengan yang lainnya, yaitu:
Ø Golongan Moderat
Ialah golongan yang berpendapat bahwa orang Islam yang berdosa besar tidak kafir dan tidak pula kekal di dalam neraka, akan tetapi di hukum di dalam neraka sesuai dengan kadar dosanya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan mengampuni dosanya sehingga akan langsung masuk surga.[4] Termasuk golongan moderat adalah al-Hassan Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abi Thalib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadis.
Ø Golongan Ekstrim.
Ialah golongan yang berpendapat iman ialah keyakinan di dalam hati. Apabila seseorang di hatinya telah meyakini tidak ada tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad rasul Allah, meskipun ia meyatakan kekafiran dengan lidah, menyembah berhala, mengikuti agama Yahudi, dan Nasrani, memuja salib, mengakui trinitas, kemudian mati, orang seperti ini tetap mukmin yang sempurna imannya di sisi Allah dan ia termasuk golongan ahli surga. Yang termasuk Murji’ah Ekstrim antara lain:[5]
1.    Al Jahmiyah
            Adalah para pengikut Jahm bin Shafwan. Dan golongan ini berpendapat bahwa orang Islam yang percaya kepada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan ia tidak menjadi kafir, karena iman dan kufur tempatnya di dalam hati, bukan pada bagian lain dari tubuh manusia. Bahkan orang seperti ini juga tidak menjadi kafir, walaupun ia menyembah berhala, menjalankan ajaran-ajaran agama Yahudi atau agama Kristen dengan menyembah salib, menyatakan percaya pada trinitas, kemudian mati. Orang demikian bagi Allah tetap merupakan seorang mukmin yang sempurna imannya.
2.    Al Shalihiyah
Adalah para pengikut Abu al Hasan Shalih Ibnu ‘Amar Al Shalih. Golongan ini berpendapat, iman ialah mengenal Tuhan dan kufur ialah tidak mengenal Tuhan. Menurut golongan ini, sembahyang tidaklah merupakan ibadah kepada Allah, karena yang disebut ibadah ialah iman kepada-Nya, dalam arti mengenal Tuhan. Lebih dari itu golongan ini berpendapat bahwa sholat, zakat, puasa, dan haji hanya menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah hanyalah iman, iman tidak bertambah dan tidak berkurang.
3.    Al Yunusiyah
Adalah pengikut Yunus Ibnu ‘Aun Al Numairi. Menurut golongan ini iman ialah mengenal Allah, hati tunduk pada-Nya, meninggalkan rasa takabbur, dan mencintai-Nya dalam hati. Apalagi yang tersebut ini terhimpun pada diri seseorang maka ia adalah seorang mukmin. Sedangkan yang selain dari itu bukanlah termasuk iman. Oleh karena di dalam pandangan kaum Murji’ah, yang di sebut Iman  itu hanyalah mengenal Tuhan, golongan Al Yunusiyah berkesimpulan bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan-pekerjaan jahat tidak merusak iman seseorang.
4.    Al Ubaidiyah
Golongan ini adalah pengikut ‘Ubaid Ibnu Mahran Al Muktab. Dan dalam pandangan golongan ini, mereka berpandapat jika seseorang mati dalam keadaaan beriman, dosa-dosa dan perbutan jahat yang di kerjakan tidak akan merugikan bagi yang bersangkutan. Perbuatan jahat banyak atau sedikit, tidak merusak iman. Sebaliknya, perbuatan baik, banyak atau sedikit, tidak akan merubah atau memperbaiki kedudukan orang yang musrik atau orang yang kafir.
5.    Al Khassaniyah
Adalah pengikut Ghassan Al Kufi. Golongan ini berpendapat, iman ialah mengenal Allah dan Rasul-Nya, serta mengakui apa yang di turunkan Allah kepada Rasul secara global, tidak secara rinci. Iman itu bisa bertambah dan tidak bisa berkurang. Selain itu golonagn ini juga berpendapat, jika seseorang mengatakan “saya tahu bahwa Tuhan Mengharamkan memakan babi, tetapi saya tidak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini atau yang selainnya”, maka orang tersebut tetap mukmin. Dan jika seseorang mengatakan “ Saya tahu bahwa tuhan mewajibkan haji ke Ka’bah, tetapi saya tidak tahu dimana letaknya ka’bah itu, apakah di India atau di tempat lain”,  orang demikian juga tetap mukmin.






    II.            PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dipahami bahwa
1.    Aliran Murji’ah adalah salah satu Aliran yang yang menentang Aliran Khawarij tentang status kafir bagi pelaku dosa besar.
2.    Dalam doktrin-doktrinnya Murjiah memiliki empat ajaran pokok : 
a.   Menunda hukuman atas Ali, Muawiyah, Amr bin Ash, dan Abu Musa Al Asyary yang terlibat tahkim dan menyerahkannya kepada Allah di hari kiamat kelak.
b.  Menyerahkan keputusan kepada Allah atas orang muslim yang berdosa besar.
c.    Meletakkan (pentingnya) iman dari pada amal.
d.   Memberikan pengharapan kepada muslim yang berdosa besar untuk memperoleh ampunan dan rahmat dari Allah.
3.    Murji’ah berdasarkan pengaruhnya terbagi 4: Murji’ah Khawarij, Murji’ah Qadariyah, Murji’ah Jabariyah, Murji’ah Murni, dan Murji’ah Sunni. Dan menurut tokohnya murji’ah terbagi 12 sekte.
4.    Pemikiran teologi murji’ah terbagi menjadi 2 yaitu moderat dan ekstrim.

B.     Saran
Penulis menyadari banyak terdapat kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis mengharapkan saran dari para pembaca  demi kesempurnaan  pada penulisan makalah-makalah kami selanjutnya.


 III.            REFERENSI
Ibrahim, Hasan Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jakarta: Kalam Mulia, 2006.
Muniron, Ilmu Kalam, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Nasution, Harun, Teologi Islam, Jakarata: Penerbit Universitas Indonesia, 2008.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam, Bandung: Pustaka Setia, 2015.



[1] Hasan Ibrahim Hasan, Sejarah dan Kebudayaan Islam (Jakarta: Kalam Mulia, 2006) 257.
[2] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2015) 73.

[3] Abdul Rozak dan Rosihon Anwar, Ilmu Kalam (Bandung: Pustaka Setia, 2015) 74.
[4] Muniron, Ilmu Kalam (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015) 64.
[5] Harun Nasution, Teologi Islam (Jakarata: Penerbit Universitas Indonesia, 2008) 28.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH I.      PENDAHULUAN A.          Latar Belakan g Dalam kehidupan sehari-harinya, manusia ...