SUMBER DAN KARAKTERISTIK ISLAM
I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Islam
merupakan agama yang benar-benar bersumber dari Allah Swt, yang tidak ada keraguan sedikit
pun mengenai kebenarannya. Islam lahir sebagai agama yang menyempurnakan
agama-agama terdahulu yang sudah di selewengkan oleh pemeluknya sendiri. Islam mempunyai
sumber ajaran utama yaitu Al-qur’an yang mutlak benarnya karena bersumber
langsung dari Allah Swt, yang kedua adalah hadist sebagai sumber kedua setelah
Al-qur’an.
Di dalam Islam juga adanya ijtihad yang digunakan sebagai sumber pendukung
untuk mendapatkan hukum apabila di dalam Al-qur’an dan hadist tidak ditemukan.
Islam juga mempunyai berbagai karakteristik yang luas dan toleran, sehingga
menjadi sangat menarik bagi pemeluknya, dan juga memiliki molaritas yang
tangguh dan pembaharuan. Untuk mengetahui
tentang itu semua, akan dijelaskan lebih
lanjut dalam makalah ini.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai
berikut:
1) Apa
sumber ajaran islam primer dan sekunder?
2) Bagaimanakah karakteristik ajaran islam antara normativitas dan historitas?
3) Bagaimanakah
moralitas islam dalam ibadah, pendidikan, ilmu dan sosial?
4) Bagaimanakah
islam dalam wacana pembaharuan?
C. Tujuan Penulisan
1)
Untuk mengetahui sumber ajaran islam secara
primer ataupun sekunder.
2)
Untuk mengetahui karakter ajaran islam antara normativitas dan historitas .
3) Untuk mengetahui moralitas islam dalam ibadah, pendidikan, ilmu dan sosial.
4)
Untuk mengetahui islam dalam wacana pembaharuan.
II.
PEMBAHASAN
A. Sumber Ajaran
Islam
Islam
merupakan nama suatu agama yang berasal dari Allah Swt, dikalangan ulama terdapat
kesepakatan bahwa sumber ajaran Islam yang utama adalah Al-qur’an, sedangkan as-sunnah sebagai sumber
hukum dalam agama Islam memiliki kedudukan kedua pada tingkatan sumber hukum
dibawah Al-qur’an. Ketentuan ini sesuai dengan agama Islam itu sendiri sebagai wahyu yang
berasal dari Allah Swt, yang penjabarannya dilakukan oleh
nabi Muhammad saw. Sedangkan ro’yu atau akal fikiran sebagai alat untuk memahami Al-quran dan as-sunnah.[1]
1. Sumber
Ajaran Islam Primer
a. Al-Qur’an
Menurut pendapat yang paling kuat, seperti yang dikemukakan oleh Subni
Shalih, Al-qur’an berarti bacaan. Ia merupakan kata turunan (mashdar) dari kata
qara’a (fi’il madhi) dengan arti ism al-maf’ul, yaitu maqru’ yang dibaca.
Pegertian ini merujuk pada sifat Al-qur’an yang difirmankan-Nya dalam Al-qur’an
(Q.S. Alqiyamah [75]:17-18), dalam ayat tersebut Allah berfirman.
Artinya:
“Sesungguhnya atas tanggungan kamilah mengumpulkannya (didadamu) dan (membuat
kamu pandai) membacanya. Apabila kami telah selesai membacakannya, maka
ikutilah bacaan itu.” (Q.S. Alqiyamah [75]:17-18)[2]
Kemudian secara
istilah secara lengkap dikemukakan oleh Abd. Al-Wahhab Al-Khallaf. Menurutnya Al-qur’an
adalah firman Allah yang diturunkan kepada hati rasulullah Muhammad bin
Abdullah, melalui jibril dengan menggunakan bahasa arab dan maknanya yang
benar, agar ia menjadiakan hujjah bagi rasul, bahwa ia benar-benar rasulullah,
menjadi undang-undang bagi manusia, memberi petunjuk kepada mereka, dan menjadi
sarana untuk melakukan pendekatan diri dan ibadah kepada Allah dengan
membacanya. Ia terhimpun dalam mushaf, dimulai dari surat al-fatihah dan diakhiri
dengan surat an-nas, disampaikan kepada kita secara mutawatir dari generasi ke
generasi baik secara lisan maupun tulisan serta terjaga dari perubahan dan
penggantian.[3]
b. Al-Hadist
Menurut ahli bahasa,
al-hadits adalah al-jadid (baru), al-khabar (berita), dan
al-qarib (dekat). Hadist dalam pengertian al-khabar dapat dijumpai diantaranya
dalam surat at-thur (52) ayat 34. Surat al-kahfi (18) ayat 6, dan surat ad-dhuha
(93) ayat 11. Kemudian dalam mengartikan al-hadits
secara istilah atau terminologi antara ulama’ hadist dan ulama’
ushul fiqih terjadi berbeda pendapat. Menurut ulama’ hadits, arti hadits adalah
Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi
saw, baik berupa perkataan, perbuatan , taqrir maupun sifat.
Sedangkan ulama’
ahli ushul fiqih mengatakan
bahwa yang dimaksud dengan hadits adalah segala
perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi saw yang berkaitan dengan penetapan hukum.
2. Ijtihad sebagai Sumber Ajaran Islam Sekunder
a. Pengertian
Ijtihad
Ijtihad
berasal dari kata ijtihad yang
berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin.
Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk
mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara’, yaitu al-qur’an dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan
sumber hukum ketiga setelah Al-qur’an dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu
masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Al-qur’an maupun hadist, maka dapat
dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Al-qur’an dan hadist.[4]
b. Dasar-dasar
Ijtihad
Adapun yang
menjadi dasar hukum ijtihad ialah Al-qur’an dan as-sunnah. Diantara ayat Al-qur’an
yang menjadi dasar ijtihad adalah sebagai berikut:
إِنَّآ
أَنزَلْنَآ إِلَيْكَ الْكِتٰبَ
بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ
بَيْنَ النَّاسِ بِمَآ
أَرَٮٰكَ اللّٰـهُ ۚ
وَلَا
تَكُن لِّلْخَآئِنِينَ خَصِيما
( ﴿النساء : ١۰٥
“sesungguhnya
kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu
mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan
janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela)
orang-orang yang khianat. (Q. S. al-Nisa : 105).[5]
Adapun sunnah
yang menjadi dasar ijtihad diantaranya hadits ‘Amr bin al-‘Ash yang
diriwayatkan oleh imam Bukhari, Muslim, dan Ahmad yang menyebutkan bahwa Nabi
Muhammad bersabda:
ﺍﺬﺍ ﺤﻜﻡ ﺍﻟﺤﺎﻜﻡ ﻔﺎﺟﺗﻬﺩ ﻔﺎﺼﺎﺐ ﻔﻟﻪ ﺍﺟﺮﺍﻦ ﺍﺬﺍ ﺤﻜﻡ ﻔﺎﺟﺗﻬﺩ ﺛﻡ ﺍﺨﻄﺄ ﻔﻟﻪ ﺍﺟﺮ ﻮﺍﺤﺪ
”Apabila
seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian dia benar maka ia
mendapatkan dua pahala, akan tetapi jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu
salah maka ia mendapatkan satu pahala.” (Muslim, II,
t.th: 62).[6]
c. Syarat-syarat
Mujtahid
1) Mukalaf, karena hanya mukalaf yang mungkin dapat
melakukan penetapan hukum.
2) Mengetahui
makna-makna lafad dan rahasianya.
3) Mengetahui keadaan mukhathab
yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah atau larangan.
4) Mengetahui keadaan lafad, apakah
memiliki qarinah atau tidak.
d. Macam-macam Ijtihad yang Dikenal dalam Syariat Islam
Ø Ijma’
yaitu menurut bahasa artinya sepakat, setuju, atau
sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat ahli ijtihad
umat Nabi Muhammad saw sesudah beliau wafat pada suatu masa,
tentang hukum suatu perkara dengan cara musyawarah. Hasil dari Ijma’ adalah
fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang berwenang untuk
diikuti seluruh umat.
Ø Qiyas
yaitu berarti mengukur sesuatu dengan
yang lain dan menyamakannya. Dengan kata lain qiyas dapat diartikan pula sebagai suatu
upaya untuk membandingkan suatu perkara dengan perkara lain yang mempunyai
pokok masalah atau sebab akibat yang sama. Contohnya adalah pada surat al isra ayat 23
dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak
diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul
karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
Ø Istihsan
yaitu suatu proses perpindahan dari suatu qiyas kepada qiyas lainnya
yang lebih kuat atau mengganti argumen dengan fakta yang dapat diterima untuk
mencegah kemudharatan atau dapat diartikan pula menetapkan hukum suatu perkara
yang menurut logika dapat dibenarkan. Contohnya, menurut aturan syarak, kita
dilarang mengadakan jual beli yang barangnya belum ada saat terjadi akad. Akan
tetapi menurut istihsan, syara’ memberikan rukhsah bahwa jual beli diperbolehkan
dengan sistem pembayaran
di awal, sedangkan barangnya dikirim kemudian.
Ø Mushalat Murshalah
yaitu menurut bahasa berarti kesejahteraan umum. Adapun
menurut istilah adalah perkara-perkara yang perlu dilakukan demi kemaslahatan
manusia. Contohnya, dalam Al-qur’an maupun hadist tidak
terdapat dalil yang memerintahkan untuk membukukan ayat-ayat Al-qur’an. Akan tetapi,
hal ini dilakukan oleh umat islam demi kemaslahatan umat.
Ø Sududz Dzariah
yaitu menurut bahasa berarti menutup jalan,
sedangkan menurut istilah adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi
makruh atau haram demi kepentingan umat. Contohnya adalah adanya larangan
meminum minuman keras walaupun hanya seteguk, padahal minum seteguk tidak
memabukan. Larangan seperti ini untuk menjaga agar jangan sampai orang tersebut
minum banyak hingga mabuk bahkan menjadi kebiasaan.
Ø Istishab
yaitu melanjutkan berlakunya hukum yang telah ada dan
telah ditetapkan di masa lalu hingga ada dalil yang mengubah kedudukan hukum
tersebut. Contohnya, seseorang yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau
belum. Di saat seperti ini, ia harus berpegang atau yakin kepada keadaan
sebelum berwudhu sehingga ia harus berwudhu kembali karena shalat tidak sah
bila tidak berwudhu.
Ø Urf
yaitu berupa perbuatan yang dilakukan terus-menerus
(adat), baik berupa perkataan maupun perbuatan. Contohnya adalah dalam hal jual
beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah
diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama
antara penjual dan pembeli.[7]
B.
Karakteristik Islam antara Normativitas dan
Historitas
Karakteristik normatif yaitu karakteristik
yang memandang agama dari segi ajarannya yang pokok dan asli dari Tuhan yang
didalamnya terdapat penalaran manusia. Islam memiliki karakteristik yang khas
yang dapat dikenali melalui konsepnya dalam berbagai bidang, seperti bidang
agama, ibadah, muammalah, yang didalamnya mencakup masalah pendidikan, ilmu
pengetahuan, kebudayaan, sosial, politik, ekonomi, lingkungan hidup, dan kesehatan.
Sedangkan karekteristik historis, yaitu ilmu yang
didalamnya membahas berbagai peristiwa dengan memperhatikan unsur tempat,
waktu, objek, latar belakang, dan pelaku dari peristiwa tersebut.[8]
Dr. Yusuf Qardhawi dalam bukunya Khasaais Al-Ammah Lil
Islam menyebutkan bahwa karakteristik ajaran islam itu terdiri dari tujuh hal penting
yang tidak terdapat dalam agama lain dan ini pula yang menjadi salah satu sebab
mengapa hingga sekarang ini begitu banyak orang yang tertarik kepada Islam
sehingga mereka menyatakan diri masuk ke dalam Islam. Ini pula yang menjadi sebab mengapa
hanya Islam satu-satunya agama yang tidak
takut dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi. Karena itu ketujuh
karakteristik ajaran Islam sangat penting untuk kita pahami.
1.
Rabbaniyyah
Allah
Swt merupakan rabbul
alamin disebut juga dengan rabbun nas dan banyak lagi sebutan lainnya. Kalau karakteristik
Islam itu adalah rabbaniyyah itu artinya bahwa Islam merupakan agama yang bersumber
dari Allah Swt,
bukan dari manusia sedangkan Nabi Muhammad saw tidak membuat agama ini tapi
beliau hanya menyampaikannya. Karena itu ajaran Islam sangat terjamin kemurniannya
sebagaimana Allah telah menjamin kemurnian Al-qur’an.
Disamping
itu seorang muslim tentu saja harus mengakui Allah Swt sebagai rabb dengan segala konsekuensinya
yakni mengabdi hanya kepada-Nya sehingga dia menjadi seorang yang rabbani dari
arti memiliki sikap dan prilaku dari nilai-nilai yang datang dari Allah Swt.
2.
Insaniyyah
Islam
merupakan agama yang diturunkan untuk manusia, karena itu Islam merupakan satu-satunya agama
yang cocok dengan fitrah manusia. Pada dasarnya tidak ada satupun ajaran Islam yang bertentangan dengan jiwa
manusia.
Prinsipnya
manusia itu kan punya kecenderungan untuk cinta pada harta tahta wanita dan
segala hal yang bersifat duniawi semua itu tidak dilarang di dalam Islam namun
harus diatur keseimbangannya dengan kenikmatan ukhrawi.
3.
Syumuliyah
Islam
merupakan agama yang lengkap tidak hanya mengutamakan satu aspek lalu
mengabaikan aspek lainnya. Kelengkapan ajaran Islam itu nampak dari konsep Islam dalam berbagai bidang kehidupan
mulai dari urusan pribadi keluarga masyarakat sampai pada persoalan-persoalan
berbangsa dan bernegara.
Kesyumuliyahan
Islam tidak hanya dari segi ajarannya yang rasional dan mudah diamalkan tapi
juga keharusan menegakkan ajaran Islam dengan metodologi yang islami. Karena
itu di dalam Islam
kita dapati konsep tentang dakwah jihad dan sebagainya. Dengan demikian segala
persoalan ada petunjuknya di dalam Islam.
4. Al
Waqi’iyyah
Karakteristik
lain dari ajaran islam adalah al waqi’iyyah ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yg dapat
diamalkan oleh manusia atau dengan kata lain dapat direalisir dalam kehidupan
sehari-hari. Islam dapat diamalkan oleh manusia meskipun mereka berbeda latar
belakang kaya miskin pria wanita dewasa remaja anak-anak berpendidikan tinggi
berpendidikan rendah bangsawan rakyat biasa berbeda suku adat istiadat dan
sebagainya.
Disamping
itu Islam sendiri tidak bertentangan
dengan realitas perkembangan zaman bahkan Islam menjadi satu-satunya agama yang
mampu menghadapi dan mengatasi dampak negatif dari kemajuan zaman. Ini berarti Islam agama yang tidak takut dengan
kemajuan zaman.
5. Al
Wasathiyah
Di
dunia ini ada agama yang hanya menekankan pada persoalan-persoalan tertentu ada
yang lebih mengutamakan masalah materi ketimbang rohani atau sebaliknya. Ada
pula yang lebih menekankan aspek logika daripada perasaan dan begitulah
seterusnya. Allah Swt menyebutkan bahwa umat Islam adalah ummatan wasathan, umat yang seimbang dalam beramal
baik yang menyangkut pemenuhan terhadap kebutuhan jasmani dan akal pikiran
maupun kebutuhan rohani.
6. Al
Wudhuh
Karakteristik
penting lainnya dari ajaran Islam adalah konsepnya yang jelas. Kejelasan konsep Islam membuat umatnya tidak bingung
dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam, bahkan pertanyaan umat manusia
tentang Islam dapat dijawab dengan jelas. Apalagi kalau pertanyaan tersebut
mengarah pada maksud merusak ajaran Islam itu sendiri.
Dalam
masalah aqidah konsep Islam begitu jelas sehingga dengan aqidah yang mantap seorang muslim
menjadi terikat pada ketentuan-ketentuan Allah dan Rasul-Nya. Konsep syari’ah
atau hukumnya juga jelas sehingga umat Islam dapat melaksanakan peribadatan
dengan baik dan mampu membedakan antara yang haq dengan yang bathil begitulah
seterusnya dalam ajaran Islam yang serba jelas apalagi pelaksanaannya dicontohkan
oleh Rasulullah saw.
7. Al
Jam’u Baina Ats Tsabat wa Al Murunnah
Di
dalam Islam tergabung juga ajaran yg
permanen dengan yang fleksibel . Yang dimaksud dengan yang permanen adalah
hal-hal yang tidak bisa diganggu gugat dia mesti begitu misalnya shalat lima
waktu yang mesti dikerjakan tapi dalam melaksanakannya ada ketentuan yang bisa
fleksibel misalnya bila seorang muslim sakit dia bisa shalat dengan duduk atau berbaring kalau dalam
perjalanan jauh bisa dijama’ dan diqashar dan bila tidak ada air atau dengan
sebab-sebab tertentu berwudhu bisa diganti dengan tayamum.
Dengan
demikian menjadi jelas bagi kita bahwa islam merupakan satu-satunya agama
yang sempurna dan kesempurnaan itu memang bisa dirasakan oleh penganutnya yang
setia.
C.
Moralitas Islam dalam Ibadah, Pendidikan, Ilmu,
dan Sosial
Pada
prinsipnya moral tidak sama seperti akhlak yang bersumber dari Al-quran dan hadist secara mutlak.
1. Moralitas ibadah dalam islam
Ibadah ialah upaya untuk mendekatkan diri kepada sang pencipta Allah Swt, dengan menaati segala perintah-Nya, dan menjauhi segala larangan-Nya. Ibadah juga merupakan cara untuk
mensucikan diri, dasar dari pada ibadah adalah pengakuan bahwa manusia adalah
makhluk Allah dan berkewajiban untuk mengabdi
kepada-Nya. Sedang dalam ajaran Islam konsepsi ibadah berkaitan erat
dengan pandangan bahwa landasan kehidupan adalah keyakinan dan pemikiran yang
benar, kesucian jiwa dan tindakan yang baik.
Ibadah
di dalam Islam
tidak disyariatkan untuk mempersempit atau mempersulit manusia, dan tidak pula
untuk menjatuhkan mereka di dalam kesulitan. Akan tetapi ibadah itu disyariatkan
untuk berbagai hikmah yang agung, kemashlahatan besar yang tidak dapat dihitung
jumlahnya. Pelaksanaan ibadah dalam islam semua adalah mudah.
Diantara
keutamaan ibadah bahwasannya ibadah mebersihkan jiwa dan menyucikannya ,dan mengangkat kederajat yang lebih tinggi
menuju kesempurnaan manusiawi.
2. Moralitas Islam dalam Pendidikan
Islam memiliki ajaran khas dalam bidang pendidikan, Islam memandang bahwa pendidikan
adalah hak bagi setiap orang, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, dan berlangsung
sepanjang hayat. Dalam bidang pendidikan Islam memiliki rumusan yang jelas
dalam bidang tujuan, kurikulum, guru, metode, sarana, dan lain sebagainya.
Dalam Al-qur’an juga dijumpai berbagai metode
pendidikan seperti metode ceramah, tanya jawab, diskusi, demonstrasi,
penugasan, teladan, pembiasaan, karya wisata, cerita, hukuman, nasihat,
dan sebagainya. Berbagai metode tersebut dapat digunakan sesuai dengan materi
yang diajarkan, dan dimaksud agar tidak membosankan anak didik.
3. Moralitas Islam dalam Ilmu
Islam memiliki berbagai disiplin ilmu yaitu ilmu ke-islaman,yang termasuk ilmu
keislaman adalah ilmu Al-qur’an atau tafsir, ilmu hadist, ilmu kalam, ilmu tasawuf, ilmu filsafat, hukum Islam, sejarah dan kebudayaan Islam, serta pendidikan Islam. Islam tidak hanya memiliki satu atau
dua aspek saja, tapi memiliki berbagai macam aspek baik itu aspek tekhnologi, ibadah, moral, mistisisme,
filsafat, sejarah, kebudayaan dan lain sebagainya. Inilah yang selanjutnya
membawa kepada timbulnya berbagai jurusan dan fakultas diinstitut agama
islam negri (IAIN) maupun perguruan tinggi islam swasta di Indonesia.
4. Moralitas Islam dalam Sosial
Moralitas Islam di bidang sosial yang paling
menonjol karena ditunjukan untuk kesejahteraan manusia. Dalam bidang sosial
yang dibicarakan adalah hubungan manusia dengan makhluk disekitarnya secara
komprehensif, baik dalam keluarga, karib, maupun masyarakat. Islam memiliki keleluasaan
dalam berinteraksi dengan sesamanya, islam juga menjunjung tinggi
tolong-menolong, saling menasehati tentang hak dan kesabaran, kesetiakawanan,
kesamaan derajat,
tenggang rasa, dan kebersamaan.[9]
D.
Islam dan
Wacana Pembaharuan
Pada
sebagian umat islam tradisional hingga saat ini tampak ada perasaan masih belum
mau menerima apa yang dimaksud dengan pembaruan islam. Hal ini antara lain disebabkan karena salah
persepsi dalam memahahami arti pembaruan Islam, mereka memandang bahwa pembaruan Islam adalah membuang ajaran Islam yang lama dan menggantinya
dengan ajaran Islam
yang baru.[10]
Selain
itu ada pula yang mempersepsikan pembaruan Islam dengan upaya mencocokkan
kehendak Al-qur’an dan hadist dengan kehendak orang
yang menafsirkannya, bukan mengajak orang untuk hidup dengan berpedoman pada Al-qur’an dan hadist. persepsi demikian
hingga kini masih dipegang terus oleh sebagian umat islam tradisional, tanpa
mau melakukan dialog atau diskusi dengan tokoh pembaru dalam Islam, sehingga muncullah istilah kaum
modernis dan kaum tradisional.
Pada
dasarnya pembaruan Islam bukan sebagaimana yang dipersepsikan oleh sebagian
kaum tradisional diatas. Pembaruan Islam adalah upaya-upaya untuk menyesuaikan paham keagamaan Islam dengan perkembangan baru yang
ditimbulkan kemajuan ilmu pengetahuan dan tekhnologi modern.
Selain
itu pembaruan dalam Islam dapat pula berarti mengubah keadaan umat agar mengikuti
ajaran yang terdapat didalam Al-qur’an dan as-sunnah. Hal ini perlu dilakukan, karna terjadi kesenjangan antara
yang dikehendaki Al-qur’an dengan kenyataan yang terjadi di masyarakat.misalnya Al-qur’an mendorong umatnya agar menguasai
ilmu agama dan ilmu pengetahuan modern serta tekhnologi secara seimbang hidup
bersatu, rukun dan damai sebagai suatu keluarga besar, bersikap
dinamis, kreatif, inovatif, demokratis, terbuka, menghargai pendapat orang lain, menyukai kebersihan
dan lain sebagainya. Namun kenyataannya umat menunjukkan keadaan yang
berbeda. Sebagian
besar umat Islam
hanya menguasai pengetahuan agama sedangkan ilmu pengetahuan modern tidak
dikuasainya bahkan memusuhinya. Hidup dalam pertentangan dan peperangan, saling
bermusuhan, statis, bersikap dictator, kurang menghagai waktu, kurang terbuka
dan lain sebagainya. Sikap dan pandangan hidup umat demikian jelas tidak sejalan
dengan ajaran Al-qur’an dan as-sunnah. Dengan demikian, maka pembaruan Islam mengandung maksud mengembalikan
sikap dan pandangn hidup umat agar sejalan dengan petunjuk Al-qur’an dan as-sunnah.
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian diatas dapat disimpulkan
bahwa Islam itu adalah agama yang betul-betul haq disisi Allah, yang menyempurnakan
agama-agama terdahulu. Islam memiliki sumber ajaran yaitu Al-quran dan hadist, selain itu juga digunakan
ro’yu atau akal pikiran untuk menetapkan hukum yang tidak ditemui dalam Al-qur’an dan hadist. Islam juga
mempunyai karakteristik yang unik dan menarik yang dapat dikaji secara
Normativitas dan Historitas.
Islam juga mempunyai moralitas yang kukuh dan menyeluruh,
prinsip dasarnya dan ajaran-ajarannya bersifat selaras dan seimbang. Islam juga
mengenal adanya berbagai pembaharuan atau modernisitas akibat adanya kemajuan
Ilmu pengetahuan dan Tekhnologi, tetapi pembahruan yang dimaksud bukan dengan
meninggalkan prinsip pokok ajaran islam atau aturan-aturan yang telah
ditentukan oleh Allah Swt, akan tetapi dengan meninggalkan tradisi lama.
B. Saran
Penulis
menyadari banyak terdapat kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis
mengharapkan saran dari para pembaca demi kesempurnaan pada
penulisan makalah-makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Dr. Mubarok, Jaih dan Drs. Atang Abd.
Hakim, MA.2000. Metodologi Studi Islam.Bandung:PT Remaja Rosdakarya
Nata, Abudin. 2001. Metodologi Studi
Islam.Jakarta:Grafindo
http://msitadriskimia.blogspot.co.id/2010/09/sumber-dan-karakteristisk-islam.html di akses tanggal 28/10/2015
https://salafytobat.wordpress.com/2012/05/03/tafsir-surat-alqiyamah-75-16-21-hikmah-ilmu-laduni di akses tanggal 29/10/2015
[2] https://salafytobat.wordpress.com/2012/05/03/tafsir-surat-alqiyamah-75-16-21-hikmah-ilmu-laduni di akses tanggal
29/10/2015
[3] http://msitadriskimia.blogspot.co.id/2010/09/sumber-dan-karakteristisk-islam.html di akses tanggal
28/10/2015
[5] http://mtf-online.com/surah-nisa-ayat-102-105-seri-tadabbur-al-quran di akses tanggal 29/10/2015
[6] Drs. Atang
Abd. Hakim, M.A. dan Dr. Jaih Mubarok, Metodologi Studi islam, (Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 2000), hal: 69
[8]
Abudin Nata, Metodologi Studi Islam, (
Jakarta:Grafindo, 2001 ),Hal:50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar