PACARAN DALAM KAJIAN MASAIL FIQH
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Cinta, adalah
anugerah terindah yang dikaruniakan Allah kepada manusia. Manusia
adalah makhluk sosial yang mendambakan hidup damai dan harmonis, sehingga
sangatlah normal bila manusia mengalami ketertarikan dengan lawan jenisnya.
Motivasi untuk bisa mengenal karakter, menyamakan pandangan hidup dan alasan
lainnya seringkali dijadikan dalih pembenaran untuk melakukan pacaran.
Pada zaman sekarang ini, anak-anak muda sekarang
menganggap bahwa pacaran sudah dianggap sesuatu hal yang lumrah bagi mereka.
Tanpa mereka ketahui apa sebenarnya alasan mereka melakukan pacaran, apakah
pacaran yang mereka lakukan itu baik atau tidak baik. Dan apa dasar mereka
melakukan pacaran atau memilih pacar, dan batasan-batasan tentang seks yang
perlu dihormati dari setiap pasangan. Untuk itulah dalam makalah ini, akan
dibahas secara lebih rinci mengenai pacaran, bagaimana hukumnya serta hal-hal
lainnya yang berhubungan dengan pacaran.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang
dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)
Bagaimana definisi pacaran
2)
Bagaimana pelaksanaan dan realitas
pacaran
3)
Bagaimana contoh kasus pacaran yang seakan
membudaya di negara kita
4)
Bagaimana analisis hukum Islam
tentang pacaran
II.
PEMBAHASAN
A.
1. Definisi Pacaran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pacar adalah kekasih atau teman
lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih.
Berpacaran adalah bercintaan; (atau) berkasih-kasihan (dengan sang pacar).
Memacari adalah mengencani; (atau) menjadikan dia sebagai pacar. Sementara kencan
sendiri menurut kamus besar
bahasa Indonesia adalah berjanji untuk saling bertemu di suatu tempat dengan
waktu yang telah ditetapkan bersama.[1]
Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang
biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang
dikenal dengan pernikahan.
Pacaran
sebenarnya adalah sebuah alat dan upaya untuk mengenali dan memahami karakter
pasangan, sebelum dia diambil dan diangkat menjadi pasangan yang sebenarnya,
lewat ikatan tali pernikahan. Ini adalah ciri pacaran sehat serta merupakan
arti dan tujuan pacaran secara umum yang sebenarnya. Namun saat ini, kebanyakan
orang berpacaran hanya bertujuan untuk bersenang-senang, bersayang-sayangan,
dan yang paling parah justru menggunakan pacaran sebagai ajang melampiaskan
hasrat seksualnya.
Secara umum, pacaran dibagi menjadi dua:
1.
Pacaran untuk bermain dan
bersenang-senang
Ini adalah jenis pacaran yang banyak
kita temui, yang kebanyakan pelakunya anak-anak muda dan ABG (anak baru gede).
Meski mereka akan berkoar-koar bahwa mereka cinta dan sayang, namun pacaran di
waktu itu sebenarnya hanyalah sebuah permainan romansa anak muda, yang
sebenarnya belum mengerti benar tentang apa itu cinta. Menurut mereka, apapun
yang disuka dan ingin dimiliki, maka itu disebut cinta, tidak peduli dengan
yang lain. Padahal cinta itu labih dalam dan lebih mulia.
2.
Pacaran yang serius untuk membangun
hubungan jangka panjang
Jenis pacaran yang ini, sudah pasti
serius dan memang diperuntutkan untuk membangun hubungan jangka panjang,
artinya hubungan hingga sampai jenjang pernikahan. Jenis dan arti pacaran yang
ini, biasanya lebih slow, serius dan tidak terlalu banyak memiliki
masalah-masalah yang muncul seperti pacaran yang dilakukan anak ABG.[2]
Definisi-definisi pacaran di atas merupakan definisi secara umum, bukan
berdasarkan konteks pandangan Islam. Karena dalam Islam sesungguhnya tidak ada
istilah pacaran. Baik itu pacaran yang hanya bermain-main maupun pacaran yang
serius.
Istilah pacaran secara harfiyah tidak dikenal dalam Islam, karena konotasi
dari kata-kata ini lebih mengarah pada hubungan pra-nikah yang lebih intim dari
sekedar media saling mengenal. Islam menciptakan aturan yang sangat indah dalam
mengatur hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep
Khitbah.
Khitbah adalah sebuah konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama
sebagai media yang legal bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal
sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat
dianjurkan bagi seorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan
bermaksud untuk menikah akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam
nilai-nilai keshalehan sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan
potensi fitnah berarti sudah diluar konsep ini.
2. Pelaksanaan Pacaran
Pacaran adalah satu dari sekian
problem religio-kultural yang menjangkit masyarkat kita. Tanpa menyebutkan
fakta secara eksplisit, realitas pacaran telah dapat dengan mudah dijabarkan
dalam ruang ilmiah, ia adalah konstruk problem laten dalam interaksi sosial.
Disebut interaksi sosial karena pacaran tak mungkin melibatkan hanya satu orang
saja.
Realitas kebanyakan yang terjadi
dalam “fenomena” pacaran adalah interaksi psikis dan fisik yang melibatkan dua
orang atau lebih dan dilakukan dalam keadaan sadar. Pacaran tentu tak hanya
dapat dikatakan dengan “bergandeng tangan” meskipun itu adalah sebuah indikasi
fisik sebagai simbol pacaran. Pacaran ketika dikaitkan dengan tuntutan teks
agama, maka akan diasumsikan sebagai perbuatan terlarang, sebab realitas kebanyakan,
pacaran mengundang dampak negatif yang tak hanya menyimpang ajaran agama,
melainkan juga menciderai tata nilai kemanusiaan, budaya dan moral. Hamil di
luar nikah atau lazim disebut Married By Accident, pergaulan bebas, yang
kemudian mewabahkan AIDS, adalah dampak buruk pacaran. Pacaran melibatkan dua
insan berbeda jenis, terdapat aktifitas-baik secara langsung maupun tak
langsung, terjalin hubungan interpersonal yang tumbuh dari perasaan, dan terjalin
hubungan antarpersonal, baik hubungan fisik maupun nonfisik.
Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh
tradisi individu-individu dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses
pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang
ekslusif. Perbedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh agama dan kebudayaan yang dianut oleh
seseorang. Menurut persepsi yang salah, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika
telah menjalin hubungan cinta-kasih yang ditandai dengan adanya
aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan. Tradisi seperti ini
dipraktikkan oleh orang-orang yang tidak memahami makna kehormatan diri
perempuan, tradisi seperti ini dipengaruhi oleh media massa yang menyebarkan kebiasaan yang tidak memuliakan kaum perempuan. Sampai
sekarang, tradisi berpacaran yang telah nyata melanggar norma hukum, norma agama, maupun norma sosial di Indonesia masih terjadi dan dilakukan secara turun-temurun dari
generasi ke generasi yang tidak mememiliki pengetahuan menjaga kehormatan dan
harga diri yang semestinya mereka jaga dan pelihara.
Sebenarnya dalam pacaran jika dikaji
dalam kaca mata Islam mengandung beberapa unsur maksiat, adapun unsur-unsur maksiat
dalam pacaran diantaranya adalah sebagai berikut:
1)
Pandangan
mata.
2)
Berentuhan
atau berjabat tangan dalam praktik pacaran.
3)
Berduaan.
.
4)
Bepergian
bersama.
B.
1. Contoh Kasus Pacaran
Pacaran. Sebuah
kata yang semakin mendapat tempat dalam kenyataan sosial budaya kita dewasa
ini. Anak-anak sekolahan, mahasiswa, artis dan banyak orang muda melakukannya.
Koran-koran, majalah, radio, seminar turut memberi andil pemasyarakatannya
lewat ulasannya soal yang satu ini. Di jawa pos misalnya, pada setiap
hari minggu kita akan temukan rubrik konsultasi psikologi untuk para ABG (Anak
Baru Gede). Dan takheran kalau anak-anak baru gede itu, dengan polosnya
bertanya, “Bagaimana ini, mbak.....pacar saya begini, begitu, dan seterusnya,”.
Kalau di Barat sana, anak-anak muda lebih bebas lagi, mereka bisa bertemu,
kenalan, saling jatuh cinta, jalan bareng dan –kalau cocok- mereka bisa tinggal
serumah tanpa repot berpikir kapan mereka harus menikah.
Singkatnya,
pacaran mudah menjadi kenyataan sosiologis di mana saja, dibanyak negara.
Alasan dan motifnya bisa jadi macam-macam. Tetapi yang jelas, satu anggapan
yang seragam bahwa pacaran adalah ajang untuk melakukan penjajakan, saling
mengerti pribadi masing-masing, dan akhirnya ada juga yang melanjutkannya ke
jenjang pernikahan. Meskipun tidak sedikit kenyataan buram yang ditimbulkannya.
Seperti hamil di luar nikah, kawin lari, degradasi moral dan lain-lain. Permasalahannya
adalah bagaimana hukum Islam menyikapi kenyataan ini? Apa jawaban hukum Islam
terhadap pacaran? Bagaimana kalau pacaran adalah bentuk perwujudan cinta kasih
tulus antara laki-laki dan perempuan? Bagaimana kalau pacaran dilakukan secara
serius, dengan motivasi untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan?[3]
2.
Analisa Hukum
Kita mulai dari
bagaimana Islam memandang persoalan cinta. Cinta menurut Islam adalah sesuatu
yang agung. Ia (cinta) adalah hak prerogatif Allah. Maka, cinta adalah
di atas kuasa manusia (fauqa mustatha’ al-insan). Cinta yang tulus,
biasanya datang tanpa diundang. Dan hanya Allah jua yang mampu menghapus dan
membaliknya menjadi rasa yang lain. Sampai di sini sebenarnya tidak ada
masalah, orang bebas mencintai siapa saja. Asalkan yang bersemayam di hatinya
adalah cinta suci, jujur yang merupakan anugerah Allah, ia tidak terkena
tuntutan hukum apa-apa. Masalah baru muncul manakala rasa cinta ini berpindah
dari dunia rasa ke dunia nyata, berpindah dari alam idiil ke alam riil. Dan
oleh karena batas antara cinta dan nafsu teramat tipis seringkali dalam
praktik, sulit membedakan apakah yang sedang kita ekspresikan; kita nyatakan
adalah cinta atau nafsu.
Sebagai
kelanjutannya, seringkali anak-anak muda menjadikan cinta sebagai landasan
pengabsahannya untuk naksir teman wanitanya, mengadakan pendekatan, berpacaran,
ngobrol, pergi bareng dan lain sebagainya. Yang memprihatinkan, tidak sedikit
orang tua yang cuek bebek dengan kenyataan ini.
Islam tidak membenarkan
adanya pacaran. Karena dalam pacaran sendiri mengandung beberapa unsur
kemaksiatan. Diantaranya adalah terjadinya pandangan mata terhadap lawan jenis
yang belum halal baginya. laki-laki memandang perempuan asing (bukan mahromnya)
tanpa ada keperluan (khusus) hukumnya tidak boleh. Sebagaimana firman Allah,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا
مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُونَ
“Katakanlah
kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan
pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci
bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".[4]
Haram hukumnya seorang laki-laki ajnabiyah yang sudah
mencapai usia baligh, berakal dan normal, meskipun usianya tua dan lemah fisik,
demikian juga laki-laki yang menginjak baligh (murahiq) melihat seluruh
bagian anggota wanita ajnabiyah yang telah mencapai batas / bisa
menimbulkan syahwat, meskipun dia belum baligh, walaupun hanya sebatas melihat
wajah dan dua telapak tangan saja, yaitu
ketika tidak ada keperluan, meskipun aman dari fitnah. Hal ini menurut qaul
sahih dari madzhab. Diharamkan bagi wanita melihat laki-laki ajnabiyah
tanpa ada keperluan begitupun sebaliknya.[5]
Diantara hal
yang diharamkan Islam kaitan dengan insting seksual adalah pandangan laki-laki
atau perempuan kepada lawan jenisnya. Mata adalah kunci hati, sedangkan
pandangan mengantarkan seseorang ke jurang fitnah dan zina. Seorang penyair
bertutur:
Semua prahara
berawal dari pandangan
Kobaran api
bermula dari sedikit percikan
Awalnya
pandangan, lalu senyuman dan sapaan
Karena itu
Allah mengarahkan perintahnya kepada kaum mukminin, baik laki-laki maupun
perempuan, untuk menundukkan pandangan disertai perintah menjaga kehormatan. Demikian
pula jika melihat lawan jenis, ia tidak mengarahkan pandangannya ke
bagian-bagian tubuh yang sensitif. Tidak pula berlama-lama atau menatapnya
dengan tajam. Karena itulah Rasulullah mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib
ra.,
يَا عَلِيُّ لاَتُنْبِعُ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّ لَكَ
الاُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِرَةُ.
“wahai
Ali, janganlah kau ikuti suatu pandangan dengan pandangan yang lain. Yang
pertama untukmu (boleh), yang kedua bukan milikmu (tidak boleh). HR. Abu Daud
dan Turmudzi
Nabi menjadikan
pandangan yang rakus dan bernafsu kepada lawan jenis sebagai zina mata. Beliau
saw. mengatakan:
اَلْعَيْنَانَ تَزْنِيَانُ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ.
“dua
mata berbuat zina. Dan zinanya dua mata adalah memandang.” HR. Bukhari
dan lainnya.
Dikatakan zina
karena merupakan bagian dari kenikmatan dan kepuasan seksual, dengan cara yang
tidak disyari’atkan. Anggapan semacam itu juga sejalan dengan apa yang
dikatakan dalam injil dari Al-Masih as., “sesungguhnya ada orang-orang sebelum
kalian yang mengatakan, ‘janganlah berzina. Saya katakan kepada kalian,
barangsiapa memandang dengan matanya berarti ia telah berzina.’”
Pandangan yang
bernafsu dan dinikmati itu bukan hanya membahayakan moral dan akhlak saja,
tetapi juga berbahaya bagi ketenangan pikiran dan ketentraman hati. Sehingga
menjadi labil dan terguncang karenanya. Seorang penyair bertutur;
Apabila
kau biarkan pandanganmu
Mengendalikan
hatimu sehari saja
Pandangan-pandangan
itu ‘kan membelenggumu
Maka
kau ‘kan dapati yang tidak kau mampu mengekangnya pula
Unsur
selanjutnya yang dipraktikkan dalam pelaksanaan pacaran adalah bersentuhan
antara lawan jenis. Selain
pandangan mata, terdapat unsur maksiat lain yang mungkin terjadi. Adalah
sentuhan, belaian atau sekadar jabat tangan. Ini dalam berbagai literasi kitab
salaf dikategorikan sebagai mukaddimah zina . Adapun dalil yang mengharamkan
jabat tangan dengan selain mahram, seperti dalam hadits rosulullah: “Sungguh
apabila kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, hal
itu lebih baik dari pada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya”.
Al-Albani mengomentari bahwa hadits ini menjelaskan ancaman keras terhadap
siapa saja yang menyentuh wanita bukan mahramnya. Di dalamnya terdapat dalil
akan haramnya menjabat tangan kaum wanita, karena hal itu termasuk menyentuh
tanpa ada keraguan.
Dalam hadits lain rosulullah
bersabda: ”Telah pasti untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan
menjumpainya. Kedua mata berzina melalui pandangan. Kedua telinga berzina
melalui pendengaran. Lisan berzina melalui pembicaraan. Tangan berzina dengan
memegang. Kaki berzina dengan melangkah. Hati berzina dalam bentuk hasrat dan
berangan-angan. Kemudian kemaluan akan membenarkannya atau mendustakannya.” HR.
Al-Bukhori dan Muslim, ini adalah lafadz Muslim. Hadits ini dalam pandangan An
Nawawi merupakan penjelasan bahwa anak Adam telah ditakdirkan bagiannya dari
zina, Di antara mereka ada yang berzina secara kiasan, seperti dengan cara
memandang sesuatu yang diharamkan, mendengarkan hal-hal yang menjerumuskan
kepada perzinaan serta yang berhubungan dengannya, menyentuh dengan tangan
dalam bentuk menyentuh tangan atau mencium wanita yang bukan mahramnya,
berjalan kaki menuju perzinaan, melihat, menyentuh, atau bercengkerama dengan
wanita yang bukan mahramnya, serta semisalnya, dan termasuk juga memikirkannya
dengan hati . Sesdangkan hukum berjabat tangan dengan cewek yang sudah besar
tanpa penghalang hukumnya haram mutlaq.
Hadits di atas memberikan indikasi kuat dan tak terbantahkan bahwa
menyentuh atau berjabat dengan seorang yang bukan mahram adalah sebuah
perbuatan dosa, larangan. Sebab, rosulullah tak pernah melakukannya. Maka wajib
bagi kita untuk tidak berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya,
begitupun sebaliknya, sebagai perwujudan sikap peneladanan kita kepada
Rosululloh.
Yang paling intens membincang tema ini adalah kitab Adillah Tahrimi
Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam. Dalam kitab
ini dijelaskan, alasan terpenting di luar pesan nash adalah kaidah :”Menutup
pintu-pintu kemungkaran”. Artinya, menyentuh atau berjabat tangan adalah
berpeluang menjerumuskan pada zina yang lebih berat . Dalam bahasa fikih klasik
disebut “madzinatu al Zina”.
Mayoritas ulama sepakat akan tidak bolehnya berjabat tangan dengan
kaum wanita bukan mahramnya, begitupun sebaliknya.[8]
Unsur lain yang ada dalam pacaran adalah berduaan dan bepergian
bersama dengan pasangan atau lawan jenis. Diantara
sarana yang diharamkan Islam adalah berduaannya laki-laki dengan perempuan ajnabiyah.
Yang dimaksud perempuan ajnabiyah adalah perempuan yang bukan istri
atau salah seorang kerabat yang tidak boleh dinkahi. Misalnya ibu, saudara
perempuan, bibi dan sebagainya.
Ini bukan
berarti bahwa Islam tidak percaya kepada salah satu atau kedua belah pihak,
akan tetapi sebagai upaya untuk membentenginya dari bisikan-bisikan kotor dan
keinginan-keinginan jahat yang biasanya menggoda perasaan kelelakian seorang
lelaki dan keperempuanan seorang perempuan jika keduanya bertemu tanpa ada
pihak ke tiga yang menyertai. Berkaitan
dengan ini Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ
مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا
فَاِنَّ
ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَا نُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari
akhir, janganlah sekali-kali berduaan dengan perempuan yang tidak disertai
mahram darinya, karena sesungguhnya pihak ketiganya adalah setan.(HR. Ahmad).”[9]
Dalam konteks khitbah, Wanita dan tunangannya tetap sebagai orang
asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan
dan bepergian berduaan tanpa disertai
salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.[10] Karena
itu keduanya tidak boleh berduaan di tempat-tempat yang sepi, bersentuhan,
bercampur, berduaan ke pasar, ke tempat-tempat wisata (taman) atau berkunjung
ke tempat-tempat lainnya, kecuali jika mereka berdua ditemanu keluarga. Dampak
negatif dari semua itu bisa mengarah pada perbuatan-perbuatan tercela, yang
tentunya seorang wanitalah yang menjadi korban.
Dalam konteks khitbah saja, terdapat aturan-aturan yang harus
dipatuhi dalam menjalin hubungan dengan perempuan yang dikhitbahinya. Maka sebaiknya
kita sebagai generasi muda Islam tidak serta
merta ikut-ikutan budaya Barat yang mempengaruhi kita dengan budaya “pacaran”.
III.
PENUTUP
A.
Simpulan
1.
Definisi
pacaran adalah adanya hubungan cinta kasih antara dua insan yang berbeda jenis,
yang keduanya saling memadu kasih dalam jalinan asmara dan disertai adanya
interaksi psikis maupun fisik yang dilakukan dalam keadaan sadar.
2.
Pelaksanaan
pacaran biasanya dilakukan dalam keadaan sadar yang disertai dengan adanya
interaksi antara dua insan yang berbeda jenis, baik interaksi fisik maupun
psikis, langsung maupun tak langsung serta dilakukan dalam keadaan
terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
3.
Contoh
kasus pacaran yang sekarang mewabah disekitar kita adalah akibat dari pengaruh
yang ditimbulkan oleh budaya Barat serta kurangnya pendidikan agama dan pendidikan
moral para pelakunya. Akibatnya, mulai dari ABG hingga anak muda sekarang
menganggap pacaran adalah sesuatu hal yang lumrah. Karena sudah dianggap
sebagai hal yang sudah lumrah, padahal itu tidaklah benar, maka banyak dampak
negatif yang ditimbulkan sebab pacaran.
4.
Sebenarnya
dalam Islam tidak ada istilah pacaran, dan tidak pula membenarkan adanya
pacaran. Karena dalam pacaran sendiri mengandung beberapa unsur kemaksiatan,
yang mana perbuatan maksiat dilarang bahkan berdosa jika dilakukan. Islam
menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang
sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep Khitbah. Khitbah adalah sebuah konsep
'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi
hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan
suami-istri. Jadi, pacaran yang dilakukan diluar konteks khitbah adalah haram.
B.
Saran
Wahai para
pembaca sekalian, Jika kita ingin menjalin hubungan yang serius dengan orang
yang kita cintai dan sayangi, atau kita ingin mengenal lebih jauh tentang dia.
Maka segeralah mengkhitbahnya. Karena dengan jalan itu Allah akan lebih ridlo
kepadamu.
[2] http://pacaran-yang-sehat.blogspot.com/2013/04/arti-pacaran-yang-sebenarnya-itu-apa-sih.html
diakses tanggal 17/03/14.
[3]
Afifuddin
Muhajir dan Muhyidin Khatib, Fiqh Rakyat-Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan,
(Yogyakarta:LKIS, 2000), hlm. 203.
[4] Musthafa Dib Al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i, (Damaskus:
Darul Musthafa, 2009), hlm. 421.
[5] Muhammad Zuhaily, Fiqih Munakahat, (Surabaya: CV. Imtiyaz, 2013),
hlm. 101-102.
[7] Ibid, hlm.
221.
[8] http://mbs28jannahjenny006.blogspot.com/2013/06/makalah-masail-fiqhiyah.html
diakses tanggal 17/03/14.
[9] Yusuf Qardhawi, op. cit., hlm. 216.
[10] Yusuf
Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1993), hlm.
557.