Senin, 20 Maret 2017

PACARAN DALAM KAJIAN MASAIL FIQH

PACARAN DALAM KAJIAN MASAIL FIQH
       I.            PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Cinta, adalah anugerah terindah yang dikaruniakan Allah kepada manusia. Manusia adalah makhluk sosial yang mendambakan hidup damai dan harmonis, sehingga sangatlah normal bila manusia mengalami ketertarikan dengan lawan jenisnya. Motivasi untuk bisa mengenal karakter, menyamakan pandangan hidup dan alasan lainnya seringkali dijadikan dalih pembenaran untuk melakukan pacaran.
Pada zaman sekarang ini, anak-anak muda sekarang menganggap bahwa pacaran sudah dianggap sesuatu hal yang lumrah bagi mereka. Tanpa mereka ketahui apa sebenarnya alasan mereka melakukan pacaran, apakah pacaran yang mereka lakukan itu baik atau tidak baik. Dan apa dasar mereka melakukan pacaran atau memilih pacar, dan batasan-batasan tentang seks yang perlu dihormati dari setiap pasangan. Untuk itulah dalam makalah ini, akan dibahas secara lebih rinci mengenai pacaran, bagaimana hukumnya serta hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pacaran.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)      Bagaimana definisi pacaran
2)      Bagaimana pelaksanaan dan realitas pacaran
3)      Bagaimana contoh kasus pacaran yang seakan membudaya di negara kita
4)      Bagaimana analisis hukum Islam tentang pacaran


    II.            PEMBAHASAN
A.    1.   Definisi Pacaran
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pacar adalah kekasih atau teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Berpacaran adalah bercintaan; (atau) berkasih-kasihan (dengan sang pacar). Memacari adalah mengencani; (atau) menjadikan dia sebagai pacar. Sementara kencan sendiri menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah berjanji untuk saling bertemu di suatu tempat dengan waktu yang telah ditetapkan bersama.[1]
Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian kecocokan menuju kehidupan berkeluarga yang dikenal dengan pernikahan. Pacaran sebenarnya adalah sebuah alat dan upaya untuk mengenali dan memahami karakter pasangan, sebelum dia diambil dan diangkat menjadi pasangan yang sebenarnya, lewat ikatan tali pernikahan. Ini adalah ciri pacaran sehat serta merupakan arti dan tujuan pacaran secara umum yang sebenarnya. Namun saat ini, kebanyakan orang berpacaran hanya bertujuan untuk bersenang-senang, bersayang-sayangan, dan yang paling parah justru menggunakan pacaran sebagai ajang melampiaskan hasrat seksualnya.
Secara umum, pacaran dibagi menjadi dua:
1.      Pacaran untuk bermain dan bersenang-senang
Ini adalah jenis pacaran yang banyak kita temui, yang kebanyakan pelakunya anak-anak muda dan ABG (anak baru gede). Meski mereka akan berkoar-koar bahwa mereka cinta dan sayang, namun pacaran di waktu itu sebenarnya hanyalah sebuah permainan romansa anak muda, yang sebenarnya belum mengerti benar tentang apa itu cinta. Menurut mereka, apapun yang disuka dan ingin dimiliki, maka itu disebut cinta, tidak peduli dengan yang lain. Padahal cinta itu labih dalam dan lebih mulia.
2.      Pacaran yang serius untuk membangun hubungan jangka panjang
Jenis pacaran yang ini, sudah pasti serius dan memang diperuntutkan untuk membangun hubungan jangka panjang, artinya hubungan hingga sampai jenjang pernikahan. Jenis dan arti pacaran yang ini, biasanya lebih slow, serius dan tidak terlalu banyak memiliki masalah-masalah yang muncul seperti pacaran yang dilakukan anak ABG.[2]
Definisi-definisi pacaran di atas merupakan definisi secara umum, bukan berdasarkan konteks pandangan Islam. Karena dalam Islam sesungguhnya tidak ada istilah pacaran. Baik itu pacaran yang hanya bermain-main maupun pacaran yang serius.
Istilah pacaran secara harfiyah tidak dikenal dalam Islam, karena konotasi dari kata-kata ini lebih mengarah pada hubungan pra-nikah yang lebih intim dari sekedar media saling mengenal. Islam menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep Khitbah.
Khitbah adalah sebuah konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Konsep hubungan ini sangat dianjurkan bagi seorang yang telah menaruh hati kepada lawan jenis dan bermaksud untuk menikah akan tetapi hubungan ini harus tetap terbingkai dalam nilai-nilai keshalehan sehingga kedekatan hubungan yang bisa menimbulkan potensi fitnah berarti sudah diluar konsep ini.

2.  Pelaksanaan Pacaran
Pacaran adalah satu dari sekian problem religio-kultural yang menjangkit masyarkat kita. Tanpa menyebutkan fakta secara eksplisit, realitas pacaran telah dapat dengan mudah dijabarkan dalam ruang ilmiah, ia adalah konstruk problem laten dalam interaksi sosial. Disebut interaksi sosial karena pacaran tak mungkin melibatkan hanya satu orang saja.
Realitas kebanyakan yang terjadi dalam “fenomena” pacaran adalah interaksi psikis dan fisik yang melibatkan dua orang atau lebih dan dilakukan dalam keadaan sadar. Pacaran tentu tak hanya dapat dikatakan dengan “bergandeng tangan” meskipun itu adalah sebuah indikasi fisik sebagai simbol pacaran. Pacaran ketika dikaitkan dengan tuntutan teks agama, maka akan diasumsikan sebagai perbuatan terlarang, sebab realitas kebanyakan, pacaran mengundang dampak negatif yang tak hanya menyimpang ajaran agama, melainkan juga menciderai tata nilai kemanusiaan, budaya dan moral. Hamil di luar nikah atau lazim disebut Married By Accident, pergaulan bebas, yang kemudian mewabahkan AIDS, adalah dampak buruk pacaran. Pacaran melibatkan dua insan berbeda jenis, terdapat aktifitas-baik secara langsung maupun tak langsung, terjalin hubungan interpersonal yang tumbuh dari perasaan, dan terjalin hubungan antarpersonal, baik hubungan fisik maupun nonfisik.
Tradisi pacaran memiliki variasi dalam pelaksanaannya dan sangat dipengaruhi oleh tradisi individu-individu dalam masyarakat yang terlibat. Dimulai dari proses pendekatan, pengenalan pribadi, hingga akhirnya menjalani hubungan afeksi yang ekslusif. Perbedaan tradisi dalam pacaran, sangat dipengaruhi oleh agama dan kebudayaan yang dianut oleh seseorang. Menurut persepsi yang salah, sebuah hubungan dikatakan pacaran jika telah menjalin hubungan cinta-kasih yang ditandai dengan adanya aktivitas-aktivitas seksual atau percumbuan. Tradisi seperti ini dipraktikkan oleh orang-orang yang tidak memahami makna kehormatan diri perempuan, tradisi seperti ini dipengaruhi oleh media massa yang menyebarkan kebiasaan yang tidak memuliakan kaum perempuan. Sampai sekarang, tradisi berpacaran yang telah nyata melanggar norma hukum, norma agama, maupun norma sosial di Indonesia masih terjadi dan dilakukan secara turun-temurun dari generasi ke generasi yang tidak mememiliki pengetahuan menjaga kehormatan dan harga diri yang semestinya mereka jaga dan pelihara.
Sebenarnya dalam pacaran jika dikaji dalam kaca mata Islam mengandung beberapa unsur maksiat, adapun unsur-unsur maksiat dalam pacaran diantaranya adalah sebagai berikut:
1)      Pandangan mata.
2)      Berentuhan atau berjabat tangan dalam praktik pacaran.
3)      Berduaan. .
4)      Bepergian bersama.

B.     1.   Contoh Kasus Pacaran
Pacaran. Sebuah kata yang semakin mendapat tempat dalam kenyataan sosial budaya kita dewasa ini. Anak-anak sekolahan, mahasiswa, artis dan banyak orang muda melakukannya. Koran-koran, majalah, radio, seminar turut memberi andil pemasyarakatannya lewat ulasannya soal yang satu ini. Di jawa pos misalnya, pada setiap hari minggu kita akan temukan rubrik konsultasi psikologi untuk para ABG (Anak Baru Gede). Dan takheran kalau anak-anak baru gede itu, dengan polosnya bertanya, “Bagaimana ini, mbak.....pacar saya begini, begitu, dan seterusnya,”. Kalau di Barat sana, anak-anak muda lebih bebas lagi, mereka bisa bertemu, kenalan, saling jatuh cinta, jalan bareng dan –kalau cocok- mereka bisa tinggal serumah tanpa repot berpikir kapan mereka harus menikah.
Singkatnya, pacaran mudah menjadi kenyataan sosiologis di mana saja, dibanyak negara. Alasan dan motifnya bisa jadi macam-macam. Tetapi yang jelas, satu anggapan yang seragam bahwa pacaran adalah ajang untuk melakukan penjajakan, saling mengerti pribadi masing-masing, dan akhirnya ada juga yang melanjutkannya ke jenjang pernikahan. Meskipun tidak sedikit kenyataan buram yang ditimbulkannya. Seperti hamil di luar nikah, kawin lari, degradasi moral dan lain-lain. Permasalahannya adalah bagaimana hukum Islam menyikapi kenyataan ini? Apa jawaban hukum Islam terhadap pacaran? Bagaimana kalau pacaran adalah bentuk perwujudan cinta kasih tulus antara laki-laki dan perempuan? Bagaimana kalau pacaran dilakukan secara serius, dengan motivasi untuk melanjutkannya ke jenjang pernikahan?[3]
2.   Analisa Hukum
Kita mulai dari bagaimana Islam memandang persoalan cinta. Cinta menurut Islam adalah sesuatu yang agung. Ia (cinta) adalah hak prerogatif Allah. Maka, cinta adalah di atas kuasa manusia (fauqa mustatha’ al-insan). Cinta yang tulus, biasanya datang tanpa diundang. Dan hanya Allah jua yang mampu menghapus dan membaliknya menjadi rasa yang lain. Sampai di sini sebenarnya tidak ada masalah, orang bebas mencintai siapa saja. Asalkan yang bersemayam di hatinya adalah cinta suci, jujur yang merupakan anugerah Allah, ia tidak terkena tuntutan hukum apa-apa. Masalah baru muncul manakala rasa cinta ini berpindah dari dunia rasa ke dunia nyata, berpindah dari alam idiil ke alam riil. Dan oleh karena batas antara cinta dan nafsu teramat tipis seringkali dalam praktik, sulit membedakan apakah yang sedang kita ekspresikan; kita nyatakan adalah cinta atau nafsu.
Sebagai kelanjutannya, seringkali anak-anak muda menjadikan cinta sebagai landasan pengabsahannya untuk naksir teman wanitanya, mengadakan pendekatan, berpacaran, ngobrol, pergi bareng dan lain sebagainya. Yang memprihatinkan, tidak sedikit orang tua yang cuek bebek dengan kenyataan ini.
 Islam tidak membenarkan adanya pacaran. Karena dalam pacaran sendiri mengandung beberapa unsur kemaksiatan. Diantaranya adalah terjadinya pandangan mata terhadap lawan jenis yang belum halal baginya. laki-laki memandang perempuan asing (bukan mahromnya) tanpa ada keperluan (khusus) hukumnya tidak boleh. Sebagaimana firman Allah,
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ
 اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat".[4]
Haram hukumnya seorang laki-laki ajnabiyah yang sudah mencapai usia baligh, berakal dan normal, meskipun usianya tua dan lemah fisik, demikian juga laki-laki yang menginjak baligh (murahiq) melihat seluruh bagian anggota wanita ajnabiyah yang telah mencapai batas / bisa menimbulkan syahwat, meskipun dia belum baligh, walaupun hanya sebatas melihat wajah dan dua telapak tangan saja,  yaitu ketika tidak ada keperluan, meskipun aman dari fitnah. Hal ini menurut qaul sahih dari madzhab. Diharamkan bagi wanita melihat laki-laki ajnabiyah tanpa ada keperluan begitupun sebaliknya.[5]
Diantara hal yang diharamkan Islam kaitan dengan insting seksual adalah pandangan laki-laki atau perempuan kepada lawan jenisnya. Mata adalah kunci hati, sedangkan pandangan mengantarkan seseorang ke jurang fitnah dan zina. Seorang penyair bertutur:
Semua prahara berawal dari pandangan
Kobaran api bermula dari sedikit percikan
Awalnya pandangan, lalu senyuman dan sapaan
Selanjutnya, kata-kata, janji dan perjumpaan.[6]
Karena itu Allah mengarahkan perintahnya kepada kaum mukminin, baik laki-laki maupun perempuan, untuk menundukkan pandangan disertai perintah menjaga kehormatan. Demikian pula jika melihat lawan jenis, ia tidak mengarahkan pandangannya ke bagian-bagian tubuh yang sensitif. Tidak pula berlama-lama atau menatapnya dengan tajam. Karena itulah Rasulullah mengatakan kepada Ali bin Abi Thalib ra.,
يَا عَلِيُّ لاَتُنْبِعُ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ, فَإِنَّ لَكَ الاُوْلَى وَلَيْسَتْ لَكَ الأَخِرَةُ.
“wahai Ali, janganlah kau ikuti suatu pandangan dengan pandangan yang lain. Yang pertama untukmu (boleh), yang kedua bukan milikmu (tidak boleh). HR. Abu Daud dan Turmudzi
Nabi menjadikan pandangan yang rakus dan bernafsu kepada lawan jenis sebagai zina mata. Beliau saw. mengatakan:
اَلْعَيْنَانَ تَزْنِيَانُ وَزِنَاهُمَا النَّظَرُ.
“dua mata berbuat zina. Dan zinanya dua mata adalah memandang.” HR. Bukhari dan lainnya.
Dikatakan zina karena merupakan bagian dari kenikmatan dan kepuasan seksual, dengan cara yang tidak disyari’atkan. Anggapan semacam itu juga sejalan dengan apa yang dikatakan dalam injil dari Al-Masih as., “sesungguhnya ada orang-orang sebelum kalian yang mengatakan, ‘janganlah berzina. Saya katakan kepada kalian, barangsiapa memandang dengan matanya berarti ia telah berzina.’”
Pandangan yang bernafsu dan dinikmati itu bukan hanya membahayakan moral dan akhlak saja, tetapi juga berbahaya bagi ketenangan pikiran dan ketentraman hati. Sehingga menjadi labil dan terguncang karenanya. Seorang penyair bertutur;
Apabila kau biarkan pandanganmu
Mengendalikan hatimu sehari saja
Pandangan-pandangan itu ‘kan membelenggumu
Maka kau ‘kan dapati yang tidak kau mampu mengekangnya pula
Yang kau tidak bisa bersabar atas sebagiannya..[7]
Unsur selanjutnya yang dipraktikkan dalam pelaksanaan pacaran adalah bersentuhan antara lawan jenis. Selain pandangan mata, terdapat unsur maksiat lain yang mungkin terjadi. Adalah sentuhan, belaian atau sekadar jabat tangan. Ini dalam berbagai literasi kitab salaf dikategorikan sebagai mukaddimah zina . Adapun dalil yang mengharamkan jabat tangan dengan selain mahram, seperti dalam hadits rosulullah: “Sungguh apabila kepala salah seorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi, hal itu lebih baik dari pada dia menyentuh perempuan yang tidak halal baginya”. Al-Albani mengomentari bahwa hadits ini menjelaskan ancaman keras terhadap siapa saja yang menyentuh wanita bukan mahramnya. Di dalamnya terdapat dalil akan haramnya menjabat tangan kaum wanita, karena hal itu termasuk menyentuh tanpa ada keraguan.
 Dalam hadits lain rosulullah bersabda: ”Telah pasti untuk anak Adam bagiannya dari zina, pasti dia akan menjumpainya. Kedua mata berzina melalui pandangan. Kedua telinga berzina melalui pendengaran. Lisan berzina melalui pembicaraan. Tangan berzina dengan memegang. Kaki berzina dengan melangkah. Hati berzina dalam bentuk hasrat dan berangan-angan. Kemudian kemaluan akan membenarkannya atau mendustakannya.” HR. Al-Bukhori dan Muslim, ini adalah lafadz Muslim. Hadits ini dalam pandangan An Nawawi merupakan penjelasan bahwa anak Adam telah ditakdirkan bagiannya dari zina, Di antara mereka ada yang berzina secara kiasan, seperti dengan cara memandang sesuatu yang diharamkan, mendengarkan hal-hal yang menjerumuskan kepada perzinaan serta yang berhubungan dengannya, menyentuh dengan tangan dalam bentuk menyentuh tangan atau mencium wanita yang bukan mahramnya, berjalan kaki menuju perzinaan, melihat, menyentuh, atau bercengkerama dengan wanita yang bukan mahramnya, serta semisalnya, dan termasuk juga memikirkannya dengan hati . Sesdangkan hukum berjabat tangan dengan cewek yang sudah besar tanpa penghalang hukumnya haram mutlaq.
Hadits di atas memberikan indikasi kuat dan tak terbantahkan bahwa menyentuh atau berjabat dengan seorang yang bukan mahram adalah sebuah perbuatan dosa, larangan. Sebab, rosulullah tak pernah melakukannya. Maka wajib bagi kita untuk tidak berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya, begitupun sebaliknya, sebagai perwujudan sikap peneladanan kita kepada Rosululloh.
Yang paling intens membincang tema ini adalah kitab Adillah Tahrimi Mushofahah al-Ajnabiyyah karya Muhammad Ahmad Ismail al-Muqoddam. Dalam kitab ini dijelaskan, alasan terpenting di luar pesan nash adalah kaidah :”Menutup pintu-pintu kemungkaran”. Artinya, menyentuh atau berjabat tangan adalah berpeluang menjerumuskan pada zina yang lebih berat . Dalam bahasa fikih klasik disebut “madzinatu al Zina”.
Mayoritas ulama sepakat akan tidak bolehnya berjabat tangan dengan kaum wanita bukan mahramnya, begitupun sebaliknya.[8]
Unsur lain yang ada dalam pacaran adalah berduaan dan bepergian bersama dengan pasangan atau lawan jenis. Diantara sarana yang diharamkan Islam adalah berduaannya laki-laki dengan perempuan ajnabiyah. Yang dimaksud perempuan ajnabiyah adalah perempuan yang bukan istri atau salah seorang kerabat yang tidak boleh dinkahi. Misalnya ibu, saudara perempuan, bibi dan sebagainya.
Ini bukan berarti bahwa Islam tidak percaya kepada salah satu atau kedua belah pihak, akan tetapi sebagai upaya untuk membentenginya dari bisikan-bisikan kotor dan keinginan-keinginan jahat yang biasanya menggoda perasaan kelelakian seorang lelaki dan keperempuanan seorang perempuan jika keduanya bertemu tanpa ada pihak ke tiga yang menyertai.  Berkaitan dengan ini Rasulullah saw. bersabda,
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَاليَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يَخْلُوَنَّ بِامْرَأَةٍ لَيْسَ مَعَهَا ذُوْ مَحْرَمٍ مِنْهَا
فَاِنَّ ثَالِثَهُمَا الشَّيْطَا نُ
“Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali berduaan dengan perempuan yang tidak disertai mahram darinya, karena sesungguhnya pihak ketiganya adalah setan.(HR. Ahmad).[9]
Dalam konteks khitbah, Wanita dan tunangannya tetap sebagai orang asing bagi si peminang (pelamar) yang tidak halal bagi mereka untuk berduaan dan bepergian berduaan  tanpa disertai salah seorang mahramnya seperti ayahnya atau saudara laki-lakinya.[10] Karena itu keduanya tidak boleh berduaan di tempat-tempat yang sepi, bersentuhan, bercampur, berduaan ke pasar, ke tempat-tempat wisata (taman) atau berkunjung ke tempat-tempat lainnya, kecuali jika mereka berdua ditemanu keluarga. Dampak negatif dari semua itu bisa mengarah pada perbuatan-perbuatan tercela, yang tentunya seorang wanitalah yang menjadi korban.
Dalam konteks khitbah saja, terdapat aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam menjalin hubungan dengan perempuan yang dikhitbahinya. Maka sebaiknya kita sebagai generasi muda Islam  tidak serta merta ikut-ikutan budaya Barat yang mempengaruhi kita dengan budaya “pacaran”.
 III.            PENUTUP
A.    Simpulan
1.      Definisi pacaran adalah adanya hubungan cinta kasih antara dua insan yang berbeda jenis, yang keduanya saling memadu kasih dalam jalinan asmara dan disertai adanya interaksi psikis maupun fisik yang dilakukan dalam keadaan sadar.
2.      Pelaksanaan pacaran biasanya dilakukan dalam keadaan sadar yang disertai dengan adanya interaksi antara dua insan yang berbeda jenis, baik interaksi fisik maupun psikis, langsung maupun tak langsung serta dilakukan dalam keadaan terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi.
3.      Contoh kasus pacaran yang sekarang mewabah disekitar kita adalah akibat dari pengaruh yang ditimbulkan oleh budaya Barat serta kurangnya pendidikan agama dan pendidikan moral para pelakunya. Akibatnya, mulai dari ABG hingga anak muda sekarang menganggap pacaran adalah sesuatu hal yang lumrah. Karena sudah dianggap sebagai hal yang sudah lumrah, padahal itu tidaklah benar, maka banyak dampak negatif yang ditimbulkan sebab pacaran.
4.      Sebenarnya dalam Islam tidak ada istilah pacaran, dan tidak pula membenarkan adanya pacaran. Karena dalam pacaran sendiri mengandung beberapa unsur kemaksiatan, yang mana perbuatan maksiat dilarang bahkan berdosa jika dilakukan. Islam menciptakan aturan yang sangat indah dalam mengatur hubungan lawan jenis yang sedang jatuh cinta yaitu dengan konsep Khitbah. Khitbah adalah sebuah konsep 'Pacaran Berpahala' dari dispensasi agama sebagai media yang legal bagi hubungan lawan jenis untuk saling mengenal sebelum memutuskan menjalin hubungan suami-istri. Jadi, pacaran yang dilakukan diluar konteks khitbah adalah haram.

B.     Saran
Wahai para pembaca sekalian, Jika kita ingin menjalin hubungan yang serius dengan orang yang kita cintai dan sayangi, atau kita ingin mengenal lebih jauh tentang dia. Maka segeralah mengkhitbahnya. Karena dengan jalan itu Allah akan lebih ridlo kepadamu.








[3] Afifuddin Muhajir dan Muhyidin Khatib, Fiqh Rakyat-Pertautan Fiqh dengan Kekuasaan, (Yogyakarta:LKIS, 2000), hlm. 203.

[4] Musthafa Dib Al-Bugha, Ringkasan Fiqih Mazhab Syafi’i, (Damaskus: Darul Musthafa, 2009), hlm. 421.
[5] Muhammad Zuhaily, Fiqih Munakahat, (Surabaya: CV. Imtiyaz, 2013), hlm. 101-102.
[6] Yusuf Qardhawi, Halal dan Haram dalam Islam, (Surakarta: Era Intermedia, 2007), hlm. 218.
[7] Ibid, hlm. 221.
[9] Yusuf Qardhawi, op. cit., hlm. 216.
[10] Yusuf Qardhawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer 1, (Jakarta: Gema Insani Press, 1993), hlm. 557.

metode tafsir 2

METODE TAFSIR
       I.            PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dinamika perubahan sosial mengisyaratkan kebutuhan pemahaman yang lebih kompleks atas Al-Quran untuk menjawab semua persoalan-persoalan yang terjadi masa kini. Itulah yang mengakibatkan lahirnya metode-metode tafsir, para mufassir harus menjelaskan pengertian ayat-ayat Al-Quran yang berbeda-beda. Apabila diamati, akan terlihat bahwa metode penafsiran Al-Quran akan menentukan hasil penafsiran. Ketepatan pemilihan metode akan menghasilkan pemahaman yang tepat, begitu juga sebaliknya. Banyak cara pendekatan dan corak tafsir yang mengandalkan nalar, sehingga akan sangat luas pembahasan apabila kita bermaksud menelusurinya satu demi satu. Perkembangan wacana metode tafsir hingga saat ini secara garis besar mengenalkan empat metode, yaitu: tafsir tahliliy, ijmaliy, muqaran dan maudhui. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas lebih jelas mengenai metode tahliliy, ijmaliy, muqaran, dan maudhu’i.
B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)      Apa pengertian metode tafsir
2)      Apa saja pembagian metode tafsir dan penjelasannya
3)      Bagaimana analisis kelebihan dan kekurangan dari masing-masing metode
4)      Apa saja metode yang di pakai pada tafsir nusantara
C.    Tujuan
1)        Mengetahui pengertian metode tafsir.
2)        Mengerti pembagian metode tafsir dan penjelasannya.
3)        Memahami analisis kelebihan dan kekurangan dari masing-masing metode.
4)        Mengetahui metode yang dipakai pada tafsir nusantara.
    II.            PEMBAHASAN
A.    Pengertian Metode Tafsir
Metode berasal dari Bahasa Yunani methodos yang berarti cara atau jalan yang ditempuh. Sehubungan dengan upaya ilmiah, maka, metode menyangkut masalah cara kerja untuk dapat memahami objek yang menjadi sasaran ilmu yang bersangkutan. Fungsi metode berarti sebagai alat untuk mencapai tujuan, atau bagaimana cara melakukan atau membuat sesuatu.[1]
Menurut Al-Jurjani bahwa Tafsir ialah menjelaskan makna ayat-ayat Alquran dari berbagai seginya, baik konteks historisnya maupun sebaba al-nuzulnya, dengan menggunakan ungkapan atau keterangan yang dapat menunjukkan kepada makna yang dikehendaki secara terang dan jelas. Menurut Imam Al-Zarqani bahwa tafsir adalah ilmu yang membahas kandungan Alquran baik dari segi pemahaman makna atau arti sesuai dikehendaki Allah, menurut kadar kesanggupan manusia. Menurut Al-Maturidi bahwa tafsir merupakan penjelasan yang pasti dari maksud satu lafal dengan persaksian bahwa Allah bermaksud demikian dengan menggunakan dalil-dalil yang pasti melalui para periwayat yang adil dan jujur. Menurut Az-Zarkasyi bahwa tafsir adalah ilmu yang fungsinya untuk mengetahui kandungan Al-Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dengan cara mengambil penjelasan maknanya, hukum serta hikmah yang terkandung di dalamnya.[2] Jadi, yang dimaksud metode tafsir Al-Qur’an adalah suatu cara yang teratur dan terpikir baik-baik untuk mencapai pemahaman yang benar tentang apa yang dimaksudkan Allah di dalam ayat-ayat Al-Qur’an atau lafad-lafad yang musykil yang diturunkan-Nya kepada Nabi Muhammad SAW.


B.     Metode-Metode Tafsir
Dalam penafsiran Al-Quran, terdat 4 macam metode yang berkembang, yaitu: tahliliy, ijmaly, muqaran, dan maudhu’i. Masing-masing metode tersebut mempunyai kriteria tersendiri.
1.      Metode Tafsir Tahliliy
Tafsir tahliliy ialah menafsirkan Al-Qur’an berdasarkan susunan ayat dan surah yang terdapat dalam mushaf. Seorang mufassir, dengan menggunakan metode ini menganalisis setiap kosa kata atu lafal dari aspek bahasa dan makna.[3] Metode ini adalah metode paling lama, berasal sejak masa para sahabat Nabi Saw. Diantara buku tafsir yang menggunakan metode tahliliy adalah Ma’alim al-Tanzil, karangan al-Baghawi Tafsir al-Qur’an al-Azhim, karangan Ibn Katsir; dan Al- Durr al-Mantsur fi al-Tafsir bi al-Ma’tsur, karangan al-Suyuthi, Tafsir al-Khazin, karangan al-Khazin, Anwar al-Tanzil wa Asrar al-Ta’wil, karangan al-Baydhawi, dan Al-Kasysyaf, karangan al-Zamakhsyari.[4]
 Contoh yang dalam bentuk shufi, yaitu Al-Alusy berkata tentang isyarat yang diberikan oleh firman Allah (Q.S. Al-Baqarah :45),[5] sebagai berikut
وَاسْتَعِينُوا بِالصَّبْرِ وَالصَّلَاةِ ۚ وَإِنَّهَا لَكَبِيرَةٌ إِلَّا عَلَى الْخَاشِعِينَ
Artinya: “Jadikanlah sabar dan shalat sebagai penolongmu. Dan sesungguhnya yang demikian itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’”.
Bahwa shalat adalah sarana untuk memusatkan dan mengkonsentrasikan hati untuk menangkap tajally (penampakan diri) Allah dan hal ini sangat berat, kecuali bagi orang-orang yang luluh dan lunak hatinya untuk menerima cahaya-cahaya dari tajally-tajally Allah yang amat halus dan menangkap kekuasaan-Nya yang perkasa. Merekalah orang-orang yang yakin, bahwa mereka benar-benar berada di hadapan Allah dan hanya kepada-Nyalah mereka kembali, dengan menghancurkan sifat-sifat kemanusiaan mereka (fana’) dan meleburkannya ke dalam sifat-sifat Allah (baqa’), sehingga mereka tidak menemukan selain eksistensi Allah sebagai Raja yang Maha Halus dan Maha Perkasa.
Ø  Ciri-ciri Metode Tahlili
Pola penafsiran yang diterapkan para penafsir yang menggunakan metode tahlili terlihat jelas bahwa mereka berusaha menjelaskan makna yang terkandung di dalam ayat-ayat Al-Qur’an secara komprehenshif dan menyeluruh, baik yang berbentuk al-ma’tsur, maupun al-ra’y. Dalam penafsiran tersebut, Al-Qur’an ditafsirkan ayat demi ayat dan surat demi surat secara berurutan, serta tak ketinggalan menerangkan asbab al-nuzul dari ayat-ayat yang ditafsirkan.[6]
2.      Metode Tafsir Ijmaliy
Kata Ijmaliy secara bahasa artinya ringkasan, ikhtisar, global, dan penjumlahan. Tafsir ijmali adalah penafsiran Al-Quran yang dilakukan dengan cara mengemukakan isi kandungan Al-Quran melalui pembahasan yang bersifat umum (global).[7] Dengan metode ini, mufasir berupaya menjelaskan makna-makna Al-Quran dengan uraian singkat dan yang mudah. Sehingga dipahami oleh semua orang, mulai dari orang yang berpengatahuan sekedarnya sampai orang berpengetahuan luas. Sistematika penulisannya menurut susunan ayat-ayat di dalam mushhaf. Di samping itu penyajiannya tidak terlalu jauh dari gaya bahasa Al-Qur’an sehingga pendengar dan pembacanya seakan-akan masih tetap mendengar Al-Qur’an padahal yang didengarnya itu tafsirnya. Adapun kitab-kitab tafsir dengan metode ijmaliy adalah Tafsir al-Jalalain, karya jalal al-Din al-Sayuthi dan jalal al-Din al-Mahalli, Shofwah al-Bayan lima’ani Al-Qur’an, karya Sheikh Husnain Muhamma Mukhlaut, Tafsir al-Qur’an Azhim, karya Ustadz Muhammad Farid Majdy, dan At tafsir al-Wadhih karya Muhammad Mahmud Hijazi.
Contoh tafsir Al-Quran pada masa sahabat sepeninggal Rasul Saw yang mengindikasikan  dasar-dasar metode tafsir Ijmali adalah ketika Ibnu Abbas menafsirkan kata “aulamastum” dalam surah  An-Nisa [4] : 43 dengan jima’ ( bersetubuh ).[8]  Ayat tersebut adalah :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam Keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun.
Demikianlah penafsiran Rasul Saw terhadap ayat-ayat Al-Quran, demikian pula tafsir para sahabat nabi pada umumnya dijelaskan secara  mujmal ( global ) dalam arti tidak panjang-panjang, tidak secara rinci yang bisa mengakibatkan bertele-tele. Hal ini dilakukan oleh Rasul Saw dan para sahabat supaya mudah dipahami oleh orang-orang yang bertanya atau pada umumnya kaum muslimin pada saat itu. Muhammad Amin Suma menjelaskan bahwa salah satu karakteristik tafsir, khususnya  pada masa sahabat adalah lebih menekankan pendekatan pada al-ma’na al-ijmali, dan tidak melakukannya dengan panjang lebar dan mendetail serta membatasi diri pada penjelasan makna-makna lughawi ( etimologis ) dalam ungkapan sederhana dan singkat. 
Ø  Ciri-ciri Metode Ijmali
Dalam metode ijmali seorang mufasir langsung menafsirkan Al-Qur’an dari awal sampai akhir tanpa perbandingan dan penetapan judul.[9] Pola serupa ini tak jauh berbeda dengan metode analisis, namun uraian di dalam Metode Analisis lebih rinci daripada di dalam metode global sehingga mufasir lebih banyak dapat mengemukakan pendapat dan ide-idenya.
3.      Metode Tafsir Muqaran
Secara bahasa muqaran berarti membandingkan. Secara istilah, tafsir muqaran berarti suatu metode penafsiran Al-Quran dengan cara a) Membandingkan teks (nash) ayat-ayat Al-Qur’an yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi dalam dua kasus atau lebih, dan atau memiliki redaksi yang berbeda bagi satu kasus yang sama, b) Membandingkan ayat Al-Qur’an dengan hadits Nabi SAW, yang pada lahirnya terlihat bertentangan, c) Membandingkan berbagai pendapat ulama’ tafsir dalam menafsirkan Al-Qur’an.[10] Ada beberapa tahap yang dilalui dalam menggunakan metode tafsir  muqaran yang membandingkan tafsir para ulama tersebut, yaitu:
a.    Menentukan sejumlah ayat yang akan ditafsirkan.
b.    Mengumpulkan dan mengemukakan pendapat para ulama tafsir mengenai pengertian ayat tersebut.
c.    Melakukan analisis perbandingan terhadap pendapat-pendapat para mufassir dengan menjelaskan corak penafsirannya. Apakah bercorak bi al-ma’tsur, bi ra’yu dan lain sebagainya.
d.   Menentukan sikap dengan menerima penafsiran yang dinilai benar dan menolak penafsiran yang tidak dapat diterimanya. Hal ini tentu saja dengan mengemukakan sejumlah argumen kenapa ia mendukung suatu tafsir dan menolak yang lainnya.[11]
Contoh perbedaan antara ayat Al-Qur’an surat al-Nahl/16 : 32 dengan hadits riwayat Tirmidzi dibawah ini :
ادْخُلُوا الْجَنَّةَ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ
 “Masuklah kamu ke dalam surga disebabkan apa yang telah kamu kerjakan” (QS. Al-Nahl : 32)
ﻟﻦﻳﺪﺧﻞﺃﺣﺪﻛﻢﺍﻟﺠﻨﺔﻳﻌﻤﻠﻪ﴿ﺭﻭﺍﻩﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Tidak akan masuk seorang pun diantara kamu ke dalam surga disebabkan perbuatannya” (HR. Tirmidzi)
Antara ayat Al-Qur’an dan hadits tersebut di atas terkesan ada pertentangan. Untuk menghilangkan pertentangan itu, al-Zarkasyi mengajukan dua cara :
Pertama, dengan menganut pengertian harfiah hadits, yaitu bahwa orang-orang tidak masuk surga karena amal perbuatannya, tetapi karena ampunan dan rahmat Tuhan. Akan tetapi, ayat di atas tidak disalahkan, karena menurutnya, amal perbuatan manusia menentukan peringkat surga yang akan dimasukinya. Dengan kata lain, posisi seseorang di dalam surga ditentukan amal perbuatannya. Pengertian ini sejalan dengan hadits lain, yaitu :
ﺇﻥﺃﻫﻞﺍﻟﺠﻨﺔﺇﺫﺍﺩﺧﻠﻮﻫﺎﻧﺰﻟﻮﺍﻓﻴﻬﺎﺑﻔﻀﻞﻋﻤﻠﻬﻢ﴿ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﯼ﴾
“Sesungguhnya ahli surga itu, apabila memasukinya, mereka mendapat posisi di dalamnya berdasarkan keutamaan perbuatannya”. (HR. Tirmidzi)
Kedua, dengan menyatakan bahwa huruf ba’ pada ayat di atas berbeda konotasinya dengan yang ada pada hadits tersebut. Pada ayat berarti imbalan, sedangkan pada hadits berarti sebab.[12]
Di antara kitab-kitab yang menggunakan metode ini adalah Durrah at-Tanzil wa Ghurrah at-Tanwil, karya al-Iskafi (yang terbatas pada perbandingan antara ayat dengan ayat), Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, karya al-Qurthubiy (yang membandingkan penafsiran para mufassir), Rawa’i al-Bayan fî Tafsir ayat al-Ahkam karya ‘Ali ash-Shabuniy’ Qur’an and its Interpreters adalah satu karya tafsir yang lahir di zaman modern ini, buah karya Profesor Mahmud Ayyoub.
Ø  Ciri-ciri Metode Muqaran
Perbandingan adalah ciri utama bagi Metode Komparatif. Disini letak salah satu perbedaan yang prinsipil antara metode ini dengan metode-metode lain. Hal ini disebabkan karena yang dijadikan bahan dalam memperbandingkan ayat dengan ayat atau ayat dengan hadits, dan pendapat para ulama tersebut.
4.      Metode Tafsir Maudhu’i
Arti dari kata maudhu’i adalah topik atau materi suatu pembicaraan atau pembahasan secara tematik. Jadi metode tafsir maudhu’i adalah menjelaskan ayat-ayat yang terhimpun dalam satu tema dengan memperhatikan urutan tertib turunnya ayat tersebut, sebab turunnya, korelasi antara satu ayat dengan ayat yang lain dan hal-hal lain yang dapat membantu memahami ayat lalu menganalisanya secara cermat dan menyeluruh.[13]
Ø  Ciri-ciri Metode Maudhu’i
Yang menjadi ciri utama metode ini ialah menonjolkan tema, judul atau topik pembahasan; sehingga tidak salah bila di katakan bahwa metode ini juga disebut metode “topikal”. Jadi mufasir mencari tema-tema atau topik-topik yang ada di tengah masyarakat atau berasal dari Al-Qur’an itu sendiri, ataupun dari yang lain. Kemudian tema-tema yang sudah dipilih itu dikaji secara tuntas dan menyeluruh dari berbagai aspek, sesuai dengan kapasitas atau petunjuk yang termuat di dalam ayat-ayat yang ditafsirkan tersebut.
Adapun langkah-langkah metode tafsir maudhu’i adalah sebagai berikut:
1.    Menetapkan masalah yang akan dibahas (topik).
2.    Menghimpun ayat yang berkaitan dengan masalah tersebut.
3.    Mengurutkan tertib, sebab turunnya ayat berdasarkan masa turunnya.
4.    Mempelajari penafsiran Al-Quran yang telah dihimpun.
5.    Kemudian mufassir mengarahkan pembahasan kepada metode tafsir ijmaliy dalam memaparkan berbagai pemikiran.
6.    Membahas unsur-unsur dan makna-makna serta mengkaitkannya sedemikian rupa berdasarkan metode ilmiah yang sistematis.
7.    Memaparkan kesimpulan tentang hakikat jawaban Al-Quran terhadap topik permasalahan yang dibahas.[14]
Contoh metode maudhu’i (tematik) adalah seperti penyelesaian kasus riba yang dilakukan ole Ali al-Shabuni dalam “Tafsir Ayat Ahkam” yang secara hierarki menentukan urutan ayat. Pertama QS. ar-Ruum ayat 39 yang menjelaskan tentang kebencian Allah kepada riba walaupun belum diharamkan.
وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ رِبًا لِيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِنْدَ اللَّهِ ۖ وَمَا آتَيْتُمْ مِنْ زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ
Artinya: “dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah.”(QS. ar-Ruum: 39)
Kedua QS. al-Baqarah ayat 278 yang menjelaskan keharaman riba secara mutlak.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. al-Baqarah ayat 278)[15]
Sebagian kitab-kitab tafsir yang memakai metode maudhu’i antara lain: Al-Washaya Al-‘Asyr karya Syeikh Mahmud Syaltut, Al-Mar’ah fi Al-Qur’an karya Ustadz Abbas Mahmud al-‘Aqqad, Ar-Riba fi Al-Qur’an karya Ustadz al-A’la al-Maududy, Al-‘Aqidat min Al-Qur’an karya Ustadz Muhammad Abu Zahrah, dan Ayat Al-Qasam fi Al-Qur’an Al-Karim karya Dr. Ahmad Kamal Mahdy.[16]
C. Analisis Kelebihan dan Kekurangan
Suatu metode yang dilahirkan seorang manusia, selalu saja memliki kelemahan dan kelebihan. Demikian halnya juga dengan metode tafsir Tahliliy, Ijmaliy, Muqaran, dan Maudhu’i ini. Namun perlu disadari Kelebihan Dan Kekurangan yang dimaksud disini bukanlah suatu hal yang negatif, akan tetapi rujukan dalam ciri-ciri metode  yang lain.
1.    Metode Tafsir Tahliliy
Adapun kelebihan dari metode tafsir Tahliliy ini adalah:
v Ruang lingkupnya luas.
v Dapat memuat berbagai macam ide
Sedangkan kelemahan dari metode tafsir Tahliliy ini adalah:
v Menjadikan petunjuk Al-Quran parsial (bagian-bagian).
v Melahirkan penafsiran yang subjektif.
v Kajiannya tidak mendalam.
2.    Metode Tafsir Ijmaliy
Adapun kelebihan dari metode tafsir Ijmaliy  ini adalah:
v Praktis dan mudah difahami
v Bebas dari penafsiran israiliyat
v Akrab dengan bahasa Al-Qur’an
Sedangkan kelemahan dari metode Ijmaliy ini antara lain:
v Menjadikan petunjuk Al-Quran bersifat parsial (terbagi tapi tidak mendalam).
v Tidak ada ruang untuk mengemukakan analisis yang memadai.
3.    Metode Tafsir Muqaran
Adapun kelebihan dari metode tafsir Muqaran  ini adalah:
v Memberikan wawasan penafsiran yang relative lebih luas bagi para pembaca dari metode-metode lain.
v Membuka pintu untuk bersikap toleran atas pendapat-pendapat yang berbeda mengenai suatu permasalahan.
v Mendorong seorang penafsir untuk mengkaji penafsiran-penafsiran ulama lain mengenai suatu ayat ataupun dalam suatu permasalahan.
Sedangkan kekurangannya antara lain:
v Penafsiran dengan metode ini tidak cocok untuk pemula.
v Penafsirannya kurang dapat memecahkan permasalahan yang ada ataupun sedang dihadapi.
v Cenderung hanya melihat penafsiran-penafsiran ulama terdahulu sehingga tidak mengahasilkan penafsiran-penafsiran baru.
4.    Metode Tafsir Maudhu’i
Adapun kelebihan dari metode tafsir Maudhu’i ini adalah:
v Menghindari problem atau kelemahan metode lain.
v Menafsirkan ayat dengan ayat atau dengan hadis, satu cara terbaik dalam menafsirkan Al-Quran.
v Kesimpulan yang mudah dipahami.
v Metode ini memungkinkan seorang untuk menolak anggapan adanya ayat-ayat yang bertentangan dalam Al-Quran.
v Menjawab tantangan zaman
v Praktis dan sistematis
v Dinamis
v Membuat pemahaman menjadi utuh.
Sedangkan kekurangannya antara lain:
v Memenggal ayat Al-Quran.
v Membatasi pemahaman ayat.[17]
D. Metode Tafsir Nusantara
Berikut hasil penelitian kami atas metode apa yang di pakai pada beberapa tafsir nusantara
NO
KITAB TAFSIR
NAMA PENGARANG
METODE YANG DIPAKAI
1
Tafsir al-Mishbah
KH. Muhammad Quraish Shihab
Tahliliy dan Maudhu'i
2
Tafsir al-Ibriz
KH. Bisri Mustofa
Tahliliy dan Ijmaliy
3
Tafsir al-Azhar
Buya Hamka
Tahliliy
4
Tafsir al-Furqon
H. A. Hassan
Ijmaliy
5
Tafsir Marah al-Labid li Kasyf al-Ma’na al-Qur’an al-Majid
Syaikh Nawawi al-Bantani
Ijmaliy
6
Tafsir Tamsyiyyat al-Muslimin fi Tafsir Kalam Rabb al-‘Alamin dan Raudat al-‘Irfan fi Ma’rifat al-Qur’an
KH. Ahmad Sanusi
Ijmaliy
7
Tafsir Tarjuman al-Mustafid
Syaikh Abdurrauf Singkel
Tahliliy
8
Tafsir al-Qur’an al-Karim
KH. Mahmud Yunus
Ijmaliy
9
Tafsir Al-Kitab al-Mubin
KH. M. Ramli

10
Tafsir Al-Qur’an Suci
KH. Muhammad Adnan
Tahliliy
11
Tafsir al-Qur’an al-Adzim
H. A. Halim Hassan, H. Zainal Abbas, dan Abdurrahman Haitami
Ijmaliy
12
Tafsir An-Nur
T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy
Maudhu'i dan Tahliliy
13
Tafsir Midadurahman
Asy-Syaikh KH. Shohibul Faroji Azmatkhan
Tahliliy
14
Tafsir Rahmat
KH. Oemar Bakry
Ijmaliy
15
Tafsir Al-Huda
Drs. H Bakri Syahid
Ijmaliy
16
Tafsir Qur’an Al-Iklil
KH. Misbah Mustofa. Bangilan
Tahliliy
17
Tafsir Akmaliyah
syeikh ibnu ibrohiim muhammad sholeh bin ‘umar assamarooni
Tahliliy
18
Tafsir Al-Munir
KH. Daud Ismail Soppeng
Maudhu'i
19
Tafsir Jamiul Bayan
KH. Muhammad bin Sulaiman
Tahliliy
20
Tafsir Al-Mahmudy
KH. Ahmad Hamid Wijaya
Tahliliy











 III.            PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dipahami bahwa metode penafsiran Al-Quran itu adalah suatu cara atau langkah yang mudah untuk melakukan penalaran, hasil usaha manusia dan ijtihadnya untuk mempelajari nilai-nilai yang terkandung didalam Al-Quran. Metode penafsiran sangat bervariasi, ini suatu bukti dari kesungguhan para ulama untuk terus berusaha memahami Al-Qur’an dari berbagai aspek dan kemampuan yang dimiliki. Usaha untuk lebih menyempurnakan metode dan pendekatan tafsir terus dilakukan hingga sekarang, sehingga perlu disambut dengan cukup setiap upaya untuk terus meningkatkan pemahaman terhadap Al-Qur’an. Kita semua berkewajiban melihat Al-Qur’an dan salah satu bentuk pemeliharaannya adalah memfungsikan dalam kehidupan kontemporer, yakni dengan memberinya interpretasi yang sesuai tanpa mengorbankan teks sekaligus tanpa mengorbankan kepribadian, budaya bangsa dengan perkembangan positifnya

B.     Saran
Penulis menyadari banyak terdapat kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis mengharapkan saran dari para pembaca demi kesempurnaan  pada penulisan makalah-makalah kami selanjutnya.









DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Mawardi, Ulumul Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011.
Gufron, Mohammad, dan Rahmawati, Ulumul Qur’an, Yogyakarta: Teras, 2013.
Https://id.wikipedia.org/wiki/Metode di akses tanggal 21/10/2016
Ilyas,Yunahar, Kuliah Ulumul Qur’an, Yogyakarta: ITQAN Publishing, 2013.
Masduki, Mahfudz, Tafsir Al-Misbah M. Quraish Shihab: Kajian atas amtsal Al-Qur’an, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012.
Yusuf, Kadar M., Studi Alquran, Jakarta: Amzah, 2014.




[1] https://id.wikipedia.org/wiki/Metode di akses tanggal 21/10/2016
[3] Kadar M. Yusuf, Studi Alquran (Jakarta: Amzah, 2014) 137.
[4] Mawardi Abdullah, Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011) 168.
[6] Yunahar Ilyas, Kuliah Ulumul Qur’an (Yogyakarta: ITQAN Publishing, 2013) 280.
[7] Mahfudz Masduki, Tafsir Al-Misbah M. Quraish Shihab: Kajian atas amtsal Al-Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012) 31.

[9] Mawardi Abdullah, Ulumul Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011) 169.
[10] Mohammad gufron dan Rahmawati, Ulumul Qur’an ( Yogyakarta: Teras, 2013) 185.
[11] Kadar M. Yusuf, Studi Alquran (Jakarta: Amzah, 2014) 138.
[13] Yunahar Ilyas, Kuliah Ulumul Qur’an (Yogyakarta: ITQAN Publishing, 2013) 282.
[14] Mahfudz Masduki, Tafsir Al-Misbah M. Quraish Shihab: Kajian atas amtsal Al-Qur’an (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012) 35.
[16] Mohammad gufron dan Rahmawati, Ulumul Qur’an ( Yogyakarta: Teras, 2013) 188.

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH I.      PENDAHULUAN A.          Latar Belakan g Dalam kehidupan sehari-harinya, manusia ...