PENILAIAN KURIKULUM
2013
I. PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kurikulum mempunyai kedudukan yang sangat
penting dalam lembaga pendidikan, yaitu sebagai salah satu penentu keberhasilan
pendidikan. Perubahan kurikulum selalu mengarah pada perbaikan sistem
pendidikan dan perubahan tersebut dilakukan dengan didasari pada permasalahan
pelaksanaan kurikulum sebelumnya yang dianggap kurang maksimal baik secara
materi maupun sistem pembelajarannya sehingga perlu adanya revitalisasi
kurikulum. Usaha perbaikan kurikulum tersebut mesti dilakukan demi menciptakan
perubahan yang lebih baik untuk sistem pendidikan di indonesia.
Kurikulum yang ditetrapkan pada saat ini adalah
kurikulum 2013 yang merupakan perangkat mata pelajaran dan program pendidikan
berbasia sains yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan
dengan tujuan untuk mempersiapkan lahirnya generasi emas bangsa indonesia,
dengan sistem dimana siswa lebih aktif dalam kegiatan belajar mengajar. Titik
beratnya, kurikulum 2013 ini bertujuan untuk mendorong peserta didik atau siswa
agar lebih baik dalam melakukan observasi, bertanya, bernalar, dan
mempresentasikan apa yang mereka peroleh atau mereka ketahui setelah meneerima
materi pembelajaran. Adapun obyek yang menjadi pembelajaran dalam penataan dan
penyempurnaan kurikulum 2013 menekankan pada fenomena alam, sosial, seni, dan
budaya. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, kurikulum 2013 lebih menekankan
pada ketiga aspek, yaitu menghasilkan peserta didik berakhlak mulia (afektif),
berketerampilan (psikomotorik), dan berpengetahuan (kognitif) yang
berkesinambungan. Sehingga diharapkan agar siswa lebih kreatif, inovatif dan
lebih produktif.
Untuk melihat keberhasilan peserta didik dapat
dilihat dengan penilaian hasil belajar oleh pendidik. Penilaian ini memiliki peran
antara lain untuk membantu peserta didik mengetahui ketercapaian pembelajaran
(learning outcomes). Berdasarkan penilaian hasil belajar oleh pendidik,
pendidik dan peserta didik dapat memperoleh informasi tentang kelemahan dan
kekuatan pembelajaran dan belajar. Dengan mengetahui kelemahan dan kekuatannya
pendidik dan peserta didik memiliki arah yang jelas mengenai apa yang harus
diperbaiki dan dapat melakukan refleksi mengenai apa yang dilakukannya dalam
pembelajaran dan belajar. Selain itu bagi peserta didikmemungkinkan
melakukanproses transfer cara belajar tadi untuk mengatasi kelemahannya
(transfer of learning).
Penilaian pembelajaran tidak hanya ditujukan
untuk mengukur tingkat kemampuan kognitif semata, tetapi mencakup seluruh aspek
kepribadian siswa, seperti perkembangan moral, perkembangan emosional,
perkembangan sosial dan aspek-aspek kepribadian individu lainnya. Demikian
pula, penilaian tidak hanya bertumpu pada penilaian produk, tetapi juga
mempertimbangkan segi proses. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas
lebih jelas mengenai penilaian dalam kurikulum
2013.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang
dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)
Apa pengertian penilaian kurikulum
2013.
2)
Apa prinsip –
prinsip penilaian kurikulum 2013.
3)
Apa pendekatan
yang digunakan dalam kurikulum 2013.
4)
Apa saja ruang
lingkup dan karakteristik penilaian kurikulum 2013.
5)
Bagaimana teknik
dan instrumen penilaian kurikulum 2013.
6)
Bagaimana
mekanisme penilaian, prosedur penilaian dan pengolahan nilai dalam
kurikulum 2013.
7)
Bagaimana contoh
instrumen dan format penilaian dalam kurikulum 2013.
II.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Penilaian Penilaian Kurikulum 2013
Dalam kamus besar bahasa Indonesia, penilaian
diartikan sebagai proses, cara, atau pembuatan nilai. Ada dua macam penilaian,
yaitu :
1.
Penilaian
(assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil peserta didik.
2.
Penilaian
autentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang
meliputi ranah sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Kata lain dari penilaian autentik adalah penilaian
kinerja, termasuk di dalamnya penilaian portofolio dan penilaian projek.
Penilaian autentik adakalanya disebut penilaian responsive, suatu metode untuk
menilai proses dan hasil belajar peserta didik yang mempunyai ciri-ciri khusus,
mulai dari mereka yang mengalami kelainan tertentu, memiliki bakat dan minat
khusus, hingga yang jenius. Penilaian autentik dapat diterapkan dalam berbagai
bidang ilmu seperti seni atau ilmu pengetahuan pada umumnya, dengan orientasi
utamanya pada proses dan hasil pembelajaran.[1]
Hasil penilaian autentik dapat digunakan oleh
pendidik untuk merencanakan program perbaikan (remedial), pengayaan
(enrichment), atau pelayanan konseling. Selain itu, hasil penilaian autentik
dapat digunakan sebagai bahan untuk memperbaiki proses pembelajaran yang
memenuhi Standar Penilaian Pendidikan.
2.
Prinsip-Prinsip
Penialain Kurikulum 2013
Prinsip-prinsip penilaian adalah dasar acuan para
guru maupun satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan penilaian supaya
tidak menyimpang dan merugikan peserta didik. Prinsip-prinsip penilaian
pembelajaran kurikulum 2013 sebagai berikut:
1.
Objektif,
berarti penilaian berbasis pada standard(prosedur dan criteria yang jelas) dan
tidak dipengaruhi factor subjektivitas penilai.
2.
Terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan
pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.
Ekonomis,
berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pelaporannya.
4.
Transparan,
berarti prosedur penilaian, criteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan
dapat diakses oleh semua pihak.
5.
Akuntabel, berarti
penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun
eksternal untuk aspek teknik, prosedur,dan hasilnya.
6.
Sistematis,
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah baku.
7.
Edukatif, berarti
mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.[2]
Selain ketujuh prinsip tersebut, terdapat prinsip
penilaian yang lain sebagaimana tercantum dalam Permendikbud No. 81 A Tahun
2013, sebagai berikut.
1.
Sahih berarti
penilaian diambil dari data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
Adil berarti
penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan
khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat,
status sosial, ekonomi dan gender.
3.
Menyeluruh dan
berkesinambungan berarti penilaianoleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi
dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau
perkembangan kemampuan peserta didik.
4.
Sistematis
berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti
langkah-langkah yang berlaku.
5.
Beracuan
criteria berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang
ditetapkan.
Berbagai prinsip penilaian pembelajaran pada
Kurikulum 2013 tersebut harus berjalan beriringan dan saling berhubungan antara
prinsip satu dengan yang lainnya. Artinya, guru dalam setiap melaksanakan
penilaian tidak boleh hanya terpaku pada satu prinsip, tetapi harus melibatkan
seluruh prinsip yang ada. Dengan berpedoman pada prinsip-prinsip
tersebut, diharapkan penilaian dapat berjalan dengan baik, sesuai yang
diharapkan oleh semua pihak.
C.
Pendekatan
Penilaian Kurikulum 2013
Dalam penilaian pembelajaran Kurikulum 2013 terdapat
dua pendekatan yang digunakan, sebagai berikut.
·
Acuan patokan
Acuan patokan ini dikenal dengan istilah PAK. PAK
merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada Kriteria
Ketuntasan Minimal (KKM). KKM yaitu criteria ketuntasan belajar minimal yang
ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta
didik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. KKM
tidak dicantumkan dalam rapor, melainkan pada buku penilaian guru.
b. KKM
maksimal 100%, KKM minimal 75%. Satuan Pendidikan dapat menentukan KKM di bawah
KKM minimal dengan meningkatkannya secara bertahap.
c. Peserta
didik yang belum mencapai KKM, diberi kesempatan mengikuti program remedial
sepanjang semester yang bersangkutan.
d. Peserta
didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program pengayaan.(sumber:
pdfe ima)
·
Ketuntasan
belajar
Ketuntasan belajar untuk Kurikulum 2013 berbeda
dengan kurikulum sebelumnya. Sebagai gambarannya dapat diperhatikan melalui
table berikut.
|
PREDIKAT
|
NILAI KOMPETENSI
|
||
|
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
SIKAP
|
|
|
A
|
4
|
4
|
SB
|
|
A-
|
3.66
|
3.66
|
|
|
B+
|
3.33
|
3.33
|
B
|
|
B
|
3
|
3
|
|
|
B-
|
2.66
|
2.66
|
|
|
C+
|
2.33
|
2.33
|
C
|
|
C
|
2
|
2
|
|
|
C-
|
1.66
|
1.66
|
|
|
D+
|
1.33
|
1.33
|
K
|
|
D
|
1
|
1
|
|
Keterangan
:
· Untuk
KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan belum tuntas belajar
untuk menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indicator nilai <
2.66 dari hasil tes formatif.
· Untuk
KD pada KI-3 dan KI-4, seorang peserta didik dinyatakan tuntas belajar untuk
menguasai KD yang dipelajarinya apabila menunjukkan indicator nilai > 2.66
dari hasil tes formatif.
· Untuk
KD pada KI-1 dan KI-2, ketuntasan peserta didik dilakukan dengan memerhatikan
aspek sikap pada KI-1 dan KI-2 untuk seluruh mata pelajaran, yakni jika profil
peserta didik secara umum pada kategori baik (B) menurut standar yang
ditetapkan satuan pendidikan yang bersangkutan.[3]
Implikasi atau tindak lanjut dari ketuntasan belajar
tersebuts ebagai berikut.
a. Untuk
KD pada KI-3 dan KI-4 : diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan
kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66.
b. Untuk
KD pada KI-3 dan KI-4 : diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke
KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari
2.66.
c. Untuk
KD pada KI-3 dan KI-4 : diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan
apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
d. Untuk
KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil
sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistic (paling tidak oleh
guru mata pelajaran, guru BK, dan orang tua).[4]
D.
Ruang
Lingkup Penilaian Kurikulum 2013
Penilaian hasil belajar peserta didik mencakup
kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang
sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relative setiap peserta didik
terhadap standar yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian merujuk pada ruang
lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau kompetensi muatan atau
kompetensi program, dan proses.
Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan
pengolahan informasi untuk mengukur pencapaianhasil belajar peserta didik
mencakup yang akan diuraikan sebagai berikut.
1.
Penilaian
otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai
mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
2.
Penilaian diri
merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif
untuk membandingkan posisi relatifnya dengan criteria yang telah ditetapkan.
3.
Penilaian
berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai
keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk penugasan
perseorangan dan atau kelompok di dalam dan atau di luar kelas khususnya pada
sikap atau perilaku dan keterampilan.
4.
Ulangan
merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan
dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
5.
Ulangan harian
merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk menilai kompetensi
peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
6.
Ulangan tengah
semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8-9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh indicator yang
mempresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
7.
Ulangan akhir
semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator.
8.
Ujian tingkat
kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan pengukuran yang
dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui tingkat pencapaian
kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
mempresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
9.
Ujian Multi
Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan kegiatan pengukuran
yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi.
Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang mempresentasikan
Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian
Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran kompetensi
tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian
Sekolah atau Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di
luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.
E.
Karakteristik
Penilaian Kurikulum 2013
Ø Belajar
Tuntas
Untuk kompetensi pada kategori pengetahuan dan
keterampilan (KI-3 dan KI-4), peserta didik tidak diperkenankan mengerjakan
pekerjaan berikutnya, sebelum mampu menyelesaikan pekerjaan dengan prosedur
yang benar dan hasil yang baik. Asumsi yang digunakan dalam belajar tuntas
adalah peserta didik dapat belajar apapun, hanya waktu yang dibutuhkan yang
berbeda. Peserta didik yang belajar lambat perlu waktu lebih lama untuk materi
yang sama, dibandingkan peserta didik pada umumnya.
Dalam konteks ini yang perlu diperhatikan oleh guru
ialah mengetahui betul karakteristik peserta didik yang berbeda-beda. Untuk
selanjutnya memberikan pendampingan, motivasi dan cara pembelajaran yang
berbeda, terutama untuk peserta didik yang memiliki kemampuan yang terbatas.
Guru dituntut lebih kreatif dan humanis kepada seluruh peserta didik dalam
menciptakan pembelajaran yang menarik dan menyenangkan supaya tujuan
pembelajaran dapat tercapai dengan maksimal.
Ø Otentik
Memandang penilaian dan pembelajaran secara
terpadu. Penilaian otentik harus mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia
sekolah. Menggunakan berbagai cara dan criteria holistic(kompetensi utuh
merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap). Penilaian otentik tidak
hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta didik, tetapi lebih menekankan
mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik.
Dalam penilaian otentik ini guru harus memiliki
wawasan yang luas tentang pengalaman maupun permasalahan-permasalahan kehidupan
nyata. Wawasan ini dapat dimiliki oleh guru dengan cara rajin membaca
lingkungan sekitar, buku, dan media-media cetak lainnya yang dapat menunjang
dalam pelaksanaan kegiatan pembelajaran. Dalam hal ini guru dapat memberikan
contoh-contoh pengalaman kehidupan yang mungkin dapat dipecahkan oleh peserta
didik. Apa yang dapat dilakukan oleh peserta didik, itulah yang menjadi dasar
pijakan dalam penilaian otentik ini.
Ø Berkesinambungan
Tujuan dari penilaian ini ialah untuk mendapatkan
gambaran yang utuh mengenai perkembangan hasil belajar peserta didik, memantau
proses, kemajuan, dan perbaikan hasil terus-menerus dalam bentuk penilaian
proses, dan berbagai jenis ulangan secara berkelanjutan (ulangan harian,
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, atau ulangan kenaikan kelas).
Ø Berdasarkan
acuan criteria
Kemampuan peserta didik tidak dibandingkan terhadap
kelompoknya, tetapi dibandingkan terhadap criteria yang ditetapkan, misalnya
ketuntasan minimal yang ditetapkan oleh satuan pendidikan masing-masing.
Ø Menggunakan
teknik penilaian yang bervariasi
Teknik penilaian yang dapat dipilih dapat berupa
tertulis, lisan, produk, portofolio, unjuk kerja, proyek, pengamatan, dan
penilaian diri.
F. Teknik dan Instrumen Penilaian Kurikulum 2013
Teknik dan instrument penilaian dalam Kurikulum 2013
dikelompokkan menjadi tiga.
1. Penilaian
sikap
Penilaian sikap berhubungan dengan sikap peserta
didik terhadap materi pelajaran, sikap peserta didik terhadap guru/pengajar,
sikap peserta didik terhadap proses pembelajaran, adan sikap yang berkaiatan
dengan nilai atau norma yang berhubungan dengan materi pembelajaran. Pendidik
melakukan penilaian kompetensi sikap melalui observasi, penilaian diri,
penilaian teman sejawat (peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal.
Mengenai teknik dan instrument penilaian sikap tersebut dapat dijelaskan sebagai
berikut.
a) Observasi
merupakan teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan
menggunakan indra, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indicator perilaku yang
diamati.
b) Penilaian
diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk
menggunakan kekurangan dan kelebihan dirinya dalam konteks pencapaian
kompetensi. Keuntungan penggunaan penilaian diri di kelas antara lain sebagai
berikut.
·
Dapat
menumbuhkan rasa percaya diri peserta didik karena mereka diberi kepercayaan
untuk menilai dirinya sendiri.
·
Peserta didik
menyadari kekuatan kelemahan dirinya karena ketika mereka melakukan penilaian,
harus melakukan introspeksi terhadap kekuatan dan kelemahan yang dimilikinya.
·
Dapat mendorong,
membiasakan, dan melatih peserta didik untuk berbuat jujur karena mereka
dituntut untuk jujur dan objektif dalam melakukan penilaian.
Ada beberapa langkah yang harus ditempuh, baik oleh
pendidik maupun peserta didik, diantaranya sebagai berikut.
·
Menentukan
kompetensi atau aspek kemampuan yang akan dinilai.
·
Menentukan
criteria penilaian yang akan digunakan.
·
Menentukan
format penilaian, dapat berupa pedoman penskoran, daftar tanda cek, atau skala
penilaian.
·
Meminta peserta
didik untuk melakukan penilaian diri.
·
Guru mengkaji
hasil penilaian secara acak, untuk mendorong peserta didik supaya senantiasa
melakukan penilaian diri secara cermat dan objektif.
·
Menyampaikan
umpan balik kepada peserta didik berdasarkan hasil kajian terhadap sampel hasil
penilaian yang diambil secara acak.
c)
Penilaian antar
peserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik
untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrument yang
digunakan berupa lembar penilaian antar peserta didik.
d)
Jurnal merupakan
catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil
pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dan
sikap dan perilaku.
2. Penilaian
pengetahuan
Penilaian pengetahuan merupakan penilaian yang
berhubungan dengan kompetensi kognitif. Penilaian kompetensi ini dapat berupa
tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
a)
Instrument tes
tertulis berupa soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar salah,
menjodohkan, dan uraian. Instrument uraian dilengkapi pedoman penskoran.
b)
Instrument tes
lisan berupa daftar pertanyaan.
c)
Instrument
penugasan berupa pekerjaan rumah dan atau proyek yang dikerjakan secara
individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.
3. Penilaian
keterampilan
Penilaian ini merupakan
penilaian yang berhubungan dengan kompetensi keterampilanpeserta didik dalam
mengikuti proses pembelajaran. Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui
penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik
mendemonstrasikan suatu keterampilan tertentu dengan menggunakan tes praktik
proyek dan penilaian portofiolio. Instrument yang digunakan berupa daftar cek
atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi dengan rubik. Daftar cek
dipilih jika unjuk kerja yang dinilai relative sederhana sehingga kinerja
peserta didik representative untuk diklasifikasikan menjadi dua kategori saja,
ya atau tidak. Namun apabila dinilai kompleks, penilaian dilakukan dengan
menggunakan skala, misalnya 1, 2, atau 3. Selain itu, masing-masing skor
penilaian tersebut diberikan deskripsi sebagai penjelasnya. Daftar kategori
beserta descriptor itulah yang dinamakan dengan rubik.
Teknik dan instrument penilaian yang berhubungan
dengan kompetensi keterampilan antara lain sebagai berikut :
a)
Tes praktik
adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu
aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi. Dalam konteks ini,
peserta didik dapat praktik langsung membuat produk tertentu. Oleh karenanya,
penilaian praktik ini dapat pula disebut dengan penilaian produk. Penilaian
produk meliputi penilaian kemampuan peserta didik membuat produk-produk
teknologi dan seni. Seperti makanan, pakaian, hasil karya seni (patung,
lukisan, gambar) barang-barang terbuat dari kayu, keramik, plastic dan logam.pengembangan
produk meliputi tiga tahap dan setiap tahap perlu diadakan penilaian sebagai
berikut:
· Tahap
Persiapan meliputi penilaian kemampuan peserta didik dan merencanakan, menggali
dan mengembangkan gagasan dan mendesain produk.
· Tahap
pembuatan produk (proses), meliputi penilaian kemampuan peserta didik dalam
menyeleksi dan menggunakan bahan, alat dan teknik.
· Tahap
penilaian produk, meliputi penilaian produk yang dihasilkan peserta didik
sesuai dengan kriteria yang dihasilkan.
b)
Proyek adalah
tugas tugas belajar (learning teks) yang meliputi kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
Penilaian proyek merupakan kegiatan penilaian terhadap suatu tugas yang harus
diselesaikan dalam periode/ waktu tertentu. Tugas tersebut berupa suatu
investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian,
pengolahan dan penyajian data. Penilaian proyek dapat digunakan untuk
mengetahui pemahaman , kemampuan mengaplikasikan, kemampuan penyelidikan, dan
kemampuan menginformasikan peserta didik pada mata pelajaran tertentu secara
jelas.
Pada
penilaian proyek setidaknya ada 3 hal yang perlu dipertimbangkan, yaitu sebagai
berikut.
· Kemampuan
pengelolaan, yaitu kemampuan peserta didik dalam memilih topic, mencari
informasi, dan mengelola waktu pengumpulan data dan penulisan laporan.
· Relevansi,
yaitu kesesuaiandengan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap
pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan dalam pembelajara.
· Keasilian
, yaitu proyek yang dilakukan peserta didik harus merupak hasil karyanya,
dengan mempertimbangkaan kontribusi guru berupa petunjuk dan dukungan terhadap
proyek peserta didik.
c)
Penilaian
portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh
karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif
untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta
didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata
yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap
lingkungannya. Kriteria tugas pada penilaian portofolio:
· Tugas
sesuai dengan kompetensi dan tujuan pembelajaran yang akan diukur.
· Hasil
karya peserta didik yang dijadikan portofolio berupa pekerjaan hasil tes,
perilaku peserta didik sehari-hari, hasil tugas terstruktur, dokumentasi
aktivitas peserta didik di luar sekolah yang menunjang kegiatan belajar.
· Tugas
portofolio memuat aspek: judul, tujuan pembelajaran, ruang lingkup belajar,
uraian tugas, kriteria penilaian.
· Uraian
tugas memuat kegiatan yang melatih peserta didik mengembangkan kompetensi dalam
semua aspek (sikap, pengetahuan, keterampilan).
· Uraian
tugas bersifat terbuka, dalam arti mengakomodasi dihasilkannya portofolio yang
beragam isinya.
· Kalimat
yang digunakan dalam uraian tugas menggunakan bahasa yang komunikatif dan mudah
dilaksanakan.
· Alat
dan bahan yang digunakan dalam penyelesaian tugas portofolio tersedia di
lingkungan peserta didik dan mudah diperoleh.[5]
G.
Mekanisme
Penilaian
Penilaian hasil belajar di SMA dilaksanakan oleh pendidik,
satuan pendidikan, serta Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
1.
Penilaian oleh
pendidik
Penilaian merupakan bagian yang tidak
terpisahkan/tidak terlepas dari pembelajaran. Pembelajaran di SMA menggunakan
pendekatan ilmiah (scientific approach) yang melibatkan kegiatan mengamati
(observing) – menanya (questioning) – menalar (associating) – mencoba
(experimenting), dan – membentuk jejaring (networking). Langkah-langkah
pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan
penutup. Penilaian dilakukan oleh pendidik selama berlangsungnya kegiatan
pembelajaran untuk menilai kesiapan, proses, dan hasil belajar peserta didik
yang mengarah pada ketercapaian kompetensi yang meliputi sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
Penilaian hasil belajar merupakan penilaian autentik
(authentic assessment). Penilaian oleh pendidik dapat berupa tes dan non tes
yang dilakukan melalui ulangan dan penugasan. Perencanaan penilaian hasil
belajar oleh pendidik dicantumkan dalam silabus dan dijabarkan di dalam Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).[6]
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk:
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses
pembelajaran, memantau kemajuan, dan memperbaiki hasil belajar peserta didik.
Macammacam ulangan terdiri atas ulangan harian, ulangan tengah semester, dan
ulangan akhir semester.
· Ulangan
harian (UH) merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau
lebih. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum
diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus
mengikuti pembelajaran remedial.
· Ulangan
tengah semester (UTS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu
kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
· Ulangan
akhir semester (UAS) merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester
tersebut.
Penugasan dapat diberikan oleh pendidik sebagai
tugas secara mandiri (individual) atau berkelompok dalam bentuk pekerjaan
rumah, projek, dan portofolio.
·
Projek adalah
tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan,
pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
· Portofolio
adalah kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang dapat
berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap
lingkungannya.[7]
2.
Ujian Tingkat
Kompetensi (UTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat
kompetensi tersebut. Penilaian oleh satuan pendidikan Satuan
pendidikan mengoordinasikan penilaian yang berupa ulangan tengah semester dan
ulangan akhir semester, serta melaksanakan ujian tingkat kompetensi dan ujian
sekolah.
UTK untuk SMA dilaksanakan oleh satuan pendidikan
pada akhir kelas XI dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh pemerintah.
Sedangkan UTK pada akhir kelas XII dilakukan melalui ujian nasional yang
dilaksanakan oleh pemerintah.
Ujian Sekolah (US) merupakan kegiatan pengukuran
pencapaian kompetensi yang dilakukan oleh satuan pendidikan, di luar kompetensi
yang diujikan pada Ujian Nasional (UN). Ujian sekolah dilakukan oleh satuan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ujian sekolah
dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
a) Menyusun
kisi-kisi ujian.
b) Mengembangkan
(menulis, menelaah, dan merevisi) instrument.
c) Melaksanakan
ujian.
d) Mengolah
(menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik.
e) Melaporkan
dan memanfaatkan hasil penilaian.
Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan
dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada
orangtua dan pemerintah.
3.
Penilaian oleh
pemerintah dan/atau lembaga mandiri
Penilaian oleh pemerintah berupa ujian mutu tingkat
kompetensi dan ujian nasional.
· Ujian
Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan
oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut. UMTK dilakukan dengan metode survei oleh
pemerintah pada akhir kelas XI.
· Ujian
Nasional (UN) merupakan kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai
peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan, yang
dilaksanakan secara nasional. Ujian nasional dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur
Operasi Standar (POS).[8]
H.
Prosedur
Penilaian
1.
Prosedur
penilaian oleh pendidik Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan
bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk
meningkatkan efektivitas pembelajaran.
a) Tahap
persiapan dilakukan melalui langkah-langkah berikut:
· Mengkaji
kompetensi dan silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria
penilaian.
· Membuat
rancangan dan kriteria penilaian.
· Mengembangkan
indicator.
· Memilih
teknik penilaian sesuai dengan indicator.
· Mengembangkan
instrumen dan pedoman penskoran.
b) Tahap
pelaksanaan.
· Pelaksanaan
penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan penelusuran. Penelusuran
dilakukan dengan menggunakan teknik bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman
belajar sesuai dengan kondisi dan tingkat kemampuan peserta didik
· Melaksanakan
tes dan/atau nontes
c) Tahap
analisis/pengolahan dan tindak lanjut
· Hasil
penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk mengetahui kemajuan dan
kesulitan belajar (lihat Model Pengembangan Analisis Hasil Belajar Peserta
Didik).
· Hasil
penilaian dikembalikan kepada peserta didik disertai balikan (feedback) berupa
komentar yang mendidik (penguatan).
· Hasil
analisis ditindaklanjuti dengan layanan remedial dan pengayaan, serta
memanfaatkannya untuk perbaikan pembelajaran.
· Penilaian
kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu
semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi
sikap oleh wali kelas.
d) Tahap
pelaporan
·
Hasil penilaian
dilaporkan kepada pihak terkait.
·
Laporan hasil
penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan oleh pendidik berbentuk nilai
dan/atau deskripsi pencapaian kompetensi.
·
Laporan hasil
penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dalam bentuk deskripsi sikap.
·
Laporan hasil
penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah dan pihak lain yang
terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan Konseling, dan orang tua/wali)
pada periode yang ditentukan.[9]
2.
Prosedur
penilaian oleh satuan pendidikan Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik yang
meliputi kegiatan sebagai berikut:
a) Tahap
persiapan
· Menentukan
kriteria minimal pencapaian tingkat kompetensi dengan mengacu pada indikator
Kompetensi Dasar setiap mata pelajaran.
· Mengoordinasikan
ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, dan
ujian sekolah.
· Menentukan
kriteria kenaikan kelas.
· Menentukan
kriteria kelulusan US.
· Menentukan
kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
b) Tahap
pelaksanaan
· Menyelenggarakan
ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
· Menyelenggarakan
ujian tingkat kompetensi untuk kelas XI.
· Menyelenggarakan
ujian sekolah untuk kelas XII.
c) Tahap
analisis/pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjut
· Melakukan
penskoran hasil ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester.
· Menentukan
kenaikan kelas peserta didik sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
· Melakukan
penskoran hasil ujian tingkat kompetensi.
· Membuat
peta kompetensi peserta didik kelas XI.
· Melakukan
penskoran hasil ujian sekolah kelas XII.
· Menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah sesuai kriteria yang telah
ditetapkan.
· Mengadakan
rapat dewan pendidik untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
· Menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan
pendidikan penyelenggara Ujian Nasional.
· Menerbitkan
ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan
pendidikan yang telah terakreditasi.
d) Tahap
pelaporan
· Melaporkan
hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali
peserta didik dalam bentuk buku rapor.
· Melaporkan
pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan
kabupaten/kota dan instansi lain yang terkait.
· Melaporkan
hasil Ujian Tingkat Kompetensi kepada orangtua/wali peserta didik dan dinas
pendidikan.
3.
Prosedur
penilaian oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri Penilaian hasil belajar oleh
Pemerintah dilakukan melalui Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) dan Ujian
Nasional (UN), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
I.
Pengolahan
Nilai
Hasil penilaian oleh pendidik setiap semester perlu
diolah untuk dimasukkan ke dalam buku laporan hasil belajar (rapor). Nilai
rapor merupakan gambaran pencapaian kemampuan peserta didik dalam satu
semester.
1.
Penilaian
Pengetahuan
· Penilaian
Pengetahuan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik) Penilaian Pengetahuan
terdiri atas Nilai Proses (Nilai Harian)= NH, Nilai Ulangan Tengah Semester =
UTS, dan Nilai Ulangan Akhir Semester = UAS.
· Nilai
Harian diperoleh dari hasil Tes Tulis, Tes Lisan, dan Penugasan yang
dilaksanakan pada setiap akhir pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
· Penghitungan
nilai Pengetahuan diperoleh dari rerata NH, UTS, dan UAS.
·
Penilaian rapor
untuk pengetahuan menggunakan penilaian kuantitatif dengan skala 1 – 4
(kelipatan 0,33), dengan 2 (dua) desimal dan setiap aras (tingkatan) diberi
predikat sebagai berikut:
|
A : 3,67 – 4.00
|
C+ : 2,01 - 2,33
|
|
A- : 3,34 - 3,66
|
C : 1,67 - 2,00
|
|
B+ : 3,01 - 3,33
|
C- : 1,34 - 1,66
|
|
B : 2,67 - 3,00
|
D+ :
1,01 - 1,33
|
|
B- : 2,34 - 2,66
|
D
: < 1,00
|
·
Penghitungan
Nilai Pengetahuan adalah dengan cara:
a) NH,
UTS, dan UAS menggunakan skala nilai 0 sampai dengan 100.
b) Nilai
rapor merupakan hasil konversi dari rerata NH, UTS, dan UAS, dengan perhitungan
sebagai berikut:
(Rerata
NH, UTS, dan UAS /100) x 4
2.
Penilaian
Keterampilan
· Penilaian
Keterampilan dilakukan oleh Guru Mata Pelajaran (Pendidik). Penilaian
Keterampilan terdiri atas: Nilai Praktik, Nilai Projek, dan Nilai Portofolio.
· Penilaian
Keterampilan dilakukan pada setiap akhir menyelesaikan satu KD.
· Penghitungan
nilai keterampilan diperoleh dari rata-rata Penilaian Praktik, Penilaian Projek
dan Penilaian Portofolio.
·
Pengolahan
Nilai Rapor (LHB) untuk Keterampilan menggunakan penilaian kuantitatif dengan
skala 1 - 4 (kelipatan 0,33), dengan 2 (dua) desimal dan diberi predikat aras
(tingkatan) sebagai berikut:
|
A : 3,67 – 4.00
|
C+ : 2,01 - 2,33
|
|
A- : 3,34 - 3,66
|
C : 1,67 - 2,00
|
|
B+ : 3,01 - 3,33
|
C- : 1,34 - 1,66
|
|
B : 2,67 - 3,00
|
D+ : 1,01
- 1,33
|
|
B- : 2,34 - 2,66
|
D : ≤ 1,00
|
Catatan:
a) setiap
aras (D, C, B, dan A) penambahan nilai sebesar 0,33
b) nilai
2,66 setara dengan 75%.
· Penghitungan
Nilai Keterampilan adalah dengan cara:
a) Nilai
praktik, projek, dan portofolio menggunakan skala nilai 0 sd 100.
b) Nilai
rapor merupakan hasil konversi dari rerata nilai praktik (NPr), projek (NPj),
dan portofolio (NPo) dengan perhitungan sebagai berikut:
(Rerata
NPr, NPj, dan NPo /100) x 4
3.
Penilaian
Sikap
· Sikap
(spiritual dan sosial) untuk LHB terdiri atas sikap dalam mata pelajaran dan
sikap antarmata pelajaran. Sikap dalam mata pelajaran diisi oleh setiap guru
mata pelajaran berdasarkan rangkuman hasil pengamatan guru, penilaian diri,
penilaian sejawat, dan jurnal, ditulis dengan predikat Sangat Baik (SB), Baik
(B), Cukup (C), atau Kurang (K). Sikap antarmata pelajaran diisi oleh wali
kelas setelah berdiskusi dengan semua guru mata pelajaran, disimpulkan secara
utuh dan ditulis dengan deskripsi koherensi.
· Penilaian
Sikap dalam mata pelajaran diperoleh dari hasil penilaian observasi (Penilaian
Proses), penilaian diri sendiri, penilaian antarteman, dan jurnal catatan guru.
· Nilai
Observasi diperoleh dari hasil Pengamatan terhadap Proses sikap tertentu
sepanjang proses pembelajaran satu Kompetensi Dasar (KD).
·
Untuk penilaian
Sikap Spiritual dan Sosial (KI-1 dan KI-2) menggunakan nilai Kualitatif sebagai
berikut:
SB =
Sangat Baik = 80 - 100
B =
Baik = 70 - 79
C =
Cukup = 60 - 69
K =
Kurang = < 60
III. PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dipahami
bahwa:
1.
Penilaian
(assessment) adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil peserta didik. Penilaian autentik merupakan penilaian
yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses, dan keluaran (output) pembelajaran, yang meliputi ranah sikap,
pengetahuan, dan keterampilan.
2.
Prinsip –
prinsip yang dalam kurikulum 2013 antara lain objektif, terpadu,
ekonomis, transparan, akuntabel, sistematis, edukatif.
3.
Pendekatan yang
digunakan dalam kurikulum 2013 adalah acuan patokan dan ketuntasan belajar.
4.
Penilaian hasil
belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan
yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan
posisi relative setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.
5.
Cakupan
penilaian merujuk pada ruang lingkup materi, kompetensi mata pelajaran atau
kompetensi muatan atau kompetensi program, dan proses.
B.
Saran
Penulis menyadari banyak terdapat
kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis mengharapkan saran dari
para pembaca demi kesempurnaan pada penulisan makalah-makalah kami
selanjutnya.
DAFTAR
PUSTAKA
Daryanto, Pendekatan Pembelajaran Saintifik Kurikulum 2013, Yogyakarta:
Gava Media, 2014.
Https://akhmadsudrajat.wordpress.com/ diakses tanggal 22/11/2017
M. Hosnan, Pendekatan Saintifik dan Kontekstual Dalam
Pembelajaran Abad 21, Bogor: Ghalia Indonesia, 2014.
Rasyid, Harun dan Mansur, Penilaian Hasil Belajar, Bandung:
PT. Wacana Prima, 2007.
Sudjana, Nana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar, Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 2006.
Zaini, Muhammad, Pengembangan Kurikulum, Yogyakarta:
TERAS, 2009.
[3]
Daryanto, Pendekatan Pembelajaran Saintifik Kurikulum 2013 (Yogyakarta:
Gava Media, 2014) 115.
[4]
M.
Hosnan, Pendekatan Saintifik dan Kontekstual Dalam Pembelajaran Abad 21 (Bogor:
Ghalia Indonesia, 2014) 388.
[7]
Nana
Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar (Bandung: PT
Remaja Rosdakarya, 2006) 55.
[9]
Nana Sudjana, Penilaian Hasil Proses Belajar Mengajar (Bandung:
PT Remaja Rosdakarya, 2006) 79.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar