Senin, 17 September 2018

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH


RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

I.     PENDAHULUAN
A.        Latar Belakang
Dalam kehidupan sehari-harinya, manusia tidak terlepas dari kegiatan pemenuhan kebutuhan dalam rangka melanjutkan kehidupan. Upaya yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah melakukan kegiatan ekonomi seperti transaksi, bekerja dan lain-lain. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi memiliki peranan yang amat besar dalam kehidupan manusia. Karena peranannya yang amat besar dalam kehidupan manusia, maka kegiatan ekonomi mengalami perkembangan yang amat cepat dari masa ke masa. Perkembangan yang amat cepat tersebut telah melahirkan berbagai macam produk-produk ekonomi dan menjadikan kegiatan berekonomi mejadi suatu kegiatan yang amat kompleks. Salah satu produk utama yang juga menjadi pilar penggerak kegiatan ekonomi dewasa ini adalah Bank.
Pada awalnya, bank didirikan sebagai sebuah lembaga yang menyediakan jasa untuk menyimpan uang. Sejalan dengan perkembangannya, dewasa ini bank tidak hanya menjadi sebuah lembaga untuk menyimpan uang saja, tetapi bank juga telah menjadi sebuah lembaga yang melayani berbagai jenis transaksi ekonomi. Dengan banyaknya layanan yang ditawarkan oleh bank, maka bank telah menjadi salah satu instrumen utama dalam kegiatan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Akan tetapi, kebanyakan orang terutama umat muslim tidak menyadari akan berbagai penyimpangan yang terjadi didalam bank. Salah satunya adalah Riba. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai umat islam untuk mengetahui tentang seluk beluk bank agar kita dapat mengetahui tentang apa saja yang halal dan apa saja yang haram. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas lebih jelas mengenai bank konvensional dan bank syariah.

B.   Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)   Apa pengertian bank konvensional dan bank syariah
2)   Bagaimana perbedaan bank konvensional dan bank syariah
3)    Bagaimana riba pada bank.
4)   Bagaimana hukum bank konvensional dan bank syariah.

C. Tujuan
1)   Mengetahui pengertian bank konvensional dan bank syariah.
2)   Menjelaskan perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
3)   Mengetahui riba pada bank.
4)   Mengetahui hukum riba pada bank


















  II.     PEMBAHASAN
A.  Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.[1] Sedang pengertian bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
Berikut ini adalah pengertian Bank syariah menurut para ahli. Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya. Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.[2]
B.     Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya. Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’ dalam bank syariah ini. Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah. DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Ø Bank Syariah
  1. Islam memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam
  2. Bank syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam
  3. Bank syariah menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap dasar hubungan antara nasabah dan bank
  4. Adanya kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
  5. Prinsip bagi hasil:
·      Penentuan besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung dan rugi
·      Besarnya nisbah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·      Jumlah pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·      Tidak ada yang meragukan keuntungan bagi hasil
·      Bagi hasil tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah pihak
Ø  Bank Konvensional
  1. Pada bank konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference). Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga perantara saja
  2. Tidak adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak belakang
  3. Sistem bunga:
·      Penentuan suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak Bank
·      Besarnya prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·      Jumlah pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik
·      Eksistensi bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·      Pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan oleh pihak nasabah untung atau rugi.
C.    Riba pada Bank
Riba menurut bahasa arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.[3] Menurut Al Jurjanji, riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad.[4]
Riba dalam Islam hukumnya haram. Beberapa ayat dan hadist yang melarang riba, adalah sebagai berikut:
Ø Firman Allah SWT dalam surat Ali-Imran:130
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allahsupaya kamu mendapat keberuntungan”. (QS : Ali-imran : 130)
Ø  Firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah:278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ
Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”. (QS. Al-Baqarah : 278-279)
Ø  Sabda Nabi SAW:
عَنْ جَابِرٍ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ (رواه مسلم)
Artinya: Dari Jabir, “Rasulullah SAW, telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba, wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. muslim)
Dari beberapa ayat dan hadist yang telah disebutkan tadi jelaslah bagi kita bahwa riba itu betul-betul dilarang dalam agama islam.
Sedangkan bunga bank adalah kelebihan jasa yang harus dibayarkan kepada bank dari pihak peminjam atau pihak yang berhutang.[5] Ada beberapa pendapat ulama dalam menetapkan hukum bunga bank, yaitu:
a)   Haram dan termasuk riba, karena kelebihan pembayaran tersebut telah ditentukan ketika akad berlangsung. Pendapat ini di kemukakan oleh mushthafa zarga dan abu zahra yaitu ulama besar pada abad ke-20.
b)   Tidak termasuk riba, sebab cukup rasional untuk biaya pengelolaan serta jasa yang diberikan kepada pemilik uang. Pendapat ini dikemukakan  oleh Mahmud Syaltut dari Al azhr.
c)   Subhat, yaitu belum jelas antara halal dan haram. Mereka cenderung berhati-hati. Pendapat ini dikemukakan oleh majlis tarjih muhamadiyah di indonesia.
Bunga bank tidaklah sama dengan bagi hasil, bunga bank cenderung termasuk pada riba sedangkan bagi hasil tidak. Secara singkat perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di berikut :
No.
Bunga
Bagi Hasil
1.
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada untung/rugi.
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada untung/rugi.
2.
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah dicapai.
3.
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah pihak.
4.
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan berlipat ganda.
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan yang didapat.
5.
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal

D.    Hukum Bank Konvensional dan Bank Syariah
Pada hakikatnya hukum bank konvensional dan bank syariah itu boleh selama tidak ada unsur riba didalamnya.  Jumhur (mayoritas) ulama mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau bunga deposito.
Praktik perbankan konvensional yang haram adalah
a)   Menerima tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan dengan bunga berlipat.
b)   Memberikan kredit dengan bunga yang ditentukan.
c)   Segala praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Namun demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan perbankan yang halal seperti:
a)   layanan transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman
b)   Menerbitkan kartu ATM
c)   Menyewakan lemari besi
d)  Mempermudah hubungan antarnegara.[6]
Beberapa alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah (a) bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan hadits; (b) riba adalah bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank tidaklah demikian. Dan berikut pendapat yang menghalalkan bank konvensional :
·         Menurut Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam berbagai bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu. Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan bank atas dasar kerelaan mereka.
·         Dr. Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman riba.” 
·         Isi keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 "Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan, dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan bentuk transaksi tersebut."
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Kesimpulannya, penetapan keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam transaksi itu. Ini termasuk dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan atau penggantian.[7]
Mayoritas ulama (jumhur) sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal hukumnya.
Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.










III.   PENUTUP
A.  Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan di atas, maka dapat dipahami bahwa:
1.   Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,. Sedang bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.
2.   Perbedaan bank konvensional dan bank syariah meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan lingkungan kerja.
3.   Bunga bank tidaklah sama dengan bagi hasil, bunga bank cenderung termasuk pada riba sedangkan bagi hasil tidak.
4.   Mayoritas ulama sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Bagi seorang muslim yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang diharamkan.

B.  Saran
Penulis menyadari banyak terdapat kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis mengharapkan saran dari para pembaca demi kesempurnaan  pada penulisan makalah-makalah kami selanjutnya.









DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman, Karim, Bank Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Nasrun, Haruen, Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994.
Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Sarjono, Ahmad, Buku Ajar Fiqh, Solo: CV. Sindunata, 2008.




[1] Totok Budi Santoso dan Sigit Triandru, Bank dan Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2006) 153.
[2] Karim Adiwarman, Bank Islam (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004) 23.
[3] Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994) 290.
[4] Ahmad Sarjono, Buku Ajar Fiqh (Solo: CV. Sindunata, 2008) 46.
[5] Sarjono, 50.
[6] Haruen Nasrun, Fiqh Muamalah (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007) 56.

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH

RIBA : BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH I.      PENDAHULUAN A.          Latar Belakan g Dalam kehidupan sehari-harinya, manusia ...