RIBA
: BANK KONVENSIONAL DAN BANK SYARIAH
I.
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
kehidupan sehari-harinya, manusia tidak terlepas dari kegiatan pemenuhan
kebutuhan dalam rangka melanjutkan kehidupan. Upaya yang dilakukan manusia
untuk memenuhi kebutuhan hidupnya adalah melakukan kegiatan ekonomi seperti
transaksi, bekerja dan lain-lain. Oleh karena itu, kegiatan ekonomi memiliki
peranan yang amat besar dalam kehidupan manusia. Karena peranannya yang amat
besar dalam kehidupan manusia, maka kegiatan ekonomi mengalami perkembangan
yang amat cepat dari masa ke masa. Perkembangan yang amat cepat tersebut telah
melahirkan berbagai macam produk-produk ekonomi dan menjadikan kegiatan
berekonomi mejadi suatu kegiatan yang amat kompleks. Salah satu produk utama yang
juga menjadi pilar penggerak kegiatan ekonomi dewasa ini adalah Bank.
Pada
awalnya, bank didirikan sebagai sebuah lembaga yang menyediakan jasa untuk
menyimpan uang. Sejalan dengan perkembangannya, dewasa ini bank tidak hanya
menjadi sebuah lembaga untuk menyimpan uang saja, tetapi bank juga telah
menjadi sebuah lembaga yang melayani berbagai jenis transaksi ekonomi. Dengan
banyaknya layanan yang ditawarkan oleh bank, maka bank telah menjadi salah satu
instrumen utama dalam kegiatan ekonomi yang tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan manusia. Akan tetapi, kebanyakan orang terutama umat muslim tidak
menyadari akan berbagai penyimpangan yang terjadi didalam bank. Salah satunya
adalah Riba. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai umat islam untuk
mengetahui tentang seluk beluk bank agar kita dapat mengetahui tentang apa saja
yang halal dan apa saja yang haram. Oleh karena itu dalam makalah ini akan membahas lebih jelas mengenai bank konvensional dan
bank syariah.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, maka masalah yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut:
1)
Apa pengertian bank konvensional dan bank syariah
2)
Bagaimana perbedaan bank konvensional dan bank syariah
3)
Bagaimana riba pada bank.
4)
Bagaimana hukum bank konvensional dan bank syariah.
C. Tujuan
1)
Mengetahui pengertian bank konvensional dan bank syariah.
2)
Menjelaskan perbedaan bank konvensional dan bank syariah.
3)
Mengetahui riba pada bank.
4)
Mengetahui hukum riba pada bank
II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Konvensional dan Bank Syariah
Bank konvensional adalah bank yang dalam
operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih
dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan
metode bagi hasil.[1]
Sedang pengertian bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya
mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata
cara bermuamalah secara Islam.
Berikut ini adalah pengertian Bank syariah menurut para ahli. Schaik (2001), Bank Islam adalah sebuah bentuk dari bank modern
yang didasarkan pada hukum Islam yang sah, dikembangkan pada abad pertama
Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai metode utama, dan meniadakan
keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan yang ditentukan sebelumnya.
Sudarsono (2004), Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang usaha
pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam lalu-lintas pembayaran
serta peredaran uang yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah. Definisi Bank
Syariah menurut Muhammad (2002) dalam Donna (2006), adalah lembaga keuangan
yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang usaha pokoknya
memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas pembayaran serta
peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip syariat Islam.[2]
B.
Perbedaan Bank Konvensional dan Bank Syariah
Perbedaan bank konvensional dan bank syariah
meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha yang dibiayai dan
lingkungan kerja. Yang pertama tentang akad dan legalitas. Akad dan legalitas
ini merupakan kunci utama yang membedakan antara bank syariah dan bank
konvensional. “innamal a’malu bin niat”, sesungguhnya setiap amalan itu
bergantung dari niatnya. Dan dalam hal ini bergantung dari aqadnya.
Perbedaannya untuk aqad-aqad yang berlangsung pada bank syariah ini hanya aqad
yang halal, seperti bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba’
dalam bank syariah ini. Perbedaan selanjutnya yaitu dalam hal struktur
organisasi bank. Dalam bank syariah ada keharusan untuk memiliki Dewan Pengawas
Syariah (DPS) dalam struktur organisasinya. DPS ini bertugas untuk mengawasi
operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis syariah.
DPS biasanya ditempatkan pada posisi setingkat dengan dewan komisaris. DPS ini
ditetapkan pada saat Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setiap tahunnya.
Ø Bank Syariah
- Islam
memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan/amanah Allah SWT
sehingga cara memperoleh, mengelola, dan memanfaatkannya harus sesuai
ajaran Islam
- Bank
syariah mendorong nasabah untuk mengupayakan pengelolaan harta nasabah
(simpanan) sesuai ajaran Islam
- Bank syariah
menempatkan karakter/sikap baik nasabah maupun pengelolaan pada posisi
yang sangat penting dan menempatkan sikap akhlakul karimah sebagai sikap
dasar hubungan antara nasabah dan bank
- Adanya
kesamaan ikatan emosional yang kuat didasarkan prinsip keadilan, prinsip
kesederajatan dan prinsip ketentraman antara Pemegang Saham, Pengelola
Bank dan Nasabah atas jalannya usaha bank syariah
- Prinsip
bagi hasil:
·
Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi
·
Besarnya nisbah
bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh
·
Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan
·
Tidak ada yang
meragukan keuntungan bagi hasil
·
Bagi hasil
tergantung kepada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu tidak
mendapatkan keuntungan maka kerugian akan ditanggung bersama oleh kedua belah
pihak
Ø
Bank
Konvensional
- Pada bank
konvensional, kepentingan pemilik dana (deposan) adalah memperoleh imbalan
berupa bunga simpanan yang tinggi, sedang kepentingan pemegang saham
adalah diantaranya memperoleh spread yang optimal antara suku bunga
simpanan dan suku bunga pinjaman (mengoptimalkan interest difference).
Dilain pihak kepentingan pemakai dana (debitor) adalah memperoleh tingkat
bunga yang rendah (biaya murah). Dengan demikian terhadap ketiga
kepentingan dari tiga pihak tersebut terjadi antagonisme yang sulit
diharmoniskan. Dalam hal ini bank konvensional berfungsi sebagai lembaga
perantara saja
- Tidak
adanya ikatan emosional yang kuat antara Pemegang Saham, Pengelola Bank
dan Nasabah karena masing-masing pihak mempunyai keinginan yang bertolak
belakang
- Sistem
bunga:
·
Penentuan suku
bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untung untuk pihak
Bank
·
Besarnya
prosentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
·
Jumlah
pembayaran bunga tidak mengikat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat
keadaan ekonomi sedang baik
·
Eksistensi
bunga diragukan kehalalannya oleh semua agama termasuk agama Islam
·
Pembayaran
bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan proyek yang dijalankan
oleh pihak nasabah untung atau rugi.
C. Riba pada Bank
Riba menurut
bahasa arab ialah lebih (bertambah). Adapun yang dimaksud disini menurut
istilah syara’ adalah akad yang terjadi dengan penukaran yang tertentu, tidak
di ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat
menerimanya.[3]
Menurut Al Jurjanji, riba adalah kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa ada
ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang
membuat akad.[4]
Riba dalam
Islam hukumnya haram. Beberapa ayat dan hadist yang melarang riba, adalah
sebagai berikut:
Ø Firman Allah
SWT dalam surat Ali-Imran:130
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً وَاتَّقُواْ
اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allahsupaya kamu mendapat
keberuntungan”. (QS : Ali-imran : 130)
Ø Firman Allah SWT
dalam surat Al-Baqarah:278-279
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا
بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ
وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ
تُظْلَمُونَ
Artinya : ”Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu
tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan
rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba),
Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
(QS. Al-Baqarah : 278-279)
Ø Sabda Nabi SAW:
عَنْ جَابِرٍ لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
اكِلَ الرِّبَا وَمُوَكِّلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ (رواه مسلم)
Artinya: Dari
Jabir, “Rasulullah SAW, telah melaknat (mengutuk) orang yang makan riba,
wakilnya, penulisnya, dan dua saksinya.” (HR. muslim)
Dari beberapa
ayat dan hadist yang telah disebutkan tadi jelaslah bagi kita bahwa riba itu
betul-betul dilarang dalam agama islam.
Sedangkan bunga
bank adalah kelebihan jasa yang harus dibayarkan kepada bank dari pihak
peminjam atau pihak yang berhutang.[5]
Ada beberapa pendapat ulama dalam menetapkan hukum bunga bank, yaitu:
a)
Haram dan termasuk riba, karena kelebihan pembayaran tersebut telah
ditentukan ketika akad berlangsung. Pendapat ini di kemukakan oleh mushthafa
zarga dan abu zahra yaitu ulama besar pada abad ke-20.
b)
Tidak termasuk riba, sebab cukup rasional untuk biaya pengelolaan
serta jasa yang diberikan kepada pemilik uang. Pendapat ini dikemukakan
oleh Mahmud Syaltut dari Al azhr.
c)
Subhat, yaitu belum jelas antara halal dan haram. Mereka cenderung
berhati-hati. Pendapat ini dikemukakan oleh majlis tarjih muhamadiyah di
indonesia.
Bunga bank tidaklah sama dengan bagi hasil,
bunga bank cenderung termasuk pada riba sedangkan bagi hasil tidak. Secara
singkat perbedaan antara bunga dengan bagi hasil dapat terlihat pada tabel di
berikut :
No.
|
Bunga
|
Bagi Hasil
|
1.
|
Penentuan bunga dibuat sewaktu perjanjian tanpa berdasarkan kepada
untung/rugi.
|
Penentuan bagi hasil dibuat sewaktu perjanjian dengan berdasarkan kepada
untung/rugi.
|
2.
|
Jumlah persen bunga berdasarkan jumlah uang (modal) yang ada.
|
Jumlah nisbah bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang telah
dicapai.
|
3.
|
Pembayaran bunga tetap seperti perjanjian tanpa diambil pertimbangan
apakah proyek yang dilaksanakan pihak kedua untung atau rugi.
|
Bagi hasil tergantung pada hasil proyek. Jika proyek tidak mendapat
keuntungan atau mengalami kerugian, maka resikonya ditanggung kedua belah
pihak.
|
4.
|
Jumlah pembayaran bunga tidak meningkat walaupun jumlah keuntungan
berlipat ganda.
|
Jumlah pemberian hasil keuntungan meningkat sesuai dengan peningkatan
keuntungan yang didapat.
|
5.
|
Pengambilan/pembayaran bunga adalah haram.
|
Penerimaan/pembagian keuntungan adalah halal
|
D. Hukum Bank
Konvensional dan Bank Syariah
Pada hakikatnya hukum bank konvensional dan bank
syariah itu boleh selama tidak ada unsur riba didalamnya. Jumhur (mayoritas) ulama
mengharamkan bank konvensional karena adanya praktek bunga bank yang secara
prinsip sama persis dengan riba. Baik itu bunga pinjaman, bunga tabungan atau
bunga deposito.
Praktik
perbankan konvensional yang haram adalah
a)
Menerima
tabungan dengan imbalan bunga, yang kemudian dipakai untuk dana kredit perbankan
dengan bunga berlipat.
b)
Memberikan
kredit dengan bunga yang ditentukan.
c)
Segala
praktik hutang piutang yang mensyaratkan bunga.
Namun
demikian, pendapat yang mengharamkan tidak menafikan adanya sejumlah layanan
perbankan yang halal seperti:
a)
layanan
transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan ongkos pengiriman
b)
Menerbitkan
kartu ATM
c)
Menyewakan
lemari besi
d)
Mempermudah
hubungan antarnegara.[6]
Beberapa
alasan para ulama ahli fiqih yang menghalalkan bank konvensional adalah (a)
bunga bank bukanlah riba yang dilarang seperti yang disebut dalam Quran dan
hadits; (b) riba adalah bunga yang berlipat ganda; sedang bunga pinjaman bank
tidaklah demikian. Dan berikut pendapat yang menghalalkan bank konvensional :
·
Menurut
Sayyid Muhammad Thanthawi bank konvensional/deposito itu halal dalam berbagai
bentuknya walau dengan penentuan bunga terlebih dahulu. Menurutnya, di samping penentuan tersebut menghalangi
adanya perselisihan atau penipuan di kemudian hari, juga karena penetuan bunga
dilakukan setelah perhitungan yang teliti, dan terlaksana antara nasabah dengan
bank atas dasar kerelaan mereka.
·
Dr.
Ibrahim Abdullah an-Nashir mengatakan, “Perkataan yang benar bahwa tidak
mungkin ada kekuatan Islam tanpa ditopang dengan kekuatan perekonomian, dan
tidak ada kekuatan perekonomian tanpa ditopang perbankan, sedangkan tidak ada
perbankan tanpa riba. Ia juga mengatakan, “Sistem ekonomi perbankan ini
memiliki perbedaan yang jelas dengan amal-amal ribawi yang dilarang Al-Qur’an
yang Mulia. Karena bunga bank adalah muamalah baru, yang hukumnya tidak tunduk
terhadap nash-nash yang pasti yang terdapat dalam Al-Qur’an tentang pengharaman
riba.”
·
Isi
keputusan Majma al-Buhust al-Islamiyah 2002 "Mereka yang bertransaksi dengan atau bank-bank
konvensional dan menyerahkan harta dan tabungan mereka kepada bank agar menjadi
wakil mereka dalam menginvestasikannya dalam berbagai kegiatan yang dibenarkan,
dengan imbalan keuntungan yang diberikan kepada mereka serta ditetapkan
terlebih dahulu pada waktu-waktu yang disepakati bersama orang-orang yang
bertransaksi dengannya atas harta-harta itu, maka transaksi dalam bentuk ini adalah
halal tanpa syubhat (kesamaran), karena tidak ada teks keagamaan di dalam
Alquran atau dari Sunnah Nabi yang melarang transaksi di mana ditetapkan
keuntungan atau bunga terlebih dahulu, selama kedua belah pihak rela dengan
bentuk transaksi tersebut."
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Allah berfirman: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil. Tetapi (hendaklah) dengan perniagaan yang berdasar kerelaan di antara kamu. (QS. an-Nisa': 29).
Kesimpulannya, penetapan
keuntungan terlebih dahulu bagi mereka yang menginvestasikan harta mereka
melalui bank-bank atau selain bank adalah halal dan tanpa syubhat dalam
transaksi itu. Ini termasuk
dalam persoalan "Al-Mashalih Al-Mursalah", bukannya termasuk
persoalan aqidah atau ibadat-ibadat yang tidak boleh dilakukan atas perubahan
atau penggantian.[7]
Mayoritas ulama (jumhur)
sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah sama
dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan yang
tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Namun demikian, ada sejumlah
ulama yang menganggap bahwa bunga bank bukanlah riba dan karena itu halal
hukumnya.
Bagi seorang muslim yang taat
dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang dapat memilih,
tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank konvensional yang
diharamkan. Namun, apabila terpaksa, Anda dapat memanfaatkan segala layanan
bank konvensional karena ada sebagian ulama yang menghalalkannya.
III.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan
pemaparan di atas, maka dapat dipahami bahwa:
1.
Bank
konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga,.
Sedang bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah Islam.
2.
Perbedaan bank konvensional
dan bank syariah meliputi aspek akad dan legalitas, struktur organisasi, usaha
yang dibiayai dan lingkungan kerja.
3.
Bunga bank
tidaklah sama dengan bagi hasil, bunga bank cenderung termasuk pada riba
sedangkan bagi hasil tidak.
4.
Mayoritas
ulama sepakat bahwa praktik bunga yang ada di perbankan konvensional adalah
sama dengan riba dan karena itu haram. Walaupun ada sejumlah layanan perbankan
yang tidak mengandung unsur bunga dan karena itu halal. Bagi seorang muslim
yang taat dan berada dalam kondisi yang ideal dan berada dalam posisi yang
dapat memilih, tentunya akan lebih baik kalau berusaha menjauhi praktik bank
konvensional yang diharamkan.
B.
Saran
Penulis
menyadari banyak terdapat kekeliruan dalam penulisan makalah ini, maka penulis
mengharapkan saran dari para pembaca demi kesempurnaan pada penulisan
makalah-makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman,
Karim, Bank Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Nasrun, Haruen,
Fiqh Muamalah, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2007.
https://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html di akses tanggal 20/04/2018
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo,
1994.
Santoso, Totok Budi dan Sigit Triandru, Bank dan Lembaga Keuangan
Lain, Jakarta: Salemba Empat, 2006.
Sarjono, Ahmad, Buku Ajar Fiqh, Solo: CV. Sindunata, 2008.
[1] Totok Budi Santoso dan Sigit Triandru, Bank dan
Lembaga Keuangan Lain (Jakarta: Salemba Empat, 2006) 153.
[7] https://www.alkhoirot.net/2012/04/hukum-bank-konvensional-dalam-islam.html di akses tanggal 20/04/2018